Surat izin mengemudi (SIM) adalah berbentuk dokumen penting yang harus dimiliki wajib bagi setiap pengendara kendaraan bermotor ataupun mobil. Maka dari itu bagi setiap pengguna sim wajib memperpanjang Surat izin mengemudi (SIM) sesuai dengan masa berlakunya. Apabila telat memperpanjang maka pengguna nya harus membuat Surat izin mengemudi baru lagi , nah untuk mempermudah bagi pengguna SIM di era Digital ini saat ini proses perpanjangan SIM sudah dapat dilakukan secara online maka dari itu masyarakat sudah tidak perlu lagi menunggu atau mengantri lagi untuk mendatangi satuan penyelenggara administrasi SIM untuk melakukan perpanjangan SIM. Perpanjangan Secara online ini memudah kan masyarakat pengguna SIM ini agar lebih efisiensi dan mudah bagi masyarakt sekitar.
Lalu bagaimanakah Cara Memperpanjang SIM Secara Online di 2024, Murah dan Gak Perlu Antri? Berikut ini adalah Cara Memperpanjang SIM secara Online di 2024 , Murah dan Gak Perlu Antri
- Unduh Aplikasi Digital korlantas Polri
- Lakukan registrasi dengan aplikasi dengan mengisi no Hp dan lakukan verifikasi
menggunakan kode OTP dari sms
- Buat pin atau password untuk keaamanan aplikasi
- Mengisi profil dengan isi nomor NIK , Nama , dan email dan aktivasi akun di kirimkan lewat email
- selanjut nya lakukan verifikasi E-KTP
- Lakukan tes pemeriksaan kesehatan dan psikologi
- mengajukan dan membuat permohonan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM)
- Pilih fitur menu SIM di dalam aplikasi lanjutkan dengan pilih opsi perpanjangan SIM
- Lalu Unggah dokumen untuk memperpanjang SIM
- Pilih metode pengiriman anda dapat memilih mengirimkan nya ke alamat rumah anda atau mengambil SIM di Satpas
- Lakukan pembayaran melalui virtual account BNI.
Beberapa Syarat Dokumen perpanjangan SIM online yang harus di siapkan
- SIM yang terdahulu (lama)
- E-KTP
- Hasil kesehatan jasmani
- Hasil tes psikologi
- Pas foto dengan memakai background biru
- Foto tanda tangan
Proses lama nya perpanjangan SIM biasanya memakan waktu 4-7 hari
Apabila terjadi lonjakan banyak nya pengajuan di SATPAS , proses nya bisa memakan waktu yang lebih panjang untuk jam operasional satpas , yaitu senin hingga sabtu minggu libur di mulai dari pukul 08:00 sampai pukul 15:00 di atas pukul 15:00 maka tidak akan menerima pengiriman dan di proses esok hari , untuk memantau proses perpanjangan SIM jangan khawatir kalian semua bisa melakukan pengecekan secara rutin di aplikasi Digital Korlantas Polri
Cara Melakukan Pembayaran SIM online
Lakuan Pembayaran perpanjangan Surat izin Mengemudi (SIM) ini hanya dapat di lakukan di virtual Account BNI , simak baik – baik berikut ini cara melakukan pembayaran
ATM BNI
- menu lainya
- Pilih fitur transfer
- Pilih Rekening tabungan
- masuk ke rekening bni
- input nomor virtual account
- isi nominal yang akan di transfer sesuai dengan tagihan
- lanjut konfirmasi pemindahan bukuan
ATM BANK LAIN
- Pilih Rekening bank lain
- Isi kode bank 009
- Input no virtual account di rekening tujuan
- Lalu Konfirmasi dan proses pembayaran
Biaya Asuransi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM)
Berapakah biaya atau tarif perpanjangan SIM ?
Berikut ini adalah nominal atau biaya perpanjangan SIM Online
- Perpanjangan SIM A : Rp 80.000 - Perpanjangan SIM C : Rp 75.000
- Perpanjangan SIM B : Rp 80.000- Perpanjangan SIM D : Rp 30.000
Dari angka nominal yang di atas Biaya ini belum termasuk biaya pengemasan , biaya admin dan termasuk biaya pengiriman dari SATPAS