Daftar Author
Kebugaran pria
sebuah situs agen capsa susun online indonesia terpercaya
menulis, yang ada di pikiran
Libra
Loves gadget and gaming experience
obat kuat seksualitas
semua tentang kita
Mahasiswi Ilmu Politik, Universitas Indonesia
penulis baru
Veto Amerika Serikat dan Kecaman Keras Palestina Oleh Samsuddin (Alumni Taplai Pemuda Angk.X Lemhannas RI)
Pertemuaan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa Bangsa (DK PBB) yang dilaksanakan pada 18 Desember 2017, menghasilkan sebuah rancangan resolusi yang diinisiasi oleh negara Mesir. Secara garis besar rancangan tersebut meminta kepada semua negara agar menahan diri untuk melakukan keputusan misi diplomatik di kota Yerussalem sebagaimana hasil resolusi yang telah di keluarkan oleh PBB pada tahun 1980. Poin selanjutnya adalah mendesak semua negara mematuhi 10 hasil resolusi terkait Kota Suci Yerussalem sebagaimana yang telah dibuat dan disepakati bersama sejak tahun 1967, termasuk soal status kota Yerussalem yang dimana hanya bisa ditetapkan dalam sebuah pertemuan perundingan antara Israel dan Palestina. Selanjutnya dalam rancangan resolusi tersebut menegaskan bahwa setiap keputusan dan tindakan yang bermaksud untuk merubah karakter, status atau komposisi demografis Kota Yerussalem harus dibatalkan.
Rancangan resolusi secara tegas ditolak oleh Amerika Serikat melalui Duta Besar untuk PBB (Nikki Haley), Nikki berpendapat bahwa rancangan resolusi tersebut merupakan sebagai bentuk “Penghinaan yang tak akan terlupakanâ€. Hak Veto yang dilakukan oleh AS sebagai bentuk pembelaan kedaulatan AS dan pembelaan peran AS dalam proses pengupayaan perdamaian di Timur Tengah. Melalui duta besar AS untuk PBB menyatakan bahwa keputusan yang dikeluarkan oleh Presiden Trump telah dilakukan dengan sangat hati-hati untuk tidak mendahului hasil akhir negosiasi soal status kota Yerussalem. Namun pernyataan tersebut dibantah secara tegas oleh Presiden Palestina Mahmoud Abbas yang menyatakan bahwa Trump telah efektif menghapus peran AS sebagai mediator perdamaian di Timur-Tengah dan sudah waktunya untuk mencari pengganti (Amerika Serikat). Dari 15 anggota DK PBB, 14 negara mengambil dan menyatakan persetujuan hasil rancangan resolusi tersebut.
Melalui Menteri Luar Negeri Palestina Riyad al-maliki mengatakan hak veto yang dilakukan AS tersebut sebagai sebuah tindakan yang tak bisa diterima dan sangat mengancam stabilitas masyarakat internasional dan juga menyerukan kepada PBB untuk segera melakukan pertemuan darurat Majelis Umum PBB. Sejak pernyataan Trump tentang pengakuan Kota Yerussalem sebagai ibukota Israel dan akan memindahkan kedutaannya telah memicu penolakan oleh masyarakat seluruh dunia bahkan penolakan tersebut dilakukan aksi demonstrasi. Pernyataan Trump soal Amerika Serikat berkali-kali telah gagal mengupayakan perdamaian antara Israel dan Palestina bertolak belakang dengan apa yang telah dilakukan oleh pendahulunya. Sebagaimana kita ketahui bahwa selama 7 dekade pemerintah Amerika Serikat sebelumnya melalui Duta Besar untuk PBB selalu menyetujuan hasil resolusi yang dikeluarkan oleh DK PBB. Kepetusan Trump sangat bertentangan dengan kebijakan luar negeri AS dan bertentangan dengan sejumlah resolusi DK PBB yang didukung oleh 15 anggota selama ini.
Sejumlah resolusi DK PBB yang berkaitan dengan status Kota Yerussalem yang telah dibuat dan disepakati bersama selama 50 tahun terakhisr dan AS sangat mendukung sebagai berikut : 1. Resolusi 242 (22 November 1967) berisi Israel diperintahkan untuk menarik pasukannya dari wilayah pendudukan yang dikuasai pada perang 1967. Ini termasuk bagian timur dari kota Yerussalem 2. Resolusi 252 (21 Mei 1968) berisi Isreal diminta untuk menghentikan tindakan-tindakan yang terindikasi akan mengubah status Yerussalem. Ini termasuk tindakan mengambil alih lahan dan property milik Palestina. 3. Resolusi 465 (01 Maret 1980) berisi Israel diperingatkan agar menghentikan pembangunan pemukiman dan membongkar semua pemukiman di daerah pendudukan, yang dikuasai pada perang 1967, termasuk Yerussalem. 4. Resolusi 478 (20 Agustus 1980) berisi Israel dilarang membuat undang-undang yang menyatakan perubahan status Yerussalem. Perubahan status itu dianggap sebagai pelanggaran hukum internasional. Semua negara yang membuat perwakilan diplomatik di Yerussalem diminta agar menutupnya. 5. Resolusi 672 (12 Oktober 1990) Israel disebut sebagai kekuatan pendudukan selama masa Intifada pertama (perlawanan Palestina) di Yerusalem. Israel dikecam karena tewasnya 20 warga Palestina dalam tindak kekerasan di tempat suci di kota ini pada 8 Oktober. 6. Resolusi 1073 (28 September 1996). Israel diperingatkan soal pembuatan terowongan untuk ekskavasi arkeologi di bawah masjid Al-Aqsa, yang sebagian tembok di sana disebut sebagai tembok ratapan bagi warga Yahudi. Palestina menilai tindakan Israel ini sebagai pelecehan. 7. Resolusi 1322 (07 Oktober 2000) Israel dikecam karena dianggap memicu terjadinya tindak kekerasan dengan kunjungan Ariel Sharon ke Masjid Al-Aqsa. Tindakan Sharon ini, yang saat itu sebagai pemimpin oposisi Israel, dianggap sebagai bentuk provokasi yang menyebabkan tewasnya 80 warga Palestina. 8. Resolusi 1397 (12 Maret 2002) Kedua pihak, Israel dan Palestina, diminta menghentikan tindak kekerasan dan memulai proses perdamaian untuk mendirikan dua negara yang berdampingan dalam batas yang diakui. Kedua pihak diminta mendukung komite pencari fakta yang dipimpin mantan senator George J. Mitchell. Resolusi ini meminta pembekuan pemukiman Israel dan kerja sama untuk melindungi tempat suci di Yerusalem. 9. Resolusi 2334 (23 Desember 2016) Israel dikutuk karena pembangunan pemukiman di wilayah pendudukan termasuk di Kota Yerusalem. Pemukiman itu dinilai tidak memiliki validitas dan pelanggaran jelas terhadap hukum internasional. Pembangunan pemukiman itu juga menjadi hambatan bagi tercapainya solusi dua negara.
Melihat hasil resolusi yang telah disepakati 50 tahun terakhir yang merupakan hasil kesepakatan oleh 15 anggota DK PBB termasuk AS, maka Amerika Serikat wajib melaksanakan hasil rancangan resolusi yang ditawarkan dan menarik pernyataan yang telah dikeluarkan oleh Presiden Trump. Demi keberlangsungan perdamaian di Timur Tengah sebagaimana yang telah dilakukan oleh para pendahulu perwakilan AS di DK PBB.