apa kita boleh tidak shalat jum at setelah melaksanakan shalat idul fitri??

14 Jun 2018 04:34 1967 Hits 0 Comments
teman teman pasti tau kan kalau kita wajib menunaikan shalat jum at.karena ada hadist yang menjelaskan jika kita tidak shalat jum at sebanyak 3 kali kita sudah di anggap kafir.

teman teman pasti tau kan kalau kita wajib menunaikan shalat jum at.karena ada hadist yang menjelaskan jika kita tidak shalat jum at sebanyak 3 kali kita sudah di anggap kafir.

sebagaimana dali dalil berikut yang menjelaskan shalat jum at itu wajib hukumnya.

Pertama: Keumuman firman Allah Ta’ala,

“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.” (QS. Al Jumu’ah: 9)

a

Kedua: Dalil yang menunjukkan wajibnya shalat Jum’at. Di antara sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

“Barangsiapa meninggalkan tiga shalat Jum’at, maka Allah akan mengunci pintu hatinya.” (HR. Abu Daud no. 1052, dari Abul Ja’di Adh Dhomri. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Ancaman keras seperti ini menunjukkan bahwa shalat Jum’at itu wajib.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

 

“Shalat Jum’at merupakan suatu kewajiban bagi setiap muslim dengan berjama’ah kecuali empat golongan: (1) budak, (2) wanita, (3) anak kecil, dan (4) orang yang sakit.” (HR. Abu Daud no. 1067, dari Thariq bin Syihab. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)

 

jika kalian berada pada 4 golongan di atas maka tidak apa apa tidak menunaikan shalat jum at.Pertanyaannya apakah anda di antara 4 golongan di atas??

 

Dan bagaimana jika shalat jum at bertepatan dengan hari raya,apakah kita boleh menunaikan salah satunya atau harus menunaikan kedua dua nya.

 

Karena ada hadist yang menjelaskan jika kita sholat idul maka kita di ringankan untuk sholat jum atnya.

apa maksud dari di ringankan??

maksudnya yaitu kita boleh menunaikannya dan juga tidak,sebagaimana yang di jelaskan oleh hadist hadist berikut.

 

“Abu ‘Ubaid berkata bahwa beliau pernah bersama ‘Utsman bin ‘Affan dan hari tersebut adalah hari Jum’at. Kemudian beliau shalat ‘ied sebelum khutbah. Lalu beliau berkhutbah dan berkata, “Wahai sekalian manusia. Sesungguhnya ini adalah hari di mana terkumpul dua hari raya (dua hari ‘ied). Siapa saja dari yang nomaden (tidak menetap) ingin menunggu shalat Jum’at, maka silakan. Namun siapa saja yang ingin pulang, maka silakan dan telah kuizinkan.” (HR. Bukhari no. 5572)
 

Diriwayatkan dari Iyas bin Abi Romlah Asy Syamiy, ia berkata, “Aku pernah menemani Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan ia bertanya pada Zaid bin Arqom,

“Apakah engkau pernah menyaksikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertemu dengan dua ‘ied (hari Idul Fitri atau Idul Adha bertemu dengan hari Jum’at) dalam satu hari?” “Iya”, jawab Zaid. Kemudian Mu’awiyah bertanya lagi, “Apa yang beliau lakukan ketika itu?” “Beliau melaksanakan shalat ‘ied dan memberi keringanan untuk meninggalkan shalat Jum’at”, jawab Zaid lagi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang mau shalat Jum’at, maka silakan.” (HR. Abu Daud no. 1070, An-Nasai no. 1592, dan Ibnu Majah no. 1310. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)

 

Dari seorang tabi’in bernama ‘Atha’ bin Abi Rabbah, ia berkata,

“Ibnu Az-Zubair ketika hari ‘ied yang jatuh pada hari Jum’at pernah shalat ‘ied bersama kami di awal siang. Kemudian ketika tiba waktu shalat Jum’at Ibnu Az-Zubair tidak keluar, beliau hanya shalat sendirian. Tatkala itu Ibnu ‘Abbas berada di Thaif. Ketika Ibnu ‘Abbas tiba, kami pun menceritakan kelakuan Ibnu Az Zubair pada Ibnu ‘Abbas. Ibnu ‘Abbas pun mengatakan, “Ia adalah orang yang menjalankan ajaran Nabi (ashobas sunnah).” (HR. Abu Daud no. 1071. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Jika sahabat mengatakan ashobas sunnah (menjalankan sunnah), itu berarti statusnya marfu’ yaitu menjadi perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

 

jadi kesimpulannya adalah kita boleh menunaikan sholat jum at boleh tidak jika kita menunaikan sholat idul jangan tidak menunaikan keduanya.

 

Semoga artikel ini dapat bermanfaat.

Sampai jumpa di artikel selanjutnya.

Tags

About The Author

Aldi-13 41
Ordinary
Plimbi adalah tempat menulis untuk semua orang.
Yuk kirim juga tulisanmu sekarang
Submit Artikel