article

Apakah Restoran Diharuskan Membuat PT?

Apakah Restoran Diharuskan Membuat PT?

Selama beberapa tahun terakhir, bisnis kuliner menjadi salah satu bidang usaha yang sangat banyak diminati. Terlepas dari tidak sedikitnya pula usaha kuliner yang tidak dapat bertahan lama, subsektor ekonomi kreatif yang satu ini berhasil menjadi primadona bagi pelaku bisnis. Bahkan, sebagaimana yang dilansir dari Tempo, sektor industri makanan dan minuman di Indonesia berhasil memberikan kontribusi sebesar 34% terhadap PDB (Produk Domestik Bruto) industri nonminyak dan gas di tahun 2017.

Bila Anda berniat untuk ikut terjun dalam persaingan bisnis yang satu ini, maka pastikan persiapan yang dilakukan sudah matang. Selain kemampuan mempertahankan cita rasa, kreativitas, dan strategi pemasaran, pemilihan soal badan usaha yang akan digunakan juga sudah mulai disiapkan.

Badan Usaha untuk Mendukung Bisnis Restoran

Pada dasarnya, Anda tidak harus langsung menjadikan usaha kuliner yang dilakukan dalam bentuk PT (Perseroan Terbatas). Baik skala warung rumahan, depot, atau restoran besar sekalipun, tidak ada kewajiban bagi Anda untuk menyegerakan legalitas usaha menjadi PT. Pasalnya, bagi usaha yang masih berupa rintisan, bentuk PT justru cenderung tidak mendukung efisiensi bisnis.

ads

Namun, lain halnya bila usaha kuliner yang Anda lakukan telah berkembang dan mencapai skala yang lebih besar dan luas. Badan usaha dalam bentuk PT akan membantu keberlangsungan bisnis Anda sebagai payung hukum yang kuat.

Mengapa PT?

Perseroan Terbatas merupakan salah satu badan usaha yang berbentuk badan hukum. Perlu diperhatikan, tidak semua badan usaha juga berbentuk badan hukum. CV misalnya, yang sering disebut-sebut sebagai ‘adik PT’, merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum. Tentu, kekuatan di depan muka hukum antara PT dan CV pun berbeda. Paling tidak, legitimasi yang dimiliki PT lebih kuat dibandingkan CV.

Mengapa demikian? Pada dasarnya, mendirikan sebuah PT memerlukan waktu dan persiapan yang lebih lama dan kompleks dibandingkan CV. Mulai dari NPWP misalnya, untuk sebuah PT, NPWP yang dibutuhkan haruslah atas nama perusahaan tersebut, sedangkan untuk sebuah CV, NPWP perorangan bisa digunakan. Di sisi lain, pendirian PT juga harus mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM agar dapat beroperasi.

Syarat Mendirikan PT

Aturan mengenai PT tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Adapun beberapa poin penting terkait syarat pendirian PT sebagaimana yang termaktub dalam UUPT adalah sebagai berikut.

  1. Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia. (Pasal 7 ayat (1)).
  2. Setiap pendiri Perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat Perseroan didirikan. (Pasal 7 ayat (2)).
  3. Perseroan mempunyai nama dan tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar. (Pasal 5)
  4. Perseroan didirikan untuk jangka waktu terbatas atau tidak terbatas sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar. (Pasal 6)
  5. Akta pendirian memuat anggaran dasar dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian Perseroan. (Pasal 8 ayat (1)).
  6. Keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat sekurang-kurangnya:

 

  1. Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri perseorangan, atau nama, tempat kedudukan dan alamat lengkap serta nomor tan tanggal Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum dari pendiri Perseroan;
  2. Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tingga, kewarganegaraan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang pertama kali diangkat;
  3. Nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham, dan nilai nominal saham yang telah ditempatkan dan disetor. (Pasal 8 ayat (2)).

 

  1. Modal dasar Perseroan paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (Pasal 32 ayat (1)).

Berdasarkan penjabaran di atas, jelas bahwa sesungguhnya pendirian restoran maupun usaha kuliner lainnya tidaklah wajib untuk menjadi sebuah PT. Namun, untuk menjamin keberlangsungan bisnis yang lebih baik, menjadikan usaha restoran maupun kuliner di bawah payung hukum PT merupakan opsi yang bijak.

 

Baca Juga: Biaya, Syarat, dan Prosedur Pembuatan PT Terbaru

0
Comments (0)
Unable to Comment
You need to be logged in to be able to post a comment. Click here to login

No comments yet. Be the first to comment.

From Author
Loading…
ads
ads
ads