article

Mengapa Begitu Banyak Perda Mubazir?

Mengapa Begitu Banyak Perda Mubazir?

SAAT masih menjadi Gubernur DKI Jakarta, Jokowi sempat kecewa dengan banyaknya peraturan daerah (perda) yang tidak diterapkan secara maksimal. Salah satu yang menjadi sorotan Jokowi saat itu adalah perda yang mengatur larangan membuang sampah dan berjualan di pinggir jalan. 

Karena lemahnya penegakkan perda, warga pun tidak takut membuang sampah sembarangan dan para PKL (pedagang kaki lima) begitu bebasnya berdagang di sembarang tempat. Jokowi pun melakukan action. Perda ditegakkan, sanksi diberlakukan hingga pelanggarnya dikenai tindak pidana ringan. 

Lalu bagaimana dengan penerapan perda di daerah? Ternyata banyak juga daerah-daerah yang perda-nya mubazir alias tidak pernah diterapkan. Di Kota Tangerang Selatan misalnya, Perda No. 4/2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang dibuat tahun 2016, baru disosialisasikan tahun 2017 ini. 

ads

Harus diakui, tidak semua perda yang telah disahkan oleh DPRD di berbagai daerah bisa berjalan sesuai yang diharapkan. Kondisi ini sebenarnya cukup ironis. Sebab, untuk membuat sebuah perda, pemerintah daerah membutuhkan anggaran yang tidak sedikit. Mulai dari proses merancang perda, pembahasan di tingkat DPRD, mengundang berbagai kalangan, ada studi banding, dan lain sebagainya. 

Kerugian lainnya adalah waktu, tenaga dan pikiran yang tercurah untuk menggodok draf perda sebelum disahkan. Namun begitu jadi, banyak perda tak dijalankan. Pelanggar perda pun jarang ditindak. Padahal, dengan penindakan ini bisa menimbulkan efek jera bagi pelakunya dan hal ini juga akan membentuk budaya tertib dan sadar hukum bagi masyarakat. 

 

Salah satu contohnya adalah Perda Kawasan Tanpa Rokok di Kota Tangsel. Dalam perda jelas diatur denda dan hukuman yang diberlakukan bagi pelanggar perda. Yakni hukuman penjara selama 3 bulan dan denda hingga Rp50 juta. Tapi jangankan diterapkan, perda yang dibuat tahun 2016 tersebut, saat ini baru sebatas disosialisasikan. 

Memang di berbagai wilayah, penegakan perda oleh pemerintah daerah banyak yang masih sangat lemah. Para pelanggar perda dibiarkan tanpa dikenai sanksi tegas. Akibatnya pelanggar perda pun marak. 

Sudah saatnya pemerintah daerah dan DPRD melakukan evaluasi terhadap perda yang sudah dibuat. Lebih baik terapkan dulu perda yang sudah ada sebelum berencana membuat perda-perda yang baru. Lebih baik sedikit perda, namun bisa diterapkan secara efektif di masyarakat.

Di sisi lain, agar penerapan sanksi dalam perda bisa dilaksanakan secara maksimal, perlu komitmen dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagai lembaga yang berwenang melakukan penegakan sanksi pidana dalam perda. Seperti diketahui, PPNS seperti yang diatur dalam UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah memang diserahi wewenang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran perda.

0
Comments (0)
Unable to Comment
You need to be logged in to be able to post a comment. Click here to login

No comments yet. Be the first to comment.

From Author
Loading…
ads
ads
ads