Berdasarkan pada Undang-undang No 1 tahun 1970 mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja, setiap aktifitas pekerjaan mewajibkan untuk melakukan perlindungan terhadap keselamatan kerja untuk pekerja, orang lain dan sumber-sumber produksi. Beberapa langkah penerapan, pembinaan dan pelajari pada Keselamatan dan Kesehatan Kerja harus dilakukan dengan cara berkepanjangan untuk tingkatkan kwalitas hasil kerja dan unsur Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada pekerja, perlengkapan kerja dan lingkungan kerja.Â
Kegiatan atau pekerjaan dalam ruang terbatas yaitu salah satu kegiatan yang memiliki kandungan potensi bahaya hingga sangat diperlukan aplikasi program Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk menanggung keselamatan dan kesehatan untuk pekerja.Â
Pengertian Ruang Terbatas Confined SpaceÂ
Menurut Ir. Amri AK, ruang terbatas confined space yaitu ruangan yang memiliki karakter-karakter seperti berikut:
- Konstruksi ruangan yang memenuhi untuk seorang memasukinya dan melakukan pekerjaan di dalamnya,
- Berakses keluar masuk terbatas,
- Tidak didesain untuk ruang kerja dan pekerjaan terus-terusan.
Contoh-contoh ruang terbatas itu salah satunya yaitu :Â
- Tanki penyimpanan air, bahan bakar atau tanki beberapa bahan kimia,
- Bunker,
- Terowongan,
- Sumur air konvensional,
- Saluran pembuangan, selokan, septic tank atau saluran limbah,
- Silo (gudang penyimpanan beberapa bahan tertentu),
- Container dan lain sebagainya.Â
Type kegiatan yang bisa mengakibatkan seorang masuk kedalam ruang terbatas, salah satunya :Â
- Perawatan atau pembersihan,
- Kontrol,
- Pekerjaan panas (pengelasan, penggerindaan, pemotongan),
- Perbaikan atau pemasangan perlengkapan,
- Sistem pertolongan pada korban didalam ruang terbatas.
- Bahaya Ruang Terbatas Confined Space
Bahaya Ruang Terbatas Confined Space
Dengan cara konstruksi ruangan, tingkat bahaya yang mungkin diakibatkan dalam ruang terbatas semakin lebih tinggi bila dibanding dengan kemungkinan pekerjaan di tempat terbuka. Beberapa contoh masalah kecelakaan kerja pada ruang terbatas menunjukkan kalau aspek bahaya ruang terbatas dapat mengakibatkan kematian. Contoh masalah itu salah satunya yaitu :Â
- Empat pekerja perusahaan relasi Pertamina, PT Bukitafit Bumi Persada (BBP), tewas didalam tangki bahan kimia ketika tengah bersihkan saluran pipa di tempat pengeboran minyak di Dusun Wangun-reja, Desa Rancabango, Kec. Patokbeusi. Berdasarkan penjelasan rekanan korban dan salah seseorang dokter di Puskesmas Sukamandi, korban disangka keracunan setelah hirup gas type hidrogen sulfida (H2S).
- 2 orang teknisi ITC Cempaka Mas Jakarta wafat dunia ketika melakukan pembersihan saluran limbah sedalam 3 mtr.. Disangka korban wafat karena kekurangan oksigen didalam saluran limbah itu,
- Wafatnya seseorang pekerja ketika tengah melakukan pengurasan/pembersihan sumur air konvensional, karena kekurangan oksigen atau karena keracunan beberapa jenis gas beresiko.
Faktor bahaya yang mungkin diakibatkan pada ruang terbatas, salah satunya :Â
Faktor Fisik :Â
- Bahaya mekanik : ada mesin-mesin atau sebagian piranti mekanik yang berputar, peletakan benda-benda atau sebagian perlengkapan kerja,
- Bahaya elektrik : ada sumber listrik yg tidak terisolasi dengan baik,
- Bahaya terkait dengan konstruksi ruangan : ruang bersekat-sekat/berliku-liku, ruangan basah/licin, ada benda-benda tajam, kontruksi rapuh,
- Bahaya keadaan ruangan : suhu yang ekstrim, kebisingan dan minimnya.kurang tersedianya peneranganÂ
Aspek Kimia :Â
- Gas beracun, misalnya : H2S, SO2,
- Keadaan oksigen yg tidak normal,
- Bau karena beberapa bahan kimia yang menyengat,
- Gas yang bisa terbakar (flammable gas),
- Paparan zat kimia beresiko pada fisik manusia.
Berdasar pada bahaya-bahaya tertulis diatas, di kenali kalau ruang terbatas punya potensi menyebabkan kecelakaan dan kerugian pada pekerja, alat kerja atau lingkungan. Akibatnya karena bahaya atau kecelakaan kerja yang mungkin terjadi didalam ruang terbatas, salah satunya :Â
- Luka karena terserang putaran mekanik,
- Bentrokan benda atau alat,
- Tersengat arus listrik,
- Terpeleset, terjatuh, tersayat benda atau dinding yang tajam,
- Terkena suhu hawa yang sangat panas,
- Iritasi, pingsan atau wafat karena terkena gas beracun,
- Lemas, pingsan atau wafat karena kekurangan oksigen,
- Kebakaran,
- Iritasi kulit karena terkena zat kimia tertentu.Â
Klasifikasi bahaya dalam ruang terbatas dibedakan jadi 3 klasifikasi, yakni :Â
- Ruang terbatas dengan keadaan tidak beresiko, yaitu suatu ruang yang digolongkan sebagai ruang terbatas namun tidak memiliki kandungan potensi bahaya.
- Contoh : yaitu suatu lubang galian tanah dengan ketinggian tidak kian lebih 1, 5 mtr. dengan tidak ada penghambat pada lubang dengan hawa luar dan sangat mungkin seorang dapat keluar dari lubang dengan mudah. Keadaan itu tidak membahayakan pekerja karena keadaan hawa tidak membahayakan seorang dan tidak punya potensi pada bahaya lain.
- Ruang terbatas dengan keadaan bahaya yang bisa dikurangi atau di hilangkan, yaitu keadaan suatu ruang terbatas dengan potensi bahaya namun dengan bebrapa aksi tertentu, potensi bahaya itu dapat diminimalkan atau di hilangkan.Â
Contoh :Â
- Ruang terbatas dengan potensi bahaya putaran mekanikal agitator, potensi bahaya putaran agitator itu dapat di hilangkan dengan mematikan electric motor dan menempatkan Lock Out Tag Out pada sakelar,
- Potensi bahaya ada gas yang bisa terbakar dapat dikurangi atau di hilangkan dengan melakukan flushing dengan air atau purging dengan nitrogen,
- Ada bau yang menyengat dapat dikurangi dengan melakukan aliran hawa dengan pompa hisap hawa atau mungkin dengan blower,
- Ruang terbatas dengan keadaan bahaya tidak bisa di hilangkan, yaitu keadaan ruang terbatas dengan potensi bahaya tidak bisa di hilangkan sekalipun, hingga ketika suatu pekerjaan harus dilakukan di dalamnya, pekerja harus diperlengkapi dengan perlengkapan keselamatan kerja khusus.Â
Contoh :Â
- Ketika pekerja harus tutup valve dalam ruang terbatas confined space yang keluarkan gas H2S, keadaan bahaya itu tidak bisa di hilangkan bila valve itu tidak tertutup, hingga aksi yang perlu dilakukan pekerja yaitu lengkapi diri dengan alat bantu pernapasan,
- Ada endapan lumpur didalam tanki lumpur pemboran, endapan itu baru dapat di hilangkan lewat cara pengerukan segera, hingga pekerja harus memakai alat bantu pernapasan, sepatu safety, sarung tangan dan diperlengkapi dengan life line rope.
- Potensi terjerat karena kontruksi ruangan yang bersekat-sekat hingga potensi bahaya konstruksi itu tidak bisa di hilangkan,
- Keadaan ruangan dengan komposisi oksigen kurang dan tidak sangat mungkin dilakukan flushing dengan hawa bersih.
- Ada sumber panas atau kebisingan yg tidak dapat dikurangi atau di hilangkan.
Comments (0)
No comments yet. Be the first to comment.