article

Judi? Rugi!

Judi? Rugi!

Judi adalah salah satu perbuatan yang dilarang oleh agama, selain itu judi juga di larang di dalam KUHP. Definisi dari judi terdapat dalam pasal 303 ayat (3) KUHP yang berbunyi “Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnyaâ€

Dari penjelasan tersebut dapat diartikan dalam permainan judi berarti ada sesuatu yang dipertaruhkan dan untung untungan atau tergantun kepintaran si pemain. Jadi jika ada orang yang sedang mengikuti lomba catur dan mendapatkan hadiah berupa uang karena memenangkan permainan tersebut, itu tidak bisa dikatakan sebagai judi.

Beda dengan jika ada orang yang sedang menonton orang bermain catur kemudian bertaruh dengan seorang teman bahwa yang menang misalnya adalah si x , maka hal tersebut dapat dikatakan sebagai perjudian. Karena menurut pasal diatas jika pertaruhan dilakukan oleh orang yang tidak mengikuti suatu perlombaan merupakan perbuatan judi.

ads

Termasuk kegiatan sabung ayam yang banyak dijadikan taruhan oleh masyarakat. Banyak sekali kegiatan judi sabung ayam ini dilakukan oleh masyarakat masyakarat di daerah daerah, salah satunya di Banyuwangi ini

Maraknya perjudian di Banyuwangi mendorong aparat kepolisian untuk kembali melakukan serangkaian razia. Terbukti, Jumat sore, aparat kepolisian dari Polsek Kalipuro, Banyuwangi berhasil menggerebek sebuah rumah yang menjadi tempat ajang judi sabung ayam di Dusun Pancoran, Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro.  Berawal dari laporan masyarakat, anggota Polsek Kalipuro mendekati tempat kejadian perkara (TKP) yang letaknya berdekatan dengan hutan.

Namun ketika itu salah satu pelaku perjudian mengatahui kedatangan polisi. "Anggota kami sempat mendekat. Tapi karena ketahuan mereka kabur ke hutan," ujar Kapolsek Kalipuro, AKP IK Wijaya. Dari aksi penggerebekan tersebut, polisi pun tak berhasil menangkap satupun pelaku judi. Polisi hanya mengamankan barang bukti berupa 8 sepeda motor dan 3 ayam jago, yang ditinggalkan pemiliknya. (https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-3908775/gerebek-judi-sabung-ayam-polisi-amankan-motor-dan-ayam-jago?_ga=2.93734554.680665835.1539837146-56613802.1505738552)

Kegiatan judi ini sangat berdampak buruk bagi orang yang melakukannya, bisa menyebabkan orang jadi malah bekerja dan lebih memilih untuk mengadu nasib dengan mencari keberuntungan yang tidak pasti. Orang yang sering melakukan judi tidak akan sejahtera hidupnya, karena bahkan kadang orang tersebut sampai rela untuk menjual harta benda miliknya untuk dapa dijadikan sebagai barang taruhan

Sanksi perbuatan judi ini terdapat di dalam pasal 303 KUHP

“Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah barang siapa tanpa mendapat izin

a) dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bemain judi dan menjadikanya sebagai mata pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu usaha itu;

b) dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada halayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam usaha itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya adanya sesuatu syarat atau dipenihi sesuatu tata cara;

c) menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencarian

~ kalau yang bersalah melakukan kejahatan tetsebut dalam menjalankn mata pencarianya,maka dapat dicabut haknya untuk mejalakan mata pencarianya itu

~ yang disebut permainan judi adalah tiap tiap permainan dimana pada umumnya kemungkinan untuk mendapat untung adalah bergantung pada keberuntungan belaka, juga karna pemainya lebih telatih atau lebih mahir
0
Comments (0)
Unable to Comment
You need to be logged in to be able to post a comment. Click here to login

No comments yet. Be the first to comment.

From Author
Loading…
ads
ads
ads