Plimbi.com - Ketika kamu melintas di jalan raya, kamu kemungkinan pernah melihat kendaraan dengan warna pelat nomor berbeda seperti ada yang putih, merah, kuning bahkan hijau. Tetapi apa sih arti di balik warna-warni pelat nomor itu? Yuk simak penjelasannya supaya makin paham.
Contohnya adalah pelat putih, kendaraan pribadi dan badan hukum. Ini yang paling umum kita jumpai. Sejak tahun 2022, pelat nomor kendaraan pribadi sudah mulai berubah dari hitam menjadi putih dengan tulisan hitam.
Ini punya tujuan agar lebih mudah terbaca oleh kamera tilang elektronik (ETLE). Sehingga kalau kamu mempunyai mobil atau motor pribadi, pelat putih ini menjadi identitas baru kamu.
Ada juga pelat merah, kendaraan dinas pemerintah, kalau kamu lihat kendaraan dengan pelat ini dan tulisan putih ini tandanya kendaraan bersangkutan menjadi milik instansi pemerintah. Umumnya digunakan untuk kebutuhan dinas resmi, bukan urusan pribadi. Jadi jangan heran kalau mobil dinas pejabat atau pegawai negeri pakai pelat warna ini.
Pelat berwarna kuning adalah kendaraan umum, taksi, bus dan angkot semua pakai pelat kuning dengan tulisan hitam. Warna ini khusus untuk kendaraan umum atau yang digunakan untuk kepentingan komersial, seperti angkutan penumpang dan barang. Kalau kamu lagi naik kendaraan umum dan pelatnya bukan kuning, boleh saja curiga.
Pelat hijau, kendaraan bebas bea di kawasan khusus, nah yang satu ini agak jarang dijumpai. Pelat hijau dengan tulisan hitam digunakan di kawasan perdagangan bebas seperti Batam, Bintan dan Sabang. Kendaraan dengan pelat ini memperoleh fasilitas bebas bea masuk. Tetapi ingat, mobil dengan pelat hijau hanya boleh digunakan di wilayah khusus saja, tidak boleh dibawa ke wilayah Indonesia lainnya.
Pelat biru, kendaraan diplomatic, pernah lihat mobil dengan pelat biru dan tulisan putih? Ini biasanya kendaraan milik perwakilan negara asing atau diplomat. Mereka mempunyai hak istimewa karena status diplomatik dan pelat ini adalah salah satu identitas resminya.
Sedangkan tanda biru di pelat, kendaraan listrik, ini bukan warna pelat melankan tanda khusus. Kendaraan listrik di Indonesia diberi lis biru di bagian bawah pelat nomornya. Di samping untuk identifikasi, tanda ini juga memiliki fungsi memberi keistimewaan seperti bebas ganjil/genap di beberapa kota besar.
Dengan memahami arti warna pelat nomor, kamu bukan hanya menjadi lebih tahu, melainkan juga bisa lebih bijak di jalan raya. Jangan sampai salah sangka lagi ya, masing-masing warna punya artinya tersendiri untuk keteraturan dan disiplin di jalan raya.***
Comments (0)
No comments yet. Be the first to comment.