Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas atau yang selanjutnya disebut dengan UUPT merupakan sumber hukum yang sah tentang Perseroan Terbatas di lingkungan Negara Republik Indonesia. Dasar Hukum ini berlaku secara efektif semenjak tanggal 16 Agustus 2017, menggantikan dasar hukum sebelumnya, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. Adapun UUPT No. 1 Th 1995 sebenarnya juga merupakan pembaharuan dari KUHD pasal 36 sampai dengan pasal 56.
Â
Â
Pengertian Perseroan Terbatas
Sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang dimaksud dengan Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
Â
Dengan demikian, dapat didefinisikan bahwa Perseroan Terbatas merupakan sebuah badan hukum yang oleh karena itu menjadikannya sebagai subyek hukum dan harus taat dan patuh terhadap hukum yang berlaku dan mengatur kewajiban serta haknya. Selain itu, karena modal yang diperolehnya berasal dari beberapa kepemilikan, bilamana terjadi salah satu pemilik saham melakukan perubahan (mengundurkan diri atau yang sejenis) maka perusahaan tidak harus dibubarkan dan tetap dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Â
Â
Pendirian Perseroan Terbatas
Hal-hal mengenai pendirian sebuah Perseroan Terbatas termaktub dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 sebagai berikut.
Â
(1) Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
(2) Setiap pendiri Perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat Perseroan didirikan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam rangka Peleburan.
(4) Perseroan memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan.
(5) Setelah Perseroan memperoleh status badan hukum dan pemegang saham menjadi kurang dari 2 (dua) orang, dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak keadaan tersebut pemegang saham yang bersangkutan wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau Perseroan mengeluarkan saham baru kepada orang lain.
(6) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah dilampaui, pemegang saham tetap kurang dari 2 (dua) orang, pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan dan kerugian Perseroan, dan atas permohonan pihak yang berkepentingan, pengadilan negeri dapat membubarkan Perseroan tersebut.
(7) Ketentuan yang mewajibkan Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ketentuan pada ayat (5), serta ayat (6) tidak berlaku bagi:
Â
- Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara; atau
- Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal.
Â
Â
RUPS
Sesuai pasal 1 ayat (2) UUPT, organ Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris. Rapat Umum Pemegang Saham alias RUPS sendiri merupakan organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini (UUPT)Â dan/atau anggaran dasar.
Â
Saat RUPS diselenggarakan, setiap pemilik saham mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat tanpa dipengaruhi oleh besar atau kecilnya saham yang dimiliki. Bilamana pemegang saham berhalangan untuk hadir dalam RUPS, maka dapat diberlakukan proxy, yakni melempar suara miliknya ke pemegang saham yang lain.
Â
Pembahasan pada rapat ini berkaitan dengan evaluasi kinerja serta kebijakan Perseroan yang perlu untuk segera dilaksanakan. Adapun hasil yang diperoleh dari kegiatan RUPS nantinya akan dilimpahkan kepada komisaris dan diteruskan ke direksi untuk kemudian dijalankan.
Â
Demikianlah sedikit informasi dasar mengenai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Semoga bermanfaat.
Â
Baca juga: Cara mudah mendirikan PT
Comments (0)
No comments yet. Be the first to comment.