www.plimbi.com - Cara mengisi laporan pajak tahunan kini lebih mudah. Anda tidak perlu repot mengisi formulir yang jumlah kolomnya sangat banyak. Anda akan kerepotan dan seringkali malas mengisi karena dianggap terlalu rumit. Anda tidak akan kerepotan lagi berkat sebuah aplikasi pajak yang tergolong sangat baik dan membantu.
Aplikasi pajak yang dimaksud adalah PajakApp. Dengan aplikasi ini, Anda tidak akan mencari tahu lagi cara mengisi laporan pajak tahunan yang gampang. Anda cukup download aplikasi ini dan mengisi laporan pajak Anda dengan benar dan mudah. Seperti apa aplikasi yang satu ini? Simak ulasannya berikut ini.
PajakApp
PajakApp adalah aplikasi yang memudahkan orang untuk mengisi laporan pajak. Aplikasi ini dimaksudkan agar Anda selaku wajib pajak lebih leluasa mengisi formulir. Aplikasi ini juga dihadirkan agar Anda lebih mudah mendaftar pajak. Bahkan pendaftaran bisa dilakukan dengan akun Facebook atau Google.
Deskripsi
Aplikasi PajakApp ini dikembangkan oleh tim pengembang bernama Pajakapp Indonesia. Pengembang ini bersifat independen dan tidak terkait dengan instansi pajak. Karena itu, aplikasi ini juga bersfiat independen. Namun aplikasi ini bisa digunakan oleh siapa saja yang akan mengisi surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan 2014. SPT formulir yang diisi adalah 1770S atau 1770SS. Selain itu, pengembangnya juga menghadirkan aplikasi ini agar mudah digunakan, aman, dan melindungi & privasi data penggunanya
Desain dan Interface
Tampilan desain aplikasi pajak ini sangat baik. Antarmukanya juga sangat bagus dan pengguna tidak akan kesulitan saat pertamakali mengaksesnya. Tampilannya yang warna hijau dan putih juga cukup memanjakan mata. Anda sebagai pengguna tidak akan kesulitan mengakses berbagai menu. Namun, sebelum Anda mengakses penuh, Anda perlu masuk dulu lewat akun Facebook atau akun Google. Setelah itu, akan ada panduan pengisian formulir yang nantinya bisa dikirimkan lewat e-mail. Untuk lebih lengkap tentang aplikasi ini, Anda bisa simak cara kerjanya berikut ini.
Cara Kerja
Anggap saja, Anda sudah download aplikasi ini. Anda kemudian masuk aplikasi PajakApp > Setelah itu, Anda perlu mendaftar lewat akun Facebook dan Google. Kemudian akan muncul dua formulir pajak. Kedua formulir tersebut adalah SPT 1770S untuk Anda yang memiliki pendapatan setahun lebih dari Rp 60 juta dan SPT 1770SS untuk Anda yang memiliki pendapatan kurang dari Rp 60 juta.
Setelah itu, Anda akan dibawa ke laman utama PajakApp. Di laman ini, Anda bisa melihat diagram yang berfungsi menunjukkan persentase lengkap tidaknya formulir pajak Anda. Anda pun akan menemukan menu berupa tanda tangan, finishing, unduh SPT, logic check, serta data SPT. Anda juga bisa melihat keterangan tahun, yakni tahun "Pajak 2014" pada bagian sebelah kanan.
Anda yang belum bisa dan belum paham tentang pengisian pajak, Anda bisa cek menu Data SPT. Di bagian menu ini, Anda bisa melihat petunjuk untuk mengisi apa saja yang dibutuhkan ketika Anda akan melaporkan pajak Anda. Jika Anda sudah paham, Anda bisa langsung masuk dan nantinya Anda akan melihat halaman kosong. Di halaman ini, Anda harus mengisi jenis harta yang Anda miliki. Setelah itu, Anda kembali ke Data SPT untuk mengisi bagian lainnya. Bagian-bagian lain yang diisi antara lain biaya hidup Anda, hutang akhir tahun, penghasilan non-pajak, penghasilan neto, serta Formulir 1721-A1.
Jika Anda mengisi dengan benar, maka Anda bisa mengecek diagram bulat. Jika diagram bulat meningkat berarti, Anda sudah mengisi Data SPT. Jika sudah 100%, Anda sudah selesai mengisi semuanya. Yang Anda perlu lakukan selanjutnya adalah mengecek angka yang Anda masukan di SPT. Cara mengeceknya adalah dengan menyentuh bagian menu Logic Check. Fitur ini dihadirkan untuk menentukan angka-angka yang Anda masukan sudah benar atau belum. Setelah mengeceknya, Anda pun kemudian bisa menandatanganinya melalui menu tanda tangan. Terakhir, Anda pilih finishing, dan Anda pilih unduh. File unduhan yang Anda terima akan masuk e-mail. Di e-mail akan ada alamat untuk download file tersebut dengan format Microsoft Excel.
Kesimpulan
Pada dasarnya, PajakApp adalah aplikasi yang membantu Anda untuk mengisi formulir SPT dengan lebih mudah, dimana saja, dan kapan saja. Aplikasi ini tidak membantu Anda dalam proses birokrasinya. Aplikasi ini hanya memudahkan Anda mengisi formulir yang kemudian bisa Anda cetak dan kemudian Anda serahkan ke kantor pajak. Anda yang tidak mau ribet dengan pengisian formulir, bisa menggunakan aplikasi ini. Download aplikasinya sekarang juga. [HMN]