Pada tahun 2012 silam, pemerintah telah resmi mengubah sistem status kependudukan yang hanya berupa kartu menjadi data elektronik dalam bentuk e-KTP. 4 Tahun berselang setelah ketentuan itu diresmikan terbukti belum semua masyarakat Indonesia sudah memiliki e-KTP. Alhasil saat ini santer diberitakan bagi seluruh warga Indonesia untuk segera mengurus proses pengubahan KTP menjadi e-KTP, karena pada 30 September 2016 nantinya akan diterapkan sanksi administratif berupa pencabutan layanan publik yang selama ini sudah didapat warga.
Â
Berikut 10 hal yang akan terjadi apabila tidak memiliki e-KTP :
1. Tanpa e-KTP kamu bukan lagi warga negara Indonesia
Pada 30 September 2016 nanti bagi warga yang belum memiliki e-KTP status kewarganegaraannya akan dicabut. Tidak heran apabila sanksi seperti ini akan diberlakukan, mengingat Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 yang menyebutkan bahwa mulai 1 Januari 2015 semua penduduk harus memiliki e-KTP.
Â
2. Tidak memiliki hak pemilu dan pilkada
Sudah tentu dengan dicabutnya status kewarganegaraan Indonesia kita tidak memiliki hak untuk memilih  kepala negara dan daerah.
Â
3. Tanpa e-KTP tidak bisa membeli kendaraan
Tanpa e-KTP kita akan kesulitan apabila ingin membeli kendaraan baik itu motor ataupun mobil, pasalnya syarat pengisian data surat-surat kendaraan bermotor harus sesuai dengan identitas e-KTP
Â
4. Bahkan, kamu tidak bisa memiliki SIM
Bukan hanya kesulitan membeli kendaraan, bagi kalian yang sudah memiliki kendaraan pun akan mengalami kendala saat berkendara karena kalian tidak bisa membuat SIM dikarenakan pendataan harus sesuai dengan data di e-KTP.
Â
5. Tidak bisa membeli tiket transportasi kereta api, kapal, dan pesawat
Saat ini untuk pembelian tiket transportasi kereta api, kapal, dan pesawat cukup dengan megisi data diri sesuai KTP. namun setelah 30 September nanti, data yang dimasukkan harus sesuai dengan e-KTP.
Â
6. Liburan keluar negri pun akan terkendala paspor
Bagi kalian yang sudah merencanakan liburan ke luar negri nampaknya rencana kalian akan terkendala dengan paspor. pasalnya syarat pembuatan paspor haruslah sesuai dengan e-KTP
Â
7. Asuransi legal semacam BPJS dan layanan publik lain tidak berlaku
Layanan publik tidak akan bisa dirasakan oleh warga tanpa e-KTP karena pendataan haruslah sesuai dengan e-KTP.
Â
8. Pengisian data nomor telepon baru akan kesulitan
Tanpa e-KTP kalian tidak akan bisa mendaftarkan nomor telepon yang baru, karena pengisian data diri akan dicocokan dengan data e-KTP oleh server.
Â
9. Tanpa e-KTP warga tidak bisa membuka rekening bank
Bagi kalian yang berencana membuka rekening bank baru nampaknya harus segera memiliki e-KTP, apabila tidak pihak bank akan menolak permintaan kalian terkait membuka rekening baru.
Â
10. Lebih parahnya, Tidak bisa menikah!
Tidak mau kan kalian gagal menikah hanya karena data yang ada di KUA dan catatan sipil tidak sesuai gara-gara tidak memiliki e-KTP. Cinta yang sudah diperjuangkan pun akhirnya kandas hanya karena e-KTP.
Â
Â
Â