Sebagai warganet, tentu kita mesti tahu nih tentang UU ITE. Seharusnya memang seperti itu. Karena ini menjadi salah satu pegangan dalam pergaulan kita dalam bermedia sosial atau secara luas di internet.
Tujuan UU ITE ini dasarnya bagus. Guna mengatur adab pengguna internet. Karena kita tahu di internet itu dunia bebas. Tingkah laku sejumlah warganet pun kerab kali dinilai kelewatan. Maka itu perlu UU untuk mengatur agar semua ini tetap sesuai jalurnya. Apalagi kita sebagai bangsa dengan budaya timur.
Namun diprakteknya, UU ITE dianggap masih memiliki kekurangan dimana-mana. Dianggap sebagai pasal karet. Untuk kriminalisasi. Merenggut kebebasan berpendapat. Dan berpotensi digunakan untuk kepentingan politik.
Ya, itu sejumlah pendapat dari berbagai pihak. Tentu kamu juga punya pendapat sendiri. Namun sebelum kamu menilai perlukah orang dipenjara karena UU ITE. Ada baiknya kamu mengetahui poin-poin atau perbuatan yang bisa dijerat pidana dalam UU ITE, seperti berikut:
1. Menyebarkan video asusila
Pelakunya bisa dipenjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.2. Judi online
Judi merupakan tindakan yang melanggar hukum. Pelaku judi online bisa dijatuhi hukuman sama seperti nomor 1, dipenjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.3. Pencemaran nama baik di media elektronik
Pelakunya diancam penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.4. Menyebarkan kebencian berdasarkan SARA di media elektronik
Isu tentang SARA memang sangat sensitif, apalagi jika ada pengguna media sosial menyebarkan konten yang dapat memicu konflik suku, agama, dan ras itu. Pelaku bisa dijatuhi hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda Rp1 miliar.5. Pemerasan dan/atau pengancaman di media elektronik
Perilaku memeras untuk menghasilkan keuntungan ekonomi dan merugikan orang lain di ranah elektronik dapat dijerat pidana paling lama 6 tahun dan/atau denda Rp1 miliar.6. Teror melalui chat
Seseorang yang menakut-nakuti pihak lain melalui media elektronik dapat diganjar hukuman penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda Rp750 juta.7. Membajak akun media sosial orang lain
Ini juga merupakan pelanggaran, karena memasuki wilayah atau hak orang lain tanpa izin. Pelaku akan dikenai pidana 8 tahun dan/atau denda paling banyak 2 miliar.
Nah, setelah kita mengetahui perbuatan apa saja yang berpotensi melanggar UU ITE. Tentu kita sepakat kalau perbuatan seperti penyebaran pornografi, judi online pengancaman, teror dan pembajakan akun merupakan perbuatan yang jelas-jelas melanggar dan harus dihukum.
Namun ketika berbicara pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Pro kontro kerab terjadi. Sebagian pihak menganggap dua hal tersebut merupakan kebebasan berpendapat. Jadi tidak boleh dihukum pidana. Sebagian lagi menganggap itu perlu dihukum.
Pencemaran nama baik dan ujaran kebencian memang berpotensi sering terjadi di internet. Biasanya kaitannya antar orang per orang, dengan kelompok  dan lainnya.
Karena perkaranya umumnya bermula dari urusan pribadi dan kelompok. Penindakan hukum pidana kerab diartikan sebagai pasal karet dan dibuat-buat.
Sebagai warganet, kita juga dibuat ketar-ketir. Takut-takut "kepleset" dan kesandung UU ITE. Kita tahu, kalau di media sosial itu terkadang kerab bikin lupa diri dan emosi. Kitanya mau mengungkapkan uneg-uneg, eh malah dihukum. Kan boleh ya bebas berpendapat.
Dilain sisi kita tentu gak bisa menafikan bahwa tingkah laku warganet yang kelewat batas, seperti membully, hoax dan mencaci maki lewat medsos itu semua perlu dihukum. Kalau perlu seberat-beratnya.
Lebih kesalnya tingkah laku warganet yang bikin gerah tersebut, seringnya bersembunyi dibalik akun anonim, fake akun dan sebagainya.
Hal ini yang bikin seseorang yang ingin melaporkannya ke polisi jadi berpikir dua kali. Karena kita gak mengerti orang yang bakal kita laporkan ini siapa. Memang sih polisi bisa melacaknya, tapi..
Takutnya malah pelapor disini yang kerepotan. Dilaporkan lalu dipenjara. Eh tahunya orang yang kita laporkan tersebut menjadi tulang punggung ekonomi keluarga. Terus kita yang melaporkan justru disalahkan sebagai orang yang gak manusiawi. Dan lain sebagainya. Sudah banyak terjadi dikota-kota besar kok yang seperti ini.
Dan disini saya pribadi menilai hukum penjara dari perkara ujaran kebencian dan pencemaran nama baik, tidak harus selalu menjadi solusi.
Barangkali cara-cara seperti Anjasmara dan Deddy Corbuzier lebih ampuh. Ultimatum saja pelakunya untuk melakukan pernyataan permohonan maaf terbuka dalam rekaman video. Intinya orang tersebut harus mengakui kesalahannya.
Atau lebih frontalnya, minta bantuan polisi untuk melacak pelaku dan menemuinya langsung. Seperti yang dilakukan Deddy Corbuzier pada warganet yang suka nyinyir pada dirinya.
Karena pencemaran nama baik dan ujaran kebencian permasalahannya ada pada ucapan seseorang yang dengan sengaja menyerang orang atau pihak lain. Maka untuk mengatasinya, mengharuskan pelakunya memperbaiki ucapannya.
Seperti kalau kita di fitnah orang lain. Ketika sudah banyak orang lain terpengaruh oleh fitnah. Maka seberapa kuat kita menyakinkan orang lain bahwa itu hanya fitnah, orang lain belum tentu percaya. Maka orang yang menyebarkan fitnah tersebutlah yang harus mengakui perbuatannya sendiri didepan umum.
Kemudian disini bukannya hukum pidana tidak digunakan. Hanya saja bila melihat tingkah laku warganet sekarang ini sudah kelewat batas. Takutnya kita-kita sendiri nanti yang kehabisan energi untuk memperkarakan satu-satu ke meja hijau. Repot..
Shock theraphy, hukum sosial dan sejenisnya barangkali lebih ampuh untuk membungkam atau sedikit mengajari "mulut-mulut" orang yang kalau komentar lebih cepat jarinya ketimbang otaknya.
Dan hukum pidana disini tentu tetap menjadi muaranya. Sebagai masyarakat yang baik tentu kita masih sabar menerima maaf. Namun bila pelaku pencemaran nama baik dan ujaran kebencian gak mau minta maaf dan akui kesalahan. Maka jalan terakhirnya ancaman pidana.