Memiliki pendapatan pasif merupakan impian bagi banyak orang, karena tidak membutuhkan banyak waktu dan tenaga. Lebih lagi di jaman globalisasi seperti ini mendapaatkan penghasilan dari berkembangnya teknologi informasi sangat memudahkan masyarakat bagi setiap kalangan. Untuk membuat suatu perusahaan membutuhkan modal yang cukup banyak, solusinya adalah meminjam uang ke bank, namun peminjaman uang ke bank membutuhkan proses yang cukup rumit dan terbilang lama, namun karena perkembangan teknologi yang semakin canggih munculah fintech di dunia digital yaitu Peer to Peer Lending. Namun, dalam penggunaan Peer to Peer Lending juga harus melewati beberapa tahap administrasi yang detil sehingga memberikan rasa aman bagi penerima pinjaman maupun bagi pemberi pinjaman.
Dalam pelaksanaannya Peer to Peer Lending juga memiliki beberapa standar oprasional dan beberapa larangan yang tegas bagi penyelenggara demi terlaksananya hak dan kewajiban oleh kedua belah pihak.Dan untuk diketahui, latar belakang munculnya aturan ini sendiri berawal dari adanya sejumlah problem yang dialami para pihak ketika melakukan pinjam meminjam secara konvensional. Dimana praktik pinjam meminjam yang dahulu dilakukan secara langsung sepenuhnya menjadi tanggung jawab para pihak sesuai kesepakatan yang diperjanjikan. Praktik seperti itu menimbulkan sejumlah kelemahan antara lain subjektifitas terhadap penilaian risiko gagal bayar, kesulitan dalam penagihan pembayaran, hingga tidak adanya sistemasi pencatatan pelunasan pinjaman yang telah dilakukan.
Namun tidak banyak pula orang yang mengetahui tentang Peer to Peer Lending, hal ini pun masih terbilang baru dan asing di telinga masyarakat. Pada dasarnya Peer to Peer Lending ini sendiri merupakan bukti nyata perkembangan teknologi di bidang ekonomi di Indonesia dan sangat jelas bahwa sistem ini sangat mempermudah penggunanya untuk mewujudkan tujuannya. Selain itu, layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi diharapkan dapat menjadi salah satu solusi untuk membantu pelaku usaha skala mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam memperoleh akses pendanaan. OJK merasa dengan terbitnya POJK ini sebatas untuk meminimalisasi risiko kredit dan upaya memberikan perlindungan kepentingan pengguna dari penyalahgunaan dana dan data pengguna, perlindungan kepentingan nasional seperti kegiatan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, serta ganggunan pada stabilitas sistem keuangan.
. Di Indonesia sendiri, perusahaan yang memanfaatkan FinTech baru muncul beberapa tahun belakangan. Penggunaan internet dan smartphone yang semakin meningkat di masyarakat Indonesia membuat FinTech semakin populer. Tidak heran bila dalam waktu belakangan, usaha FinTech menjadi pilihan bagi generasi muda yang ingin menanam atau mengakses modal. Peer to Peer Lending adalah praktek atau metode memberikan pinjaman uang kepada individu atau bisnis dan juga sebaliknya. Mengajukan pinjaman kepada pemberi pinjaman, yang menghubungkan antara pemberi pinjaman atau investor secara online. Namun muncul isu yang mengatakan Peer to Peer Lending haram karena menggunakan riba, hal ini memberikan banyak pertanyaan bagi masyarakat luas.
Lalu mulai banyak yang bermunculan tentang Peer to Peer Lending yang haram karena adanya sistem riba. Sehingga masyarakat khususnya yang beragama islam merasa gelisah dan khawatir dengan adanya sistem riba dalam Peer to Peer Lending ini. Lalu demi memenuhi kebutuhan masyakarat yang beragama islam dan sedang berkembang pesatnya industi keuangan syariah tidak hanya perbankan yang memiliki produk syariah, sistem pasar modal juga telah memiliki produk investasi syariah. Namun belum banyak masyarakat yang mengetahui mengenai pasar modal ini. Padahal investasi syariah merupakan solusi tepat bagi umat muslim yang tidak ingin berurusan dengan riba.
Secara umum produk investasi syariah sama dengan investasi konvensional yang telah dikenal masyarakat luas. Namun ada beberapa prinsip syariah yang membedakan produk investasi syariah dengan produk investasi konvensional. Salah satu lembaga yang menawarkan investasi syariah di indonesia adalah Amartha.
Dengan total dana yang disalurkan lebih dari 30 milyar rupiah, Amartha menjelma sebagai lembaga investasi syariah berstatus startup di Indonesia yang fokus memberikan pinjaman untuk masyarakat pedesaan. Selain sebagai investasi syariah, fokus pendanaan untuk masyarakat pedesaan ini juga yang membuat amartha termasuk kedalam social financing.
Dengan tekad membangkitkan usaha kecil bagi masyarakat pinggiran, perusahaan startup ini telah sukses menyalurkan modal ke lebih dari 20 ribu nasabah. Selama kurang lebih 6 tahun berjalan.Â
Sistem yang dipakai dalam bisnis model amartha ini adalah impact investing, yaitu kesempatan untuk berinvestasi dengan mendapatkan return yang kompetitif dan dalam waktu yang bersamaan dapat membantu menumbuhkan ekonomi orang lain serta menciptakan kebaikan, Tidak hanya amartha, terdapat 2 perusahaan Peer to Peer Lending Syariah Indonesia yang terbaik dan terdaftar OJK, yaitu PT Investree Radhika Jaya dan PT Ammana Fintek Syariah.
 Jadi Anda sudah tidak perlu khawatir untuk menggunakan sistem peminjaman modal yang berbasis teknologi modern ini karena sudah muncul produk yang berbasis syariah yaitu Peer to Peer Lending Syariah.
Pinjam Modal Mudah Tapi Haram?
From Author
Comments (0)
No comments yet. Be the first to comment.