Bagi-bagi sertifikat tanah dalam PTSL (Program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap), hari ini dilakukan dan berlangsung di balai Kelurahan Burengan Kecamatan Pesantren Kota Kediri. Program ini sendiri digencarkan BPN (Badan Pertanahan Nasional) akan mampu mendorong pergerakan dan kemajuan ekonomi masyarakat bawah. Kegiatan ini dihadiri Wakil Walikota Kediri Lilik Muhibah, Danramil Pesantren Kapten Arm Nur Solikin, Kapolsek Pesantren Kompol Nursyiana dan Camat Pesantren Eko Lumono Hadi, kamis (08/02/2018)
Â
Kepala BPN Kediri Yerri Agung Nugroho menjelaskan, syarat-syarat dari program PTSL untuk konversi ketika letter C sudah milik sendiri yaitu fotokopi KTP, fotokopi KK, fotokopi SPPT-PBB, sketsa tanah, nama dan tanda tangan, batas tanah, letak tanah, materai dan menyiapkan pathok. Sedangkan waris letter C masih milik orang tua yaitu fotokopi KTP, fotokopi KK, fotokopi akte kematian orang tua, fotokopi SPPT-PBB, blangko perhitungan NJOP ,blangko pembagian waris ,sketsa tanah utuh lengkap dengan pembagiannya, nama batas utuh dan batas bagiannya, letak tanah materai dan menyiapkan pathok.
Â
"Kita sudah menerjunkan tim agar PTSL ini berjalan mulus. Tim itu akan mengukur luas bidang tanah, sekaligus memastikan apakah ada sengketa atau tidak Dari pengalaman tahun lalu, masih ada bidang tanah yang berstatus sengketa. Kami tidak bisa mengeluarkan sertifikat jika statusnya sengketa, termasuk masalah pembagian waris. Kita juga mengharapkan bantuan dari kelompok masyarakat sadar tertib pertanahan dalam menentukan batas-batas bidang tanah,†ungkapnya.
Â
Menurutnya, program ini mampu menggerakkan perekonomian masyarakat, juga meminimalisasi konflik pertanahan yang sering terjadi selama ini. Sebab, dengan program ini, semua bidang tanah akan terdaftar dan terpetakan dengan rapi.
Â
“Sertifikat yang dimiliki oleh masyarakat bisa menjadi barang berharga yang bisa mereka agunkan kepada pihak bank dan lembaga keuangan. Untuk mempercepat proses pensertifikat, maka BPN mendorong pelaksanaan program PTSL,†pungkasnya
Â
Secara simbolis dan disaksikan Muspika Pesantren, Wakil Walikota Kediri menyerahkan sertifikat tanah kepada warga yang berstatus tercatat di BPN dan sah mendapat program PTSL ini. Usai acara tersebut, Wakil Walikota kediri juga menyerahkan santunan kematian keapda warga Kelurahan Burengan.