1

Polemik Kasus Pencurian Pulsa Melalui Layanan SMS Premium

20 Oct 2011 14:00 4637 Hits 0 Comments Approved by Plimbi

Pencurian pulsa dengan sedang marak dibahas akhir-akhir ini. Pencurian pulsa yang terjadi memiliki modus operandi berupa SMS premium yang kemudian memotong pulsa pelanggan tanpa ijin. Kasus ini juga menimbulkan kontroversi dimana operator seluler dan/atau *content provider* dituding bertanggung jawab atas semua masalah ini. siapa pihak yang paling bertanggung jawab?

Pencurian pulsa memang sedang marak dibahas akhir-akhir ini. Pencurian pulsa yang terjadi memiliki modus operandi berupa SMS premium (SMS yang menawarkan produk atau layanan kepada pelanggan ponsel, SMS mengikuti kuis di televisi, dan beberapa layanan semacam itu) yang kemudian memotong pulsa pelanggan tanpa ijin. Kasus ini juga menimbulkan kontroversi dimana operator seluler dan/atau content provider dituding bertanggung jawab atas semua masalah ini, siapa lagi pihak yang bisa dituding kalau tidak satu diantara/kedua pihak tersebut.

Sebenarnya peraturan untuk hal ini sudah ada sejak 2009 lalu, semua hal sudah diatur pada Peraturan Menkominfo nomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2009 yang sudah pernah Paseban bahas pada artikel "Peraturan MENKOMINFO Tentang SMS Broadcast". Namun bisa dilihat layanan SMS Premium "nakal" masih banyak beredar dan mencuri pulsa pelanggan.

Pada suatu dialog di sebuah stasiun televisi antara perwakilan BRTI(Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia) dengan seorang pakar IT, tersingkap bahwa permasalahan masih banyaknya SMS Premium "nakal" adalah karena penanganan yang kurang. Seperti contoh BRTI bertindak melakukan penyelidikan setelah adanya laporan keluhan dari pelanggan. Tentu saja hal ini sulit untuk ditangani sejak dini sebelum masalah mencuat seperti sekarang. Hal ini dikarenakan kondisi sebagai berikut: seorang pelanggan tidak mengetahui pulsa mereka terpotong. Kemudian meskipun mereka mengetahui, pemotongan tersebut hanya maksimal 2000 rupiah dimana seorang pelanggan akan enggan untuk melapor dan berurusan dengan pihak penegak hukum demi uang sebesar itu, sementara pihak penyedia layanan SMS Premium tersebut mendapatkan untung banyak dari maksimal 2000 rupiah dari berjuta-juta pelanggan di Indonesia. Setelah beberapa waktu dan pelanggan mengalami akumulasi kerugian hingga jutaan, baru mereka melaporkan kepada pihak penegak hukum, seperti yang terjadi sekarang.

Dikarenakan mencuatnya kasus ini, dan kemungkinan besar karena "belajar" dari kasus yang mencuat ini, kemudian BRTI mengeluarkan 5 keputusan sebagai berikut:

  1. BRTI akan menyampaikan data yang diduga merugikan konsumen terkait penyedotan pulsa melalui SMS premium kepada Polri untuk diteliti secara hukum.

  2. Berdasarkan kemauan publik, BRTI juga akan menjaga ketat hubungan bisnis antara operator dan penyedia konten dalam memberikan layanan pesan premium.

  3. BRTI juga akan merancang sistem aplikasi untuk memudahkan masyarakat yang tidak menginginkan pesan premium akan segera dibuat.

  4. Jika ditemukan penyedia konten yang melakukan pelanggaran, maka BRTI akan menemui operator seluler agar penyedia konten segera diberhentikan dan diumumkan ke publik.

  5. Dan yang terakhir, BRTI dan operator seluler akan membuat iklan layanan masyarakat secara masif yang menginformasikan nomor pengaduan.

  6. Di mana lima keputusan ini selambat-lambatnya akan dilaksanakan dalam waktu tiga bulan.

Note: Untuk para pelanggan, BRTI sudah menyediakan contact center layanan pengaduan konsumen telekomunikasi pada nomor 159

Dan langkah "finishing touch" juga diambil oleh Menkominfo (Menteri Komunikasi dan Informatika), Tifatul Sembiring, dengan mengeluarkan keputusan untuk menghentikan semua layanan SMS Premium pada 18 Oktober 2011 pukul 00:00. Perlu diperjelas bahwa keputusan ini tidak menonaktifkan layanan SMS Premium (mungkin menonaktifkan beberapa layanan yang telah menjadi suspect pencurian saja, seperti yang banyak diberitakan BRTI telah mengantongi suspect 60 content provider), tetapi secara otomatis meng-unregistrasi semua pelanggan dari semua layanan SMS Premium. Dan kemudian pihak operator seluler atau content provider bisa menawarkan kembali kepada pelanggan apakah mereka mau registrasi kembali.

Dua keputusan dari BRTI dan Menkominfo yang bersifat saling mendukung ini bukanlah akhir dari polemik, tetapi menjadi sebuah "fresh start" bagi pihak penegak hukum dan pelanggan untuk mulai lebih mengawasi layanan SMS Premium. Dengan asumsi bahwa setelah mencuatnya kasus ini, pelanggan lebih aware akan layanan SMS Premium yang mereka gunakan, dan mengerti bahwa layanan tersebut memotong pulsa mereka. Karena apabila dilihat lebih detail, kasus ini tidak semata karena kecurangan operator ponsel dan/atau content provider, bisa juga karena faktor ketidaktahuan pelanggan. Masih terdapat layanan SMS Premium yang masih bisa dibilang jujur. Namun karena faktor ketidaktahuan pelanggan, bukan tidak mungkin sebuah layanan SMS Premium yang jujur dituduh melakukan pencurian pulsa oleh pelanggan. RY

Tags

About The Author

Plimbi Editor 999
Administrator

Plimbi Editor

Plimbi Chief Editor
Plimbi adalah tempat menulis untuk semua orang.
Yuk kirim juga tulisanmu sekarang
Submit Artikel