article

Investasi Reksa Dana Syariah Bukan Hanya untuk Gaya-gayaan

Investasi Reksa Dana Syariah Bukan Hanya untuk Gaya-gayaan

Investasi reksa dana syariah itu bukan hanya untuk gaya-gayaan karena di dalamnya ada berkah yang dibagikan. Betapa tidak, syariah sebagai gaya hidup telah merasuki banyak kalangan.

Gaya hidup syariah, meski pada awalnya hanya ikut-ikutan, tetapi lambat laun wajib dimaknai sebagai hijrah. Istilah hijrah pun menjadi terasa keren dan gokil.

Bicara soal hijrah tentu tak hanya soal cara berpakaian, pergaulan hingga makanan yang syariah, tetapi lebih menyentuh ke hal-hal yang seharusnya lebih subtansial terkait aspek spritual terkait keyakinan, kepercayaan, ketaatan dan niat.

ads

Pun dalam hijrah yang terkait dengan pengelolaan keuangan, ternyata masih sedikit kalangan milenial yang membulatkan niat untuk benar-benar hijrah pada sektor dengan membuat keputusan hijrah ke investasi berbasis syariah.

Padahal investasi yang sesuai dengan nilai-nilai keislaman sudah sangat banyak dan mudah dinikmati, salah satunya investasi reksa dana syariah, yang menawarkan berbagai kenyamanan.

Selain berbasis online, semisal dengan platform IPOTFund yang telah terintegrasi dalam aplikasi IPOT yang membuat investasi menjadi nyaman, makna syariah yang melekat pada reksa dana syariah pun termaknai berkat pengelolaannya yang komprehensif sehingga bebas dari pendapatan yang tak syariah.

Dalam investasi reksa dana syariah ada yang namanya cleansing atau pembersihan. Wujud nyata pembersihan ini adalah pembersihan pendapatan yang sifatnya tidak sesuai dengan prinsip syariah.

Pembersihan pertama dilakukan pada potensi bunga bank, karena saat investor membeli reksa dana syariah, dana yang disetor itu ditampung di Bank Kustodian. Sejauh ini, belum ada bank syariah yang menjadi Bank Kustodian. Selama mengendap inilah potensi bunga itu ada meskipun hanya kecil. Bunga yang diberikan bank inilah yang seharusnya dibersihkan dan tidak boleh diakui sebagai pendapatan. Yang bikin nyaman dan mendatangkan berkah, pendapatan ini biasanya dibersihkan dengan cara diamalkan. Investasi sembari beramal ini tentu saja bikin nyaman hati.

Pembersihan kedua yakni melalui aksi korporasi dalam bentuk penerbitan utang. Tak ayal, emiten (perusahaan) yang telah memenuhi prinsip syariah lalu melakukan pinjaman ke bank. Aksi emiten yang melakukan pinjaman (utang) ke bank ini pada akhirnya menyebabkan rasio utang lebih dari 45 persen sehingga dengan terpaksa dikeluarkan dari Daftar Efek Syariah (DES).

Nah, jika saat dikeluarkan dari DES, MI yang mengelola reksa dana syariah belum sempat menjual semua sahamnya dan tiba-tiba sahamnya melonjak naik maka kenaikan ini tidak boleh diakui sebagai pendapatan karena sejatinya kenaikannya sejak saham tersebut tidak syariah lagi. Oleh sebab itu, kenaikan harga ini wajib dicatat terpisah. Karena tidak dianggap pendapatan makanya dicleansing dengan cara dipisahkan. Selanjutnya, pendapatan yang tidak syariah ini bisa juga diamalkan. Lagi-lagi, di sini lah berkah itu kembali dibagikan.

Investasi reksa dana syariah pun bukan hanya untuk gaya-gayaan, tetapi telah menjadi salah satu sarana untuk sekaligus beramal melalui proses cleansing.

0
Comments (0)
Unable to Comment
You need to be logged in to be able to post a comment. Click here to login

No comments yet. Be the first to comment.

From Author
Loading…
ads
ads
ads