Â
Meskipun telah menerima dokumen resmi dari jasa pembuatan PT, setiap pengusaha di Indonesia wajib mengurus surat izin usaha perdagangan (SIUP) sebelum melaksanakan kegiatannya.
Kini mengurus SIUP tak perlu lagi melewati proses birokrasi yang berbelit-belit. Pemerintah Provinsi di berbagai daerah telah menyediakan layanan yang mempermudah proses pengurusan dokumen tersebut melalui sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang dapat diakses secara online.
Dengan sistem ini, para pengusaha diuntungkan dengan proses yang cepat dan bebas dari pungutan tidak resmi. Selain SIUP, PTSP juga melayani bentuk investasi lain seperti Izin Usaha Perubahan, Izin Penanaman Modal, dan Izin usaha Perluasan.
Sayangnya, belum semua daerah di Indonesia menyediakan sistem PTSP berbasis online. Dalam hal ini, Anda harus bisa mengurusnya langsung ke kantor dinas perdagangan. Jika tidak punya waktu untuk mengurusnya sendiri, Anda bisa meminta bantuan dari jasa pembuatan PT.
Â
Jenis-Jenis SIUPSebelum mengurus SIUP, perlu diketahui bahwa SIUP dibagi menjadi tiga jenis berdasarkan nominal modal yang dipakai ketika mendirikan usaha. Tiga jenis SIUP tersebut antara lain.
·SIUP Besar
Anda harus mengurus SIUP ini bila mendirikan perusahaan dengan modal lebih dari Rp500 juta.
·SIUP Menengah
Jenis SIUP ini diperuntukkan bagi perusahaan yang saat pendiriannya memiliki modal antara Rp200 hingga Rp500 juta.
·SIUP Kecil
Bagi perusahaan yang didirikan dengan nominal modal lebih kecil atau setara dengan Rp200 juta, maka Anda harus mengurus SIUP kecil.
Â
Proses Pembuatan SIUPMeskipun pembuatan SIUP bisa diurus secara online dan offline, secara umum prosesnya sama. Berikut beberapa prosedur yang harus Anda ikuti selaku pemohon.
- Mengisi formulir permohonan yang diberi materai. Bila permohonan diurus oleh orang selain direktur utama, lampirkan pula surat kuasa pengurusan serta surat kuasa untuk penandatanganan.
- Surat kuasa yang diberikan harus tertuang di atas kertas dengan materai Rp6.000, disertai fotokopi KTP orang yang diberi kuasa        Â
- Lengkapi identitas pembuat berupa fotokopi kartu tanda penduduk.
- Bila pemohon adalah perorangan, maka sertakan NPWP penanggung jawab.
- Bila pemohon merupakan suatu badan hukum/usaha, lampirkan fotokopi NPWP badan hukum/usaha serta fotokopi akta pendirian dan akta perubahan.
- Fotokopi SK pengesahan akta pendirian dan perubahan dari Kemenkumham, jika mendirikan PT dan Yayasan.
- Sementara itu, SIUP untuk koperasi harus ada fotokopi SK pengesahan dari Kementerian dan Pengadilan Negeri untuk pendirian CV.   Â
- Permohonan untuk Izin Prinsip Penanaman Modal dalam Negeri       Â
- Surat pernyataan badan usaha serta surat Pernyataan belum memiliki SIUP.
- Pasfoto Direktur Utama atau penanggung jawab perusahaan dengan ukuran 3x4 dan latar belakang berwarna merah.
Demi kelancaran pengurusan permohonan SIUP, perhatikan seluruh kelengkapan dokumen di atas. Setelah mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIUP ke PTSP, berkas Anda akan diteliti oleh tim verifikasi. Hasil penelitian akan memutuskan apakah dokumen tersebut dapat diproses ke tim teknis atau harus diperbaiki.
Bila status proses dokumen SIUP Anda sudah selesai, maka Anda dapat mengambil sesuai jadwal. Seluruh proses verifikasi online minimal berdurasi satu hari dan tidak dipungut biaya.
Sementara untuk proses pengurusan SIUP secara offline, prosesnya memakan waktu lebih lama yakni sekitar 2 minggu. Anda juga harus membayar sejumlah biaya administrasi sesuai yang ditentukan oleh dinas setempat. Jika terlalu sibuk untuk mengikuti seluruh proses pengurusan ini, jangan ragu untuk memanfaatkan layanan jasa pembuatan PT.
Demikianlah prosedur yang harus Anda jalani untuk mendapatkan SIUP. Dengan mengantongi dokumen ini, maka usaha Anda akan tercatat secara legal di pemerintah.
Referensi: smartlegal.id
Comments (0)
No comments yet. Be the first to comment.