article

Prosedur dan Syarat WNA dari Negara Clearance House agar Bisa Masuk ke Indonesia

Prosedur dan Syarat WNA dari Negara Clearance House agar Bisa Masuk ke Indonesia

Bergerak di bidang keimigrasian, Clearance House merupakan lembaga yang terbentuk dari sejumlah instansi pengaturan imigrasi di Indonesia. Instansi tersebut meliputi Direktorat Jenderal Imigrasi, Departemen Luar Negeri, Badan Intelijen Negara, serta instansi yang bertanggung jawab mengatur penegakan hukum dalam negeri seperti kepolisian dan kejaksaan.

Fungsi utama dari Clearance House adalah memastikan keamanan nasional agar bebas risiko serta ancaman dari sejumlah negara yang dianggap rawan dalam aspek politik, sosial, ekonomi, maupun keamanan negaranya sendiri. Saat ingin masuk ke tanah air, warga asing dari negara-negara yang termasuk dalam Clearance House diberikan prosedur perizinan tertentu yang berbeda dari ketentuan imigrasi negara lainnya.

 

ads

Daftar Negara Clearance House di Indonesia

Saat ini, tercatat ada 12 negara yang termasuk dalam daftar Clearance House dan memerlukan Calling Visa untuk bisa masuk ke Indonesia, yakni Israel, Irak, Afghanistan, Bangladesh, Papua New Guinea, Korea Utara, Liberia, Somalia, Sri Lanka, Kamerun, Niger, serta Nigeria. Negara-negara tersebut ditetapkan berdasarkan pertimbangan yang mencakup sejumlah aspek, termasuk aspek keimigrasian, politik, sosial, dan keamanan negara.

Jumlah negara Clearance House yang ditetapkan saat ini berkurang dari regulasi yang ditetapkan beberapa tahun silam. Di era 1990-an, Cina dan Bostwana sempat masuk dalam daftar Clearance House Indonesia sebelum akhirnya diberikan izin kunjungan reguler seperti negara lain pada umumnya. Yang terbaru, Pakistan pun tidak lagi termasuk dalam daftar negara Clearance House semenjak pemberlakuan ketentuan terbaru yang ditetapkan pada tahun 2017.

 

Syarat Masuknya WNA dari Negara Clearance House ke Indonesia

Sistem Clearance House yang diberlakukan di Indonesia sebenarnya tidak memberikan larangan penuh bagi warga negara asing (WNA) yang berasal dari negara-negara yang telah disebutkan di atas. Hanya saja, proses masuknya WNA tersebut ke Indonesia harus sesuai dengan sejumlah syarat yang diberlakukan.

Syarat-syarat tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Tahun 2010 Pasal 7 ayat 2. Di dalamnya, diuraikan sejumlah kriteria yang harus dipatuhi oleh WNA dari negara Clearance House jika ingin melakukan kunjungan ke Indonesia.

  1. WNA yang akan datang ke Indonesia harus merupakan penduduk tetap di negara asalnya.
  2. WNA dari negara Clearance House diizinkan melakukan kunjungan ke Indonesia untuk melakukan kegiatan sosial, budaya, serta menghadiri konferensi internasional yang diselenggarakan di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
  3. Khusus untuk WNA yang berasal dari Nigeria, kunjungan kolektif yang dilakukan oleh sedikitnya 10 orang diberikan izin jika dijamin oleh agen perjalanan berbadan hukum.

 

Prosedur Perizinan Imigrasi bagi WNA dari Negara Clearance House

Berikut adalah rangkaian prosedur yang harus dilakukan oleh WNA dari negara Clearance House untuk bisa mendapatkan izin masuk ke Indonesia.

  1. WNA yang akan berkunjung ke Indonesia harus mengajukan permohonan Calling Visa melalui Kantor Perwakilan Negara Indonesia di negara asalnya.
  2. Perwakilan Republik Indonesia akan meneruskan permohonan visa untuk dinilai, dipertimbangkan, dan disetujui oleh Tim Koordinasi Penilai Pemberian Visa bagi Warga Negara yang Memerlukan Calling Visa.
  3. Jika permohonan disetujui, Visa Kuasa Sendiri akan diberikan bagi pemohon.
  4. Pelaksanaan pemberian visa tersebut wajib dilaporkan kepada sejumlah instansi terkait, termasuk Kementerian Luar Negeri, Direktur Jenderal Imigrasi, serta Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler.

Demikian ulasan mengenai syarat dan prosedur masuk ke Indonesia bagi warga asing yang berasal dari negara-negara dalam daftar Clearance House. Ketentuan di atas dapat menjadi sumber informasi serta panduan awal mengenai hukum dan ketentuan keimigrasian di tanah air.

Jika kamu ingin melihat lebih dalam topik ini maka, Anda dapat membaca artikel berikut ini: Kewajiban Clearance House Indonesia Untuk Negara-Negara Tertentu.

0
Comments (0)
Unable to Comment
You need to be logged in to be able to post a comment. Click here to login

No comments yet. Be the first to comment.

From Author
Loading…
ads
ads
ads