Cara Mendapatkan Subsidi Motor Listrik Dari Pemerintah Senilai 7 Juta Rupiah di Dealer Resmi

19 Oct 2023 15:12 1243 Hits 0 Comments Approved by Plimbi

Cara Mendapatkan Sumsidi Motor Listrik Dari Pemerintah Senilai 7 Juta Rupiah Di Dealer Resmi

Motor listrik adalah salah satu alat untuk mengubah energi listrik menjadi energi mekanik. Alat yang berfungsi sebaliknya adalah mengubah energi mekanik menjadi energi listrik yang dikenal dengan nama generator atau dynamo. Motor listrik dapat ditemukan pada beberapa jenis peralatan rumah tangga seperti kipas angina, mesin cuci, pompa air, penyedot debu dan masih banyak lagi yang lainnya. Motor listrik yang biasa digunakan di dunia industri adalah motor listrik asinkron, dengan dilengkapi oleh dua standar global yaitu IEC dan NEMA. Motor asinkron IEC berbasis metrik (millimeter) sedangkan motor listrik NEMA berbasis imperial (inch) dimana dalam aplikasinya ada satuan daya dalam horsepower (hp) maupun kilowatt (kW).

Motor listrik IEC dibagi menjadi beberapa kelas sesuai dengan efisiensi yang dimilikinya dimana sebagai standar di EU, pembagian kelas ini menjadi meliputi EFF1, EFF2 dan EFF3. EFF1 adalah motor lisrik yang paling efisiensi, paling sedikit memboroskan tenaga sedangkan EFF3 adalah motor listrik yang paling efisien, paling sedikit memboroskan tenaga dan yang terakhir EFF3 sudah tidak boleh dipergunakan dalam lingkungan EU sebab memboroskan bahan bakar di pembangkit listrik dan secara otomatis akan menimbulkan buangan karbon yang terbanyak sehingga lebih mencemari lingkungan.

Subsidi Pemerintah Untuk Pembelian Motor Listrik Di Indonesia 

Pemerintah melalui Kementrian Perindustrian (Kemenperin) resmi memperluas penerima subsidi motor listri dengan syarat 1 KTP per unit. Kebijakan tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomer 21 tahun 2023 tentang adanya perubahan atas Permenperin baru nomor 6 tahun 2023 mengenai pedoman pemberian bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterei roda dua.

Adapun syarat untuk menjadi penerima subsidi motor listrik sebesar Rp. 7 juta hanya dalam skala kecil saja dimana beberapa pemerima subsidi itu antara lain adalah penerima subsidi listrik 450 VA hingga 900 VA. Selanjutnya untuk kalangan UMKM baik itu penerima KUR (kredit usaha rakyat), penerima BPUM (bantuan produktif usaha mikro) dan penerima bantuan upah juga mendapatkan perhatian.

Berikut adalah syarat mendapatkan subsidi motor listrik 2023 sebesar Rp. 7 juta, simak langkah-langkah berikut ini yaitu syarat mendapatkan subsidi motor listrik 7 juta rupiah :

1/ Calon konsumen motor listrik atau penerima subsidi motor listrik adalah warga negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 17 tahun.

2/ Harus memiliki E-KTP 9kartu tanda penduduk elektronik).

3/ Satu unit motor listrik hanya bisa digunakan satu nomor induk kependudukan (NIK).

Kemudian bagaimana cara membeli motor listrik subsidi pemerintah sebesar 7 juta rupiah di dealer resmi motor listrik di Indonesia ?

1/ Calon pembeli motor listrik yang memenuhi persyaratan kunjungilah dealer motor listrik terdekat.

2/ Untuk melakukan verifikasi data, pihak dealer akan memeriksa NIK pada KTP calon pembeli motor listrik.

3/ Harga akan secara langsung dipotong sebesar 7 juta rupiah apabila calon pembeli telah memenuhi persyaratan yang diatur.

4/ Pihak dealer akan mengajukan klaim intensif ke Bank Himbara setelah melalui proses input data konsumen.

5/ Pihak produsen mendaftarkan motor listrik yang memenuhi syarat dan persyaratan di tingkat TKDN atau tingkat komponen dalam negeri.

6/ Untuk pendapatan verifikasi calon pembeli maka pihak produsen dan dealer siap saling berkoordinasi.

Semoga bermanfaat.

Tags News

About The Author

Utamii 69
Expert

Utamii

Suka membaca dan menulis
Plimbi adalah tempat menulis untuk semua orang.
Yuk kirim juga tulisanmu sekarang
Submit Artikel