news

Jualan Online Akan Dikenakan Pajak, Dua Sisi Mata Pedang E-Commerce Indonesia

Jualan Online Akan Dikenakan Pajak, Dua Sisi Mata Pedang E-Commerce Indonesia

Bisnis online atau e-commerce dewasa ini memang telah berhasil mencuri perhatian masyarakat Indonesia. Tercatat konsumen dari e-commerce telah melonjak pesat dari tahun ke tahun. Tidak mengherankan, hal ini disebabkan e-commerce memang menyuguhkan konsep praktis dan efisien bagi pilihan berbelanja masyarakat Indonesia.

Berbagai produk yang dulu umumnya dibeli secara offline, kini mulai berbondong-bondong beralih ke online store dan marketplace, mulai dari gadget, consumer goods, jam tangan, pakaian, sepatu, elektronik, kendaraan bermotor, dan banyak lagi.

 

ads

Angka Fantastis Penjualan E-Commerce

E-commerce telah menghasilkan rupiah yang menggiurkan serta meningkat setiap tahunnya. Pada tahun 2017 saja pendapatan yang diperoleh dari sektor e-commerce 7,1 miliar US$. Pendapatan tersebut ditaksir akan terus bertambah hingga diperkirakan nanti pada 2022 pendapatan dari sektor e-commerce akan mencapai 16,5 Miliar US$.

Pendapatan yang sangat besar dari sektor e-commerce di Indonesia dipicu oleh tingkat konsumsi yang tinggi oleh masyarakat Indonesia serta luasnya jaringan internet yang ada di Indonesia. Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mencatat bahwa terdapat peningkatan jumlah pengguna internet di Indonesia pada tahun 2017 hingga mencapai 146,26 juta pengguna.

Hal ini memungkinkan bagi masyarakat Indonesia untuk meningkatkan transaksi online. Pada tahun 2018, riset dari Google dan Temasek melaporkan bahwa Indonesia menyumbang sebanyak 50% transaksi online di kawasan Asia Tenggara.

 

Peluang Pendapatan Negara Dari Pajak

Melihat perkembangan bisnis online di Indonesia yang begitu pesat, tentu banyak masyarakat Indonesia yang tergiur untuk terjun ke dunia bisnis online. Namun satu hal yang perlu diwaspadai adalah saat ini bisnis online akan dikenakan pajak, sama seperti bisnis-bisnis konvensional yang lain.

Memang dulunya pemberlakuan pajak untuk bisnis online telah santer didengar, namun tidak ada realisasinya. Namun kali ini, nampaknya pajak bisnis online akan benar-benar diberlakukan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 210/PMK/010/ 2018 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Pajak tersebut akan berlaku mulai dari 1 April 2019.

Menurut GP Consult, salah satu konsultan pajak yang kantornya berbasis di Jakarta, isi dari peraturan pajak untuk bisnis online kurang lebih sama dengan peraturan pajak untuk bisnis konvensional. Salah satu dari peraturan tersebut menyatakan bahwa para pemilik bisnis online diharuskan mempunyai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Bagi pemilik bisnis online yang belum memiliki NPWP, diharuskan untuk segera mengurus NPWP.

 

Ketentuan Omset Minimal

Kabar baik dari pemberlakuan pajak bisnis online adalah pajak bisnis online hanya diberlakukan untuk pelaku bisnis yang memiliki omzet sebesar Rp 4,8 miliar selama setahun. Namun bukan tidak mungkin pelaku bisnis online kecil juga akan terkena imbasnya. Misalnya saja, marketplace Shopee menjadi salah satu pelaku bisnis online yang dikenai pajak bisnis online.

Untuk membayar pajak tersebut, maka shopee bisa memberlakukan suatu kebijakan yang mengakibatkan harga barang di toko-toko marketplace Shopee menjadi naik. Jikalau ada toko yang tidak ingin meningkatkan harganya, maka bisa dipastikan bahwa keuntungan yang akan diraup pedagang tersebut akan berkurang. Akibatnya, walaupun yang terkena pajak adalah pelaku bisnis online besar, namun pelaku bisnis online kecil juga akan terkena imbasnya.

Memang sudah sepantasnya jika pemerintah memberlakukan pajak bagi pelaku bisnis online. Pajak bisnis online dapat dipastikan akan menyumbang pendapatan yang sangat besar bagi negara. Sumbangan pendapatan tersebut nantinya dapat digunakan untuk membangun negara sehingga Negara Indonesia menjadi lebih maju.

 

Dampak Negatif Bisnis Online Bagi Ekonomi

Mengomentari perihal pesatnya kemajuan bisnis online di Indonesia, seorang pengusaha kondang yaitu Chairul Tanjung menyatakan bahwa kemajuan bisnis online di Indonesia juga mendatangkan dampak negatif. Semakin maraknya bisnis online justru akan meningkatkan tingkat pengangguran di Indonesia. Hal ini disebabkan karena untuk mendirikan bisnis online tidak diperlukan banyak tenaga kerja, berbeda dengan bisnis konvensional yang membutuhkan banyak tenaga kerja.

Belum lagi, tidak semua perusahaan retail yang beralih ke online tersebut sukses dalam melakukan transisi dari offline ke online. Ada banyak juga yang gagal.

Baca juga: 5 Strategi Agar Bisnis Retail Sukses Beralih Ke Online

Selain itu, toko-toko konvensional mulai kehilangan para konsumennya sehingga omzetnya menurun. Jika  keadaan tersebut terus berlanjut, bukan tidak mungkin akan banyak toko konvensional yang gulung tikar.

0
Comments (0)
Unable to Comment
You need to be logged in to be able to post a comment. Click here to login

No comments yet. Be the first to comment.

From Author

Only story so far

This is Deddy's only published story on Plimbi. Their next one will show up here.

Loading…
ads
ads
ads