Illustrasi. (foto: mabes korlantas polri)
Â
BIAYA perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A saat ini adalah Rp 150 ribu dan SIM C Rp 145 ribu.
Biaya tersebut berlaku bagi para pemohon yang menggunakan jasa pelayanan SIM menggunakan kendaraan khusus milik Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung, SIM Keliling.
Informasi ini sesuai dengan yang diinformasikan lewat situs resmi traffic management center (TMC) Satlantas Polrestabes Bandung melalui Mabes Korlantas Polri, www.simkeliling.info.
SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.
Hari ini, untuk wilayah Kota Bandung, mobil operasional SIM Keliling berada di ITC Kebon Kelapa, Balong Gede.
Masyarakat Kota Bandung yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM roda dua maupun empat bisa mendatangi lokasi ini mulai pukul 09.00 - 15.00.
Pemohon yang hendak menggunakan kendaraan SIM Keliling, hendaknya datang lebih pagi agar bisa kebagian formulir dan tidak terlalu mengantre.
Selain itu, karena biasanya formulir yang dibagikan terbatas.
Adapun persyaratan untuk memperpanjang SIM ini, adalah membawa SIM asli yang diterbitkan oleh Satlantas Polrestabes Bandung (yang masa berlakunya telah habis kurang dari satu tahun) dan membawa KTP yang dikeluarkan dari Kotamadya Bandung (resi KTP dan KK jika KTP habis masa berlakunya).
Pemohon sebaiknya mengecek terlebih dulu keberadaan lokasi SIM Keliling.
Oleh karena itu, masyarakat pemohon yang membutuhkan informasi lengkap tentang SIM, atau SIM Keliling ini bisa menghubungi bagian informasi di 022 61755575.
Khusus untuk pembuatan SIM baru langsung mendatangi Satlantas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa dan persyaratan yang harus dipenuhi pemohon sebagai berikut:
1. Persyaratan
A. Usia
- SIM A PemohonUsia 17 tahun
- SIM B I dan B II pemohon 20 tahun
- SIM C dan D pemohon 16 tahun
- SIM Umum pemohonusia 21 tahun
B. Pas Photo
C. KTP Asli & Foto copy KTP (4 Lembar)
D. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter
2. Tata Cara
A. Mengisi formulir permohonan disertai foto copy KTP dan pas photo
B. Mengikuti Ujian Teori
C. Bila lulus ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktek sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki
D. Bila lulus dalam ujian teori dan praktek, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM. (*)