news

Gugatan terhadap Badan Pemeriksa Keuangan dan Pengawasan oleh Insinyur Indar Atmanto Mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media

Gugatan terhadap Badan Pemeriksa Keuangan dan Pengawasan oleh Insinyur Indar Atmanto Mantan Direktur Utama  PT Indosat Mega Media

Jakarta, 10 Januari 2013. PT Indosat Tbk (Indosat) hari ini mengumumkan bahwa Ir. Indar Atmanto, mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap Badan Pemeriksa Keuangan dan Pengawasan (BPKP).

Indosat selaku pemilik lisensi frekuensi 2.1 GHz adalah penyelenggara jaringan yang telah bekerjasama dengan IM2 selaku penyelenggara jasa untuk menyediakan jasa telekomunikasi berupa layanan internet bagi masyarakat. Kejaksaan Agung menyatakan bahwa berkenaan dengan kerjasama ini telah terjadi tindak pidana korupsi oleh Ir. Indar Atmanto, mengingat IM2 dianggap telah memakai frekuensi 2,1 GHz dengan tidak melakukan pembayaran kepada Negara. Untuk menghitung besarnya kerugian negara sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut diatas, Kejaksaan Agung telah meminta BPKP untuk melakukan penghitungan guna menghitung besarnya kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum yang diduga telah dilakukan oleh IM2.

Sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, BPKP sebenarnya tidak berwenang untuk melakukan penghitungan kerugian negara yang diduga telah dilakukan oleh IM2 karena sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor : 7 Tahun 2009 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan, yang berhak untuk melakukan penghitungan kerugian negara pada kasus dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh IM2 adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Untuk maksud pembatalan hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP, Ir. Indar Atmanto, mantan Direktur Utama IM2, sudah mendaftarkan gugatan pembatalan hasil penghitungan BPKP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan Nomor Register: 231/G/2012/PTUN-JKT.

ads

Terkait kasus ini, Menteri Komunikasi dan Informatika, selaku regulator telekomunikasi, telah menyatakan bahwa kerjasama antara Indosat selaku penyelenggara jaringan frekuensi 2,1 G.Hz dan IM2 selaku penyedia jasa telekomunikasi tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku atau dengan kata lain tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi.

Info Kronologis

18 Januari 2012: Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah memerintahkan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan frekuensi radio 2,1 GHz oleh IM2 dengan tersangka mantan Direktur Utama IM2. Penyidikan tersebut dilakukan atas dasar adanya laporan mengenai dugaan penyalahgunaan jaringan 3G milik Indosat oleh IM2 yang mengakibatkan kerugian negara. Di lain pihak, Menkominfo maupun Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) telah menyatakan bahwa IM2 tidak melanggar Undang-undang No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi.

30 Oktober 2012: Denny AK, pelapor kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan frekuensi radio 2,1 GHz oleh IM2, diputuskan bersalah setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan terhadap Indosat sebagaimana didakwakan (kasus berbeda). Denny AK dihukum 1 tahun 4 bulan.

November 2012: Dalam pemberitaan media massa, Kejaksaan Agung memberikan keterangan bahwa dugaan sebagaimana tersebut di atas telah mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp.1,3 Triliun.

12 Desember 2012: Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap mantan Direktur Utama Indosat.

5 Januari 2013: melalui beberapa media massa disampaikan bahwa Kejaksaan Agung telah menetapkan Indosat dan IM2 sebagai tersangka di dalam kasus dugaan penyalahgunaan frekuensi radio 2.1 GHz.

Kepatuhan Terhadap Regulasi Telekomunikasi

Indosat adalah Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 13 UU 36/1999. Sebagai Penyelenggara Jaringan, Indosat mendapatkan Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler yang telah beberapa kali dievaluasi, terakhir berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika No. KP. 504/KEP/M.KOMINFO/08/2012. Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler adalah penyelenggaraan jaringan yang melayani telekomunikasi bergerak dengan teknologi seluler di permukaan bumi (Penjelasan Pasal 9 ayat (3) huruf b. PP 52 Tahun 2000).

Sesuai Pasal 1 butir 6 UU 36/1999 maka pengertian dari Jaringan Telekomunikasi adalah rangkaian sekelompok alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi dan kelengkapannya. Rangkaian alat telekomunikasi yang dalam Jaringan Bergerak Seluler tidak akan dapat digunakan untuk bertelekomunikasi tanpa adanya pita spektrum frekuensi. Oleh sebab itu, pita spektrum frekuensi radio merupakan bagian tidak terpisahkan dari Jaringan Bergerak Seluler. Pita spektrum frekuensi digunakan dalam bentuk pemancaran gelombang elektromagnetis dari BTS / Node B.

IM2 adalah Penyelenggara Jasa Akses Internet yang masuk dalam kategori Penyelenggara Jasa Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dengan Pasal 1 butir 14 UU 36/1999. Sebagai Penyelenggara Jasa Telekomunikasi, IM2 menggunakan Jaringan Telekomunikasi milik Penyelenggara Telekomunikasi sebagaimana diamanahkan oleh Pasal 9 ayat (2) UU 36/1999 jo Pasal 13 PP 52/2000 jo Pasal 5 KM 21/2001. Sesuai dengan amanah UU, maka IM2 bekerjasama dengan Indosat agar dapat memanfaatkan Jaringan Telekomunikasi Indosat. Kerjasama tersebut adalah kerjasama antara Penyelenggara Jasa (IM2) dan Penyelenggara Jaringan (Indosat) bukan kerjasama dalam pemanfaatan spektrum frekuensi bersama sebagaimana dimaksud Pasal 14 dan 15 PP53/2000.

Kerjasama Indosat dan IM2 adalah kerjasama yang sah secara hukum sebagaimana telah dijelaskan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika dalam Surat No. 65/M.Kominfo/02/2012 tanggal 24 Februari 2012. Dalam surat tersebut, Menteri juga telah menjelaskan bahwa Indosat dan IM2 telah memenuhi seluruh kewajiban kepada negara dan tidak ada kewajiban IM2 untuk membayar BHP Frekuensi sehubungan dengan kerjasamanya dengan Indosat.

0
Comments (0)
Unable to Comment
You need to be logged in to be able to post a comment. Click here to login

No comments yet. Be the first to comment.

From Author
Loading…
ads
ads
ads