article

Apa Itu Klausul Arbitrase, Mengapa Sangat Penting?

Apa Itu Klausul Arbitrase, Mengapa Sangat Penting?

Persoalan atau sengketa perdata yang dialami oleh sebuah perusahaan adalah masalah yang besar. Mengapa bisa demikian? Karena penyelesaiannya cukup panjang hingga bertahun-tahun. Selain itu biaya yang dikeluarkan juga semakin banyak kalau menggunakan Pengadilan Negeri.

Menghindari waktu yang sangat panjang serta menghindari biaya yang berlebihan, penyelesaian arbitrase sering menjadi jalan tengah. Sayangnya kalau mau melakukan penyelesaian ini dibutuhkan kesepakatan khusus dalam bentuk klausul arbitrase yang muncul pada surat perjanjian.

 

ads

Apa Itu Klausul Arbitrase?

UU No. 30 Tahun 1999, Pasal 1, ayat 3 tertulis: Perjanjian arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa klausula arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa, atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa.

Dari ulasan di atas, kita bisa membuat sebuah kesimpulan kalau nyawa dari perjanjian arbitrase adalah klausul atau klausula itu sendiri. Tanpa ada klausul tentang penyelesaian sengketa, pengadilan arbitrase tidak bisa dilakukan.

Sebaliknya kalau sudah ada pasal tersendiri yang merupakan klausul arbitrase, penyelesaian dengan jalur kesepakatan ini bisa dilakukan. Bahkan, Pengadilan Negeri atau Pengadilan Niaga tidak bisa memproses permasalahan terkait sengketa persada karena sudah ada Undang-Undang-nya.

 

Kapan Klausul Arbitrase Dibuat?

Seperti yang telah dibahas sebelumnya klausul atau klausula arbitrase dibuat berdasar waktunya. Ada yang dibuat sebelum terjadi sengketa. Ada juga yang dibuat setelah terjadi masalah sehingga membutuhkan kesepakatan bersama. Berikut ulasan lengkap tentang jenis klausul arbitrase berdasar waktu pembuatannya.

 

1. Pactum de Compromittendo

Klausul arbitrase ini dibuat oleh dua belah pihak yang menjalin kerja sama sebelum terjadi sengketa. Sejak awal melakukan kerja sama, surat perjanjian dibuat dan salah satu pasalnya ada klausul arbitrase terkait penyelesaian sengketa apabila terjadi.

Pembuatan klausul arbitrase ini harus disepakati oleh dua belah pihak. Artinya kalau ada yang tidak setuju harus diubah diubah dahulu. Klausul juga hendaknya yang mengikat dan tidak ada celah yang menguntungkan salah satu pihak.

Pembuatan klausul arbitrase ini sudah sesuai dengan UU No.30 Tahun 1999. Jadi, ada dasar hukumnya yang jelas mulai pemilihan arbiter, sidang, putusan, hingga biaya arbitrase.

2. Akta Kompromis

Beberapa perusahaan yang melakukan perjanjian dan belum membuat klausul arbitrase ini biasanya membuat akta kompromis. Akta ini sebenarnya sama saja dengan klausul arbitrase pada perjanjian bagian yang dibuat, yang membedakan hanya waktu penyusunannya.

Akta kompromis dibuat setelah ada sengketa atau masalah. Karena tidak mau melakukan penyelesaian sengketa di Pengadilan Negeri, keduanya sepakat untuk membuat pasal perjanjian baru yang di dalamnya berisi cara penyelesaian sengketa dengan badan arbitrase.

Mengapa Klausul Arbitrase Penting dalam Perjanjian?

Pembuatan klausul atau klausula arbitrase ini sangat penting karena beberapa alasan di bawah ini:

  • Menghindari proses penyelesaian sengketa secara litigasi. Penyelesaian dengan cara ini dikenal cukup pelik dan boros uang. Selain itu putusan yang memungkinkan keluar tidak bisa mengakomodasi keinginan dua pihak.
  • Klausul arbitrase dibuat untuk menyederhanakan sengketa. Dengan kesepakatan itu, kedua belah pihak bisa langsung menunjuk lembaga arbitrase yang independen untuk membantu menyelesaikan masalah.
  • Proses penyelesaian sengketa bisa berjalan dengan cepat dan tidak memakan banyak waktu. Kedua belah pihak melalui arbiter bisa sama-sama mendapatkan apa yang diinginkan sesuai kesepakatan.

Demikian sedikit ulasan tentang pentingnya klausul arbitrase. Semoga ulasan di atas bisa membantu Anda dalam memahami lebih dalam masalah sengketa perdata dengan penyelesaian arbitrase.

0
Comments (0)
Unable to Comment
You need to be logged in to be able to post a comment. Click here to login

No comments yet. Be the first to comment.

From Author
Loading…
ads
ads
ads