article

Anugrah Alqadri : Mempelajari Payung Hukum Terhadap Polemik Jurnalis dan Wakil Kepala Daerah di Jeneponto

Anugrah Alqadri : Mempelajari Payung Hukum Terhadap Polemik Jurnalis dan Wakil Kepala Daerah di Jeneponto

Berbagai elemen organisasi perkumpulan wartawan yang ada di sulsel menyayangkan pelaporan wakil bupati jeneponto  H. Paris Yasir, SE terhadap wartawan media online kabar.news ,  awal mula pelaporan ini terjadi ketika salah seorang wartawan di media online  tersebut memberitakan peristiwa dengan judul  "Tidak Terima Lurah Dicopot, Warga Sandera Wakil Bupati Jeneponto" yang kemudian di sebarkan dalam sebuah grub diskusi daerah yang bernama SURAT ( suara rakyat turatea) . setelah pemberitaan tersebut di turunkan wartawan telah menjalankan hak jawab sesuai dengan ketentuan dalam Undang Undang  NO 40 tahun 1999 tentang pers pasal 5 ayat 2 yang berbunyi “Pers wajib melayani Hak jawab ” . lebuh lanjut dalam UU tersebut terdapat dua hal penting demi keberlangsungan pers di Indonesia yakni pasal  5 ayat 2 dan 3 yang berisi : hak koreksi dan hak jawab pengertian kedua hal tersebut telah di jelaskan BAB 1 KETENTUAN UMUM  yaitu pasal 1 angka 11 yang berbunyi  “Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya” lalu pasal pasal 1 angka 12 yang berbunyi “ Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau memberitahukan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain” .

 

Ke dua hak tersebut merupakan sebuah langkah awal yang dapat di ambil bagi para pembaca karya pers jika merasa nama baiknya tercemar oleh suatu pemberitaan . selain Undang Undang  NO 40 tahun 1999 tentang pers tersebut, dewan pers juga telah memiliki nota kesepahaman  dengan POLRI  (MOU) atau memorandum of understanding yang telah di buat tahun 2017 dan  berlaku selama 5 tahun , di dalam MOU tersebut pada pasal 4 ayat 2 berbunyi “ PIHAK  KEDUA, apabila menerima pengaduan dugaan perselisihan / sengketa termasuk surat pembaca atau opin/kolom antara wartawan/media dengan masyarakat , akan mengarahkan yang berselisih / bersengketa dan/ atau pengadu untuk melakukan langkah langkah secara bertahap dan berjenjang mulai dari menggunakan hak jawab , hak koreksi ,pengaduan ke pihak satu maupun proses perdata “ pihak satu yang di maksud dalam nota kesepahaman adalah dewan pers sedangkan pihak kedua adalah lembaga kepolisian , dari bunyi pasal diatas jelas untuk melalui proses proses dengan melibatkan dewan pers .

ads

 

Selain Undang Undang  PERS dan nota kesepahaman , pihak yudikatif dalam hal ini MA ( mahkamah agung ) juga telah mengambil perannya dalam mendukung proses proses penyelesaian sengketa dengan menerbitkan SEMA ( surat edaran Mahkamah Agung) NO 13 tahun 2008 tentang meminta  keterangan saksi ahli , hal ini merupakan suatu anjuran kepada para hakim yang menangani kasus dalam delik pers untuk meminta bantuan dari dewan pers karna merekalah yang paham praktek praktek mupun teori. Prosedur hokum yang mengikat para insan pers ini bukan ketentuan yang terdapat dalam KUHP ( kitab undang undang hokum pidana) melainkan UndangUndang no 40 tahun 1999 tentang pers sebab dalam hokum dikenal suatu asas yang berbunyi asas lex spicialis yang bermakna hokum khusus mengesampingkan hokum yang bersifat umum .

 

Dengan dasar dasar hokum seperti diatas itu sudah jelas memberikan sebuah alur dalam proses penyelesaian itu secara berjenjang , namun dengan dasar diatas pula tidak bisa menghilangkan hak konstitusi wakil bupati jeneponto untuk mengajukan persoalan yang di hadapi ke proses peradilan  . sebaliknya , dengan beberapa payung hokum yang telah dibuat oleh pemerintah guna menunjang kegiatan pers , tidak juga memberikan suatu sinyal untuk enggan melakukan melakukan tindakan kehati hatian  dalam proses penyampian suatu informasi sebab insan pers juga di ikat oleh kode etik jurnalistik, Jangan sampai muncul persepsi di kalangan masyarakat bahwa kalangan pers kebal hokum 

 

Seyogyanya proses mediasi lebih di dahulukan ketimbang hokum , apalagi sependek pengetahuan saya sistem musyawarah dalam menyikapi suatu persoalan di kabupaten jeneponto tergolong tinggi  
0
Comments (1)
Unable to Comment
You need to be logged in to be able to post a comment. Click here to login
RooCasino Australia

Hi

From Author
Loading…
ads
ads
ads