1

Dinas Lingkungan Hidup Berikan Sangsi Paksaan Pemerintah kepada 2 PT Sekaligus

28 Nov 2018 22:27 2774 Hits 0 Comments
Kab. Bandung (28-11-2018) Sanksi Paksaan Pemerintah diberikan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung kepada 2 Pelaku Industri, yaitu PT Stanli Trijaya Mandiri, yang berdomisili di Kec Katapang dan PT Bentara Sinar Prima yang berdomisili di Jln Cisirung. Pemberian Sanksi Paksaan ini, terkait dengan masih bermasalah nya pengolahan limbah di dua perusahaan tersebut, untuk PT Stanli Trijaya Mandiri pabrik Roti, setelah diperiksa masih banyak sekali yang telah di langgar di antara nua COD nya melampaui batas maksimal yaitu sekitar 6000 lebih , dalam sangsi PT Bentara Sinar Prima terkait pengolahan IPAL nya yang belum juga diselesaikan setelah diberikan beberapa kali peringatan. Sanksi Pemerintah yang dilayangkan adalah sanksi yang diberikan setelah sanksi administrasi diabaikan, serta bisa langsung sanksi paksaan pemerintah, apabila pelanggarannya sangat membahayakan lingkungan, bisa dilakukan penutupan produksi atau yang nantinya bisa dilakukan pencabutan ijin, sesuai per undang undangan yang ada

Kab. Bandung (28-11-2018) Sanksi Paksaan Pemerintah diberikan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung kepada 2 Pelaku Industri, yaitu PT Stanli Trijaya Mandiri, yang berdomisili di Kecamtan Katapang dan PT Bentara Sinar Prima yang berdomisili di Jln Cisirung.Dinas Lingkungan Hidup Berikan Sangsi Paksaan Pemerintah kepada 2 PT Sekaligus

Pemberian Sanksi Paksaan ini, terkait dengan masih bermasalah nya pengolahan limbah di dua perusahaan tersebut, untuk PT Stanli Trijaya Mandiri pabrik Roti, setelah diperiksa masih banyak sekali yang telah di langgar di antara nua COD nya melampaui batas maksimal yaitu sekitar 6000 lebih , dalam sangsi PT Bentara Sinar Prima terkait pengolahan IPAL nya yang belum juga diselesaikan setelah diberikan beberapa kali peringatan.

 

Sanksi Pemerintah yang dilayangkan adalah sanksi yang diberikan setelah sanksi administrasi diabaikan, serta bisa langsung sanksi paksaan pemerintah, apabila pelanggarannya sangat membahayakan lingkungan, bisa dilakukan penutupan produksi atau yang nantinya bisa dilakukan pencabutan ijin, sesuai per undang undangan yang ada Penyerahan Sangsi paksaan ini Disaksikan oleh Dansektor 7 Kol Kav Purwadi, Dansektor 8 Kol Czi Aby Ismawan, serta Muspika Di dua Wilayah tempat pabrik berada dan Kepala Dinas LHK Kab Bandung Asep Kusumah S.Sos.M.Si, berkas Sanksi Paksaan kepada 2 perusahaan tersebut di Ruang Rapat Dinas LH Jln Raya Soreang KM 17 Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung. Rabu ( 28/11).Dinas Lingkungan Hidup Berikan Sangsi Paksaan Pemerintah kepada 2 PT Sekaligus

 Asep Kusumah, selaku Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung  mengatakan " Sengaja saya mengundang Muspika didaerah pabrik itu berada, terutama Dansektor 7 dan 8, para danramil, atau di wakili supaya pemberian sanksi paksaan ini diketahui bersama dan diawasi bersama sama, terutama kami sangat terbantu dengan hadirnya Satgas Citarum ", ujarnya,

Dihadapan undangan yang hadir lebih lanjut asep kesuma mengatakan " Ada Satgas Citarum saja mereka sudah berani, padahal Satgas mengawasi pelaku industri hampir setiap hari, apalagi tidak ada Satgas Citarum", lanjutnya 

 Pada kesempatan ini Dansektor 7 kolonel Purwadi dan komandan sektor 8 kolonel Czi Aby selaku satgas Citarum menyaksikan pemberian sangsi kepada PT Stanli Trijaya Mandiri dan PT Bentara sinar pertama (28/11/2018) Terkait Pemberian sanksi kepada PT Bentara Sinar Prima, Dansektor 7 Kol Kav Purwadi menangapi hal tersebut mengatakan, " Saya sangat mendukung upaya yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan hidup ini, memang harus diberi sanksi, karena sudah beberapa kali kami beri peringatan dan solusi, kami akan terus awasi proses pelaksanaan sanksi ini, sehingga pabrik benar benar melaksanakan kegiatan nya sesuai dengan ketentuan", jelas Kol Kav Purwadi kepada awak media.

 

Sementara itu, Dansektor 8 Kol Czi Aby Ismawan menegaskan, " Apa yang sudah diputuskan Dinas LHK ini, terutama pemberian sanksi paksaan pemerintah, karena yang kita harapkan seperti itu, sehingga ini akan menjadi efek jera, dan dampak nya akan bagus untuk pelaku industri lain", tegas Kol Czi Aby Ismawan. " Mudah mudahan sanksi paksaan ini yang terakhir, supaya pelaku industri yang lain bisa mengambil hikmahnya", Pungkasnya.

Tags

About The Author

Wahyudin 37
Ordinary

Wahyudin

Wahyudin Jurnalist Bandung
Plimbi adalah tempat menulis untuk semua orang.
Yuk kirim juga tulisanmu sekarang
Submit Artikel