NAMANYA Karim (bukan nama sebenarnya). Istrinya Rodiah (juga nama samaran). Karim usianya 64 tahun. Sedangkan sang istri 62 tahun. Keduanya sudah menikah 40 tahun, pada 2016 lalu. Kalau sekarang 2017, berarti usia pernikahan mereka sudah 41 tahun.Â
Selama 41 tahun menikah, Karim-Rodiah punya anak lima. Dari kelima anaknya mereka sudah mendapat 9 cucu. Tapi puluhan tahun menikah, status pernikahan Karim-Rodiah belum disahkan oleh pemerintah. Karena selama ini mereka tidak pernah mendaftarkan pernikahan ke Kantor Urusan Agama (KUA). Tahun 1976 mereka menikah secara siri. Sah secara hukum agama. Namun nama mereka tidak tercatat di KUA. Hingga kini. Hingga punya anak dan cucu. Â
Karim-Rodiah adalah satu contoh dari jutaan masyarakat yang mungkin juga punya kisah rumah tangga yang sama. Terbukti, di berbagai daerah, setiap kali pemerintah setempat menggelar program nikah massal, selalu banyak yang ikut. Tapi kebanyakan justru pasangan tua yang mendaftar. Kakek-nenek yang selama ini menikah secara siri. Hampir sedikit saja pasangan muda yang ikut.Â
Seperti Karim-Rodiah, keduanya adalah pasangan yang ikut nikah massal di Kota Tangerang Selatan tahun 2016 lalu. Mereka adalah satu dari 100 pasangan yang dinikahkan oleh Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPPKB). Dari 100 pasangan itu, hampir 80 persen adalah pasangan tua yang statusnya juga menikah siri.Â