article

Bagaimana Menentukan Wali Seorang Anak Saat Kedua Orang Tua Meninggal

Bagaimana Menentukan Wali Seorang Anak Saat Kedua Orang Tua Meninggal

“Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya.†(1)

“Kewajiban orang tua yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri, kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus.†(2)

 

ads

Merujuk pada kutipan Pasal 45 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan di atas, jelas bahwa negara mewajibkan setiap orang tua untuk bertanggung jawab dalam memelihara dan mendidik anak-anaknya hingga batas waktu yang telah ditentukan. Namun, bilamana kedua orang tua anak meninggal, siapa yang menjadi pengganti sosok orang tua dan mengambil alih tugas tersebut?

 

Batasan Usia Anak

Sebelum membahas mengenai bagaimana cara menentukan wali seorang anak saat orang tua meninggal, perhatikan lebih dulu batas-batas usia yang dimaksud perundang-undangan. Di Indonesia sendiri sebenarnya ada beberapa perbedaan pandangan mengenai hal tersebut. Untuk lebih jelasnya, perhatikan kutipan sumber hukum berikut.

 

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Pasal 50 ayat (1)    : Anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua, berada di bawah kekuasaan wali.

 

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Pasal 1 ayat (1)      : Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

 

Kompilasi Hukum Islam

Pasal 107 ayat (1)     : Perwalian hanya terhadap anak yang belum mencapai umur 21 tahun dan atau belum pernah melangsungkan perkawinan.

 

Berdasarkan perbedaan sumber hukum ini, pada dasarnya pengambilan keputusan dapat dilakukan sesuai dengan kesepakatan para pihak. Walau begitu, bagi penganut agama Islam, seharusnya aturan yang digunakan mengacu pada Kompilasi Hukum Islam, tetapi tidak menutup kemungkinan jika pihak-pihak terkait ingin menempuh jalur Perdata.

 

Baca juga: Macam - macam perwalian anak dalam hukum Islam

Menentukan Pihak yang Berhak Menjadi Wali Anak

Mengenai siapa yang berhak menjadi wali anak, ada beberapa pandangan sesuai dengan dasar hukum yang berlaku sebagai berikut.

 

 

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Pasal 51 ayat (1)    : Wali dapat ditunjuk oleh satu orang tua yang menjalankan kekuasaan orang tua, sebelum ia meninggal, dengan surat wasiat atau dengan lisan di hadapan 2 (dua) orang saksi.

 

Pasal 52 ayat (2)    : Wali sedapat-dapatnya diambil dari keluarga anak tersebut atau orang lain yang sudah dewasa, berpikiran sehat, adil, jujur, dan berkelakuan baik.

 

 

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Pasal 33 ayat (1)    : Dalam hal orang tua anak tidak cakap melakukan perbuatan hukum, atau tidak diketahui tempat tinggal atau keberadaannya, maka seseorang atau badan hukum yang memenuhi persyaratan dapat ditunjuk sebagai wali dari anak yang bersangkutan.

 

Pasal 33 ayat (2)    : Untuk menjadi wali anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui penetapan pengadilan.

 

Pasal 33 ayat (3)    : Wali yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) agamanya harus sama dengan agama yang dianut anak.

 

Kompilasi Hukum Islam

Pasal 107 ayat (4) : Wali sedapat-dapatnya diambil dari keluarga anak tersebut atau orang lain yang sudah dewasa, berpikiran sehat, adil, jujur, dan berkelakuan baik, atau badan hukum.

 

Pasal 108                  : Orang tua dapat mewasiatkan kepada seseorang atau badan hukum untuk melakukan perwalian atas diri dan kekayaan anak atau anak-anaknya sesudah ia meninggal dunia.

 

Dengan adanya ketetapan ini, maka cara menentukan wali anak saat orang tua meninggal adalah dengan melalui lembaga peradilan, baik pengadilan negeri maupun pengadilan agama sesuai kesepakatan. Adapun bilamana sebelumnya telah diberikan wasiat, maka wasiat tersebut tetap harus disahkan melalui pengadilan.

 

Demikian informasi mengenai bagaimana menentukan wali anak saat orang tua meninggal. Semoga bermanfaat.
0
Comments (0)
Unable to Comment
You need to be logged in to be able to post a comment. Click here to login

No comments yet. Be the first to comment.

From Author
Loading…
ads
ads
ads