BERITA berbagai media di medio Mei 2017 lalu cukup mengejutkan. Seorang oknum ketua RT di Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan ditangkap Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). Ia kena OTT (operasi tangkap tangan) karena diduga melakukan pungli dalam pengurusan sertifikat program agraria nasional (prona).Â
Di bulan Juni 2017, oknum ketua RT di Samarinda juga kena OTT Tim Saber Pungli karena kedapatan memungli pedagang kaki lima (PKL). Kasus yang sama juga terjadi di bulan Agustus 2017. Kali ini, muncul video menggemparkan tentang pengakuan para pedagang yang diduga menjadi korban pungli seorang oknum ketua RT di Kebon Jeruk Jakarta Selatan.Â
Miris rasanya mendengar ada seorang ketua RT harus berurusan dengan hukum. Menjadi Ketua RT itu pekerjaan sosial. Ia rela menyisihkan waktunya demi mengurus lingkungan. Memang ada sebagian daerah yang mengalokasikan anggaran operasional bagi ketua RT. Tapi jumlahnya tidak seberapa. Bahkan, di banyak daerah, seorang ketua RT murni mengabdi. Sebab, pemerintah daerah setempat tidak menganggarkan insentif apapun buat mereka.Â
Beratnya beban kerja memang tidaklah sebanding dengan beratnya tugas ketua RT. Sebab, mereka sebagai ujung tombak pemerintahan di lingkup terkecil. Meski posisinya tidak masuk dalam struktur organisasi birokrasi, namun perannya sangat penting di tengah-tengah masyarakat.Â
Tak jarang, seorang ketua RT pun harus menjadi bulan-bulanan warga jika terjadi kesalahan sedikit saja dalam menjalankan tugas. Bahkan di tempat saya, dalam tiga tahun sudah berganti dua ketua RT. Yang pertama, Ketua RT digulingkan karena diprotes warga. Ketua RT yang kedua juga digulingkan, meski sejumlah tokoh lingkungan memakai cara yang lebih harus untuk memintanya mundur. Praktisnya, menjadi ketua RT itu memang harus siap mental, selain kecakapan dalam mengelola lingkungan.Â
Mereka juga harus mampu mengakomodir keinginan warganya yang warna-warni. Yang jika sedikit saja salah mengambil kebijakan, bisa memunculkan polemik di tengah warga yang dipimpinnya.Â
Tapi bagaimana jadinya jika tugas mulia yang diemban harus berakhir di jeruji besi seperti yang terjadi di sejumlah daerah yang disebut di atas tadi? Memang sudah sepantasnya jika seorang ketua RT digaji besar. Minimal sesuai dengan UMR (upah minimum regional) setempat. Mereka layak mendapat insentif sesuai dengan standar para pekerja yang lain.Â
Ini bisa menjadi satu solusi. Untuk membentengi mereka dari tindakan pungli terhadap warganya dalam hal apapun. Sebab, selama ini, seringkali terdengar keluhan dari masyarakat terkait pungli dalam pengurusan apapun dimulai dari tingkat RT.Â
Maka tak heran jika Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengeluarkan pernyataan terkait kinerja RT dan RW. Menurutnya, jika seorang ketua RT/RW memungut biaya jika ada warga yang mengurus surat-menyurat, maka itulah bagian dari pungli. Sebab, hal itu memang menjadi bagian dari tugas RT/RW sehingga warga tidak perlu memberikan imbalan.Â
Namun jika ada pungutan lain seperti uang kebersihan dan keamanan yang biasanya rutin setiap bulan, sepanjang hal itu sudah menjadi kesepakatan bersama warga, maka itu bukan bagian dari pungli.Â
Ada kasus unik di Semarang Barat. Di sana, seorang ketua RT menjadi tersangka bahkan sampai disidang di Pengadilan Negeri Semarang. Kasusnya; pemerasan dan penganiayaan. Pemerasan yang menjadi kasus tak lain karena sang ketua RT menarik iuran warga yang menunggak beberapa waktu. Bukannya memberi, kasus ini pun berujung ke laporan polisi. Memang sangat disayangkan, kasus yang seharusnya bisa ditempuh secara kekeluargaan, akhirnya masuk ke ranah hukum.
Di sinilah pemerintah daerah harus segera turun tangan. Tidak ada salahnya jika mulai mewacanakan untuk memberi insentif para ketua RT dan RW-nya setara UMR. Untuk itu, diperlukan payung hukum agar jika hal ini benar-benar dilaksanakan tidak menimbulkan masalah baru menyangkut keuangan daerah masing-masing.
Comments (0)
No comments yet. Be the first to comment.