Sejak jaman purba pada awal kehidupan manusia, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya manusia bekerja. Pada saat bekerja mereka mengalami kecelakaan dalam bentuk cidera atau luka. Dengan akal fikirannya mereka berupaya menghindar terulangnya kecelakaan sama dan ia dapat menghindar kecelakaan dengan cara preventif.Â
Di masa globalisasi dan pasar bebas WTO dan GATT yang akan berlaku pada th. 2020 yang akan datang, kesehatan dan keselamatan kerja adalah salah satu prasyarat yang diputuskan dalam jalinan ekonomi perdagangan barang dan layanan antar negara yang perlu dipenuhi oleh semua negara anggota, termasuk bangsa Indonesia.Â
Apa Pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja?Â
Ada banyak pengertian dan pengertian K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang bisa di ambil dari beberapa sumber, salah satunya adalah pengertian dan pengertian K3 menurut Filosofi, Keilmuan dan menurut standard OHSAS 18001 : 2007. Tersebut disini pengertian dan pengertian K3 :Â
Filosofi (Mangkunegara) :Â
Suatu pemikiran dan usaha untuk menanggung keutuhan dan kesempurnaan jasmani ataupun rohani tenaga kerja terutama dan manusia biasanya dan hasil karya dan budaya menuju orang-orang adil dan makmur. Keilmuan : Semua Pengetahuan dan Aplikasinya untuk menghindar terjadinya kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja (PAK), kebakaran, peledakan dan pencemaran lingkungan.Â
OHSAS 18001 : 2007 :Â
Semua keadaan dan aspek yang bisa beresiko pada keselamatan dan kesehatan kerja tenaga kerja ataupun orang lain (kontraktor, penyuplai, pengunjung dan tamu) ditempat kerja.Â
Pengertian dan pengertian K3 Menurut Beberapa Pakar :Â
Menurut Simanjuntak (1994), Keselamatan kerja yaitu keadaan keselamatan yang bebas dari kemungkinan kecelakaan dan rusaknya di mana kita bekerja yang meliputi mengenai keadaan bangunan, keadaan mesin, perlengkapan keselamatan, dan keadaan pekerja.Â
Menurut Ridley, John (1983) yang diambil oleh Boby Shiantosia (2000, p. 6), mengartikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja yaitu suatu keadaan dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu untuk pekerjaannya, perusahaan ataupun untuk orang-orang dan sekitar lingkungan pabrik atau tempat kerja itu.Â
Jackson (1999, p. 222), menerangkan kalau Kesehatan dan Keselamatan Kerja tunjukkan pada beberapa keadaan fisiologis-fisikal dan psikologis tenaga kerja yang disebabkan oleh lingkungan kerja yang disiapkan oleh perusahaan.Â
Menurut Suma’mur (2001, p. 104), keselamatan kerja adalah rangkaian usaha untuk membuat suasana kerja yang aman dan tentram untuk beberapa karyawan yang bekerja di perusahaan yang berkaitan.Â
Mathis dan Jackson (2002, p. 245), menyebutkan kalau Keselamatan yaitu mengacu pada perlindungan pada kesejahteraan fisik seorang pada cedera yang berkaitan dengan pekerjaan. Kesehatan yaitu mengacu pada keadaan umum fisik, mental dan kestabilan emosi pada umumnya.Â
Menurut Mangkunegara (2002, p. 163) Keselamatan dan kesehatan kerja yaitu suatu pemikiran dan usaha untuk menanggung keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah ataupun rohaniah tenaga kerja pada terutama, dan manusia biasanya, hasil karya dan budaya untuk menuju orang-orang adil dan makmur.Â
Menurut Mangkunegara (2002, p. 170), kalau tanda penyebabnya keselamatan kerja yaitu :Â
a) Kondisi tempat lingkungan kerja, yang mencakup : 1. Pengaturan dan penyimpanan beberapa barang yang beresiko yang kurang diperhitungkan keamanannya. 2. Ruang kerja yang terlalu padat dan sesak 3. Pembuangan kotoran dan limbah yg tidak pada tempatnya. b) Penggunaan perlengkapan kerja, yang mencakup : 1. Pengaman perlengkapan kerja yang telah usang atau rusak. 2. Pemakaian mesin, alat elektronik tanpa ada pengaman yang baik Penyusunan penerangan.Â
Pengertian/pengertian K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) diatas adalah pengertian/pengertian K3 yang pada umumnya dipakai dan di ajarkan, tetapi diluar rujukan diatas ada banyak rujukan tentang pengertian/pengertian K3 baik menurut ILO, WHO, WHS, HSE maupun OSHA tetapi tidak dimasukan dalam artikel ini.Â
Apa Tujuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja?Â
Pada umumnya, kecelakaan selalu disimpulkan sebagai peristiwa yg tidak dapat disangka. Kecelakaan kerja dapat terjadi karena keadaan yg tidak membawa keselamatan kerja, atau perbuatan yg tidak selamat. Kecelakaan kerja dapat didefinisikan sebagai setiap perbuatan atau keadaan tidak selamat yang bisa menyebabkan kecelakaan. Berdasar pada pengertian kecelakaan kerja maka lahirlah keselamatan dan kesehatan kerja yang menyampaikan kalau cara menanggulangi kecelakaan kerja yaitu dengan menghapus unsur penyebabnya kecelakaan dan atau mengadakan pengawasan yang ketat.Â
Menurut (Silalahi, 1995) Keselamatan dan kesehatan kerja pada intinya mencari dan mengungkap kekurangan yang sangat mungkin terjadinya kecelakaan. Manfaat ini dapat dilakukan dengan dua cara, yakni mengungkap sebab-akibat suatu kecelakaan dan mempelajari apakah ingindalian dengan cara jeli dilakukan atau tidak.Â
Menurut Mangkunegara (2002, p. 165) kalau maksud dari keselamatan dan kesehatan kerja yaitu seperti berikut : a. Agar setiap pegawai memperoleh jaminan keselamatan dan kesehatan kerja baik dengan cara fisik, sosial, dan psikologis. b. Agar setiap peralatan dan perlengkapan kerja seperti pakaian keselamatan dan sepatu safety dipakai sebaik-baiknya selektif mungkin. c. Agar semua hasil produksi dipelihara keamanannya. d. Agar ada jaminan atas pemeliharaan dan penambahan kesehatan gizi pegawai. e. Agar tingkatkan kegairahan, kecocokan kerja, dan partisipasi kerja. f. Agar terlepas dari masalah kesehatan yang dikarenakan oleh lingkungan atau keadaan kerja. g. Agar setiap pegawai merasa aman dan terproteksi dalam bekerjaÂ
Apa Tujuan dari Penilaian ResikoÂ
Entrepreneur atau pemberi kerja di setiap tempat kerja memiliki keharusan umum untuk menanggung keselamatan dan kesehatan pekerja dalam setiap segi yang berhubungan dengan pekerjaan mereka. Maksud melakukan penilaian atau kajian resiko yaitu untuk sangat mungkin entrepreneur untuk mengambil aksi yang diperlukan membuat perlindungan keselamatan dan kesehatan pekerja.Â
Beberapa langkah ini mencakup :Â
pencegahan resiko kerja ; memberi info pada pekerja ; memberi kursus pada pekerja ; sediakan organisasi dan fasilitas untuk mengaplikasikan beberapa langkah yang diperlukan. Sesaat maksud penilaian resiko mencakup mencegah resiko pekerjaan, dan hal semacam ini harus selalu jadi maksudnya, walau akan tidak selalu dapat diraih dalam prakteknya. Ketika menyingkirkan resiko tidak sangat mungkin, setiap resiko tetaplah harus dikurangi dan resiko residual dapat dikendalikan. Pada step setelah itu, sebagai bagian dari program peninjauan, resiko residual itu akan dikaji dan tidak tutup peluang akan terjadi penghilangan bagian dari kemungkinan, mengingat pengetahuan dan tehnologi baru, dapat diperhitungkan kembali. Penilaian resiko harus terstruktur dan diaplikasikan hingga dapat menolong entrepreneur untuk : mengidentifikasi setiap bahaya yang di ciptakan ditempat kerja dan mengevaluasi resiko yang berkaitan dengan bahaya itu, untuk memastikan beberapa langkah apa yang perlu mereka ambillah membuat perlindungan keselamatan dan kesehatan karyawan dan pekerja lain, dengan memerhatikan kriteria legislatif ; mengevaluasi resiko untuk bikin pilihan paling baik tentang perlengkapan kerja, bahan kimia atau bahan olahan yang dipakai, pengepasan dari tempat kerja, dan organisasi kerja ; mengecek apakah beberapa langkah ditempat yang ideal ; mengutamakan aksi bila beberapa langkah selanjutnya diketemukan untuk jadi prioritas utama sebagai akibatnya karena penilaian ; tunjukkan pada diri mereka sendiri, pihak yang berwenang, pekerja dan perwakilannya kalau semua aspek yang terkait dengan pekerjaan sudah diperhitungkan, dan kalau info penilaian yang valid sudah di buat mengenai resiko dan beberapa langkah yang diperlukan untuk melindungi keselamatan dan kesehatan ; meyakinkan kalau beberapa langkah mencegah dan cara produksi, yang dikira perlu dan dikerjakan setelah penilaian resiko, memberi penambahan dalam perlindungan pekerja.
Comments (0)
No comments yet. Be the first to comment.