article

Perbedaan KITAS dan ITAS yang Perlu Diketahui

Perbedaan KITAS dan ITAS yang Perlu Diketahui

Setiap negara tentu memiliki aturan masing-masing, tak terkecuali untuk bagian imigrasi atau penerimaan kunjungan Warga Negara Asing (WNA). Di Indonesia, aturan ini tertulis dalam Pasal 31 Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

 

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa setiap Warga Negara Asing yang ingin berkunjung dan masuk ke Indonesia harus memiliki surat izin, baik yang sifatnya sementara maupun tetap, yaitu dengan menunjukkan KITAS dan ITAS. Sebenarnya, apa yang dimaksud ITAS dan KITAS, serta apa perbedaan dari keduanya?

ads

 

KITAS dan ITAS, Surat Izin Tinggal Sementara

Pada dasarnya, KITAS dan ITAS mengacu pada hal yang sama, yaitu Surat Izin Tinggal Sementara. Artinya, keduanya merupakan bukti tertulis dari pihak imigrasi Indonesia untuk warga asing yang ingin tinggal di Tanah Air selama jangka waktu tertentu.

 

Umumnya, jangka waktu yang diberikan oleh pemerintah kepada warga asing yang berkunjung dan tinggal di Indonesia adalah maksimal selama 2 (dua) tahun. Akan tetapi, pemilik bisa melakukan perpanjangan kembali selama 2 (dua) tahun dan maksimal tinggal adalah 6 (enam) tahun.

 

ITAS bisa didapatkan oleh warga asing yang memiliki kepentingan seperti di bawah ini.

 

  • Semua warga asing yang memasuki wilayah Indonesia dengan membawa Visa tinggal terbatas.
  • Semua warga asing yang mendapatkan alih status dari Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Sementara.
  • Semua warga asing yang menikah secara sah (baik negara maupun agama) dengan Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Nakhoda, Anak Buah Kapal (ABK), atau tenaga asing lainnya yang berada di atas kapal laut, peralatan apung, atau peralatan lain yang berada di wilayah perairan di Indonesia.
  • Seorang anak yang lahir di wilayah Indonesia dan orang tuanya (ayah, ibu, atau keduanya) adalah pemegang ITAS.
  • Seorang anak warga asing yang menikah dengan Warga Negara Indonesia secara sah.

 

ITAS juga bisa diberikan kepada warga asing yang memiliki kepentingan kerja dengan jangka waktu maksimal adalah 90 hari dan bisa dilakukan perpanjangan. Adapun perpanjangan dari ITAS hanya selama 30 hari dengan ketentuan izin tinggal di Indonesia sekurangnya 180 hari.

 

KITAS dan ITAS, Apa Perbedaannya?

Sebenarnya, KITAS dan ITAS tidak memiliki perbedaan yang signifikan, karena keduanya merupakan bukti dari warga asing yang tinggal di Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Perbedaan yang paling signifikan adalah bahwa ITAS mengacu pada surat izin, sementara KITAS mengarah pada kartu izinnya.

 

Adanya kartu KITAS memungkinkan warga asing untuk tinggal di Indonesia dalam jangka waktu tertentu tanpa perlu memperpanjang Visa setiap bulan. Sebenarnya, pemerintah telah menawarkan gratis Visa untuk turis selama maksimal 30 hari selain adanya Visa untuk kedatangan. Namun, jika Anda ingin tinggal lebih lama, Anda membutuhkan ITAS dan KITAS.

 

Adapun jenis KITAS sesuai dengan fungsinya, yaitu:

 

  • KITAS untuk perizinan kerja.
  • KITAS Visa untuk perizinan pernikahan.
  • KITAS Visa untuk pensiun.

 

Masing-masing KITAS tentu memliki syarat dan ketentuan berlaku yang tidak bisa digabungkan satu sama lain. Misalnya, Anda bisa keluar masuk Indonesia kapan saja, tetapi tidak bisa bekerja di Tanah Air dengan KITAS Visa pensiun. Begitu pula dengan KITAS Visa perizinan pernikahan yang tidak bisa Anda gunakan sebagai izin bekerja.

 

Demikian tadi pembahasan mengenai ITAS, KITAS, dan perbedaan di antara keduanya untuk memudahkan Anda mengurus surat perizinan tinggal sementara di Indonesia. Semoga bermanfaat.

 

 

0
Comments (0)
Unable to Comment
You need to be logged in to be able to post a comment. Click here to login

No comments yet. Be the first to comment.

From Author
Loading…
ads
ads
ads