Perseroan Terbatas (PT) memiliki tiga organ utama yang masing-masing memiliki kewanangan tersendiri, yaitu direksi, dewan komisaris, serta Rapat Umum Pemegang Saham atau disingkat RUPS. Diantara organ tersebut, RUPS menjadi organ dari Perseroan Terbatas yang memiliki kewenangan tertinggi yang tidak dimiliki oleh direksi atau dewan komisaris.
Â
Dalam bentuk konkritnya, organ ini merupakan sebuah forum yang menjadi wadah bagi para pemegang saham untuk menyampaikan hak suaranya dan mengambil keputusan bagi perusahaan.
Â
Â
RUPS Luar Biasa dan RUPS Tahunan
RUPS dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu RUPS luar biasa dan RUPS tahunan. RUPS luar biasa adalah RUPS yang dapat dilakukan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Misalnya ketika perusahaan ingin mengubang susunan direksi, dewan komisaris, nama perusahaan, tempat kedudukan perusahaan, serta hal-hal lainnya yang membutuhkan persetujuan dari para pemegang saham.
Â
Sedangkan, RUPS tahunan merupakan RUPS yang diadakan setiap satu tahun sekali dalam jangka waktu maksimal enam bulan setelah tahunan buku berakhir.
Â
Â
Tugas Utama dalam RUPS Tahunan
Tugas utama dalam RUPS tahunan adalah menyetujui laporan tahunan dari perusahaan, yang isinya meliputi:
- Laporan terkait kegiatan perseroan
- Laporan keuangan perseroan yang terdiri atas sekurang-kurangnya neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan perbandingannya dengan tahun buku sebelumnya, laporan arus kas, laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan, laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas keuangan tersebut.
- Laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan
- Laporan mengenai pengawasan yang telah dilaksanakan oleh dewan komisaris selama tahun buku yang baru lampau
- Rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha perusahaan
- Nama anggota direksi dan dewan komisaris
- Gaji dan tunjangan anggota direksi dan dewan komisaris untuk tahun yang baru lampau.
Â
Baca juga: SANKSI JIKA RUPS TAHUNAN TERLAMBATâ
Penyelenggaraan RUPS Tahunan
Dalam Pasal 78 AYat 2 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007, dijelaskan bahwa RUPS tahunan wajib diselenggarakan oleh perusahaan paling lambat enam bulan setelah tahun buku berakhir dengan didahului oleh pemanggilan RUPS.Â
Â
Direksi wajib melakukan pemanggilan RUPS dalam waktu paling lambat lima belas hari sejak tanggal pemrmintaan penyelenggaraan RUPS diterima. Apabila tidak melakukan RUPS tahunan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, direksi akan dianggap melalaikan fiduciary duty atau tugas-tugas yang telah dipercayakan perseroan kepada direksi.
Â
Sebelum menyelenggarakan RUPS tahunan, laporan keuangan harus disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan. Sementara, neraca dan laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan yang wajib diaudit harus disampaikan dulu kepada menteri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Â
RUPS tahunan dapat diselenggarakan apabila lebih dari setengah bagian dari jumlah saham dengan hak suara hadir dalam forum atau diwakili. Apabila kuorum atau jumlah minumum anggota yang dipersyaratkan untuk hadir tidak tercapai, maka direksi dapat melakukan pemanggilan RUPS kedua.
Â
RUPS kedua bisa dikatakan sah dan boleh mengambil keputusan apabila RUPS dihadiri paling sedikit satu pertiga bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara.Apabila RUPS kedua masih tidak mencapai kuorum, perseroan dapat memohon ke ketua pengadilan negeri tempat kedudukan perusahaan agar ditetapkan kuorum untuk RUPS ketiga.
Â
Keputusan RUPS pada dasarnya diambil dari hasil musyawarah mufakat. Keputusan tersebut dinyatakan sah apabila disetujui lebih dari setengah bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali UUPT dan atau Anggaran Dasar menentukan bahwa keputusan dinyatakan sah apabila disetujui oleh jumlah suara yang lebih besar.
Comments (0)
No comments yet. Be the first to comment.