Plimbi.com - Sisa kuota internet para pelanggan saat ini tidak boleh lagi begitu saja hangus setelah masa aktif paket berakhir. Ada aturan baru dari pemerintah yang mewajibkan para operator seluler memberikan perlindungan terhadap kuota yang sudah dibeli pelanggan tetapi belum terpakai.
Menanggapi aturan tersebut, Telkomsel menyatakan sedang lakukan kajian menyeluruh untuk menyesuaikan produk dan layanannya. Vice President Corporate Communications and Social Responsibility Telkomsel yaitu Abdullah Fahmi mengatakan perusahaan mendukung kebijakan pemerintah terkait perlindungan sisa kuota pelanggan.
Telkomsel juga tegaskan akan mematuhi putusan mahkamah konstitusi (MK) dan aturan yang diterbitkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Namun Telkomsel belum mengungkap secara rinci mekanisme perlindungan sisa kuota yang akan diterapkan pada masing-masing paket internet.
Telkomsel saat ini masih mempelajari tentang penyesuaian produk dan layanan agar sesuai dengan surat edaran menteri komunikasi dan digital (SE Menkomdigi) nomor 4 tahun 2026 tentang kewajiban pemenuhan pilihan layanan dan perlindungan sisa kuota.
Perusahaan juga akan terus melakukan koordinasi dengan Kemkomdigi dan pihak-pihak terkait mengenai teknis penerapan aturan tersebut di atas. Ini artinya adalah belum ada informasi secara resmi mengenai apakah seluruh paket Telkomsel akan memakai sistem rollover dengan mekanisme yang sama atau akan mempunyai ketentuan berbeda sesuai jenis produknya.
Yang sudah dipastikan, Telkomsel haruslah menyesuaikan layanannya supaya memenuhi kewajiban perlindungan sisa kuota yang ditetapkan pemerintah. Aturan mengenai sisa kuota tertuang dalam SE Menkomdigi nomor 4 tahun 2026 yang diterbitkan pada tanggal 28 Agustus 2026.
Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan MK nomor 273-PUU/XXIII-2025 yang diputus pada tanggal 23 Juli 2026. Dimana dalam putusannya tersebut MK menyatakan penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi wajib sediakan pilihan layanan yang beri jaminan sisa kuota milik pengguna tetap aktif dan bisa digunakan.
Dengan putaran aturan tersebut, sisa kuota yang sudah dibeli pelanggan tidak boleh dihapus begitu saja hanya karena masa aktif paket telah berakhir. Kemkomdigi selanjutnya menerbitkan SE sebagai pedoman pelaksanaan supaya ketentuan tersebut dipatuhi operator seluler.
Pemerintah menyebutkan masih menerima aduan masyarakat terkait dengan sisa kuota yang belum sepenuhnya memperoleh perlindungan. Kemkomdigi memberikan batas waktu kepada operator seluler untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban paling lambat tanggal 28 September 2026.
Setelah itu operator juga diwajibkan menyampaikan perkembangan pemenuhan kewajiban tersebut secara berkala setiap bulan. Kemkomdigi akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan aturan perlindungan sisa kuota tersebut. Karena itulah Telkomsel masih mempunyai waktu untuk selesaikan penyesuaian produk dan layanan sebelum batas waktu pelaporan tersebut.***
Comments (0)
No comments yet. Be the first to comment.