Koperasi adalah suku kata yang berasal dari Bahasa Inggris yaitu cooperation mengandung arti kerja sama dalam Bahasa Indonesia.
Koperasi terdiri dari 2 bentuk yaitu koperasi primer dan koperasi sekunder. Koperasi primer merupakan bentuk koperasi yang di dalamnya terdiri dari anggota perseorangan dengan jumlah tidak kurang dari 20 orang anggota. Koperasi primer adalah koperasi yang anggota-anggotanya merupakan individu yang berdiri sendiri dan bukan sebagai organisasi yang berisikan kumpulan modal melainkan sekumpulan orang-orang untuk kepentingan ekonomi dan tujuan bersama. Ruang lingkup atau wilayah kerja dari koperasi primer meliputi sebuah lingkungan kerja, kelurahan atau desa. Contohnya adalah koperasi pegawai, koperasi unit desa dan koperasi sekolah. Sedangkan koperasi sekunder adalah koperasi yang di dalamnya terdiri atas anggota koperasi berjumlah paling sedikit 3 koperasi. Koperasi sekunder mempunyai anggota berupa koperasi itu sendiri biasanya dibentuk guna mencapai efisiensi dan pemusatan organisasi. Wilayah koperasi sekunder mencakup kabupaten, provinsi hingga nasional.
Adapun beberapa tingkatan dari koperasi adalah sebagai berikut :
1/ Pusat Koperasi
Pusat koperasi adalah koperasi sekunder yang memiliki anggota sebanyak 5 atau lebih koperasi primer. Pusat koperasi biasanya dibentuk untuk dapat mewadahi koperasi primer dengan mengutamakan sifat dan bidang usaha yang sejenis. Contoh dari pusat koperasi adalah Pusat Koperasi Pegawai Negeri / PKPN, Pusat Koperasi Unit Desa / PUSKUD dan Pusat Koperasi Batik.
2/ Gabungan Koperasi
Gabungan koperasi adalah koperasi sekunder yang di dalamnya terdiri dari anggota setidaknya tipa pusat koperasi dengan memiliki kesamaan jenis. Organisasi ini didirikan dengan mempunyai tujuan untuk menyediakan informasi kepada koperasi anggota guna sebagai salah satu upaya pengembangan usaha. Gabungan koperasi juga bertugas untuk dapat menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi para anggota, pengurus, serta orang-orang yang ingin mengelola koperasi secara profesional. Contohnya adalah Gabungan Koperasi Batik Indonesia / GKBI, Gabungan Koperasi Susu Indonesia / GKSI dan Gabungan Koperasi Perikanan Indonesia / GKPI.
3/ Induk Koperasi
Ada tingkatan paling atas dari koperasi sekunder yaitu induk koperasi. Merupakan koperasi yang mempunyai tugas sebagai penghubung antar koperasi yang menjadi anggota di dalamnya berhubungan secara langsung dengan lembaga nasional atau lembaga internasional. Induk koperasi ini terdiri dari setidaknya tiga gabungan koperasi dengan kondisi yaitu jenis dan anggotanya tidak harus serupa. Wilayah kerjanya adalah dalam skala nasional sehingga dikenal juga dengan sebutan sebagai koperasi nasional. Contohnya adalah Koperasi Induk Pegawai PLN / KPPLN dan Induk Koperasi Simpan Pinjam / IKSP.
Perbedaan Antara Koperasi Primer Dengan Sekunder
Dikenal ada beberapa hal mendasar yang menjadi landasan dasar untuk dapat membedakan antara koperasi primer dan koperasi sekunder, berikut adalah penjelasannya.
1/ Keanggotaan
Perbedaan paling mendasar dari koperasi primer dan sekunder adalah jenis anggotanya. Koperasi primer memiliki anggota bersifat perseorangan atau individu yang terdiri dari 20 anggota atau lebih. Sedangkan koperasi sekunder mempunyai anggota berupa badan hukum koperasi atau koperasi yang mempunyai tujuan dan kepentingan bersama.
2/ Wilayah kerja
Koperasi primer mencakup sebuah lingkungan kerja, kelurahan atau desa sedangkan koperasi sekunder mempunyai cakupan wilayah kerja berupa kabupaten, kota, provinsi hingga nasional.
3/ Fungsi
Koperasi primer mempunyai fungsi yang erat hubungannya dengan operasional koperasi itu sendiri terhadap anggota-anggotanya berupa penyejahteraan, penampungan dana, penampungan hasil produksi dan lain sebagainya. Sedangkan koperasi sekunder berfungsi sebagai jaringan antar koperasi yaitu untuk membuat dan menjalin hubungan antara suatu koperasi dengan koperasi lainnya.
4/ Syarat keanggotaan
Pada dasarnya koperasi primer dan sekunder mempunyai jenis anggota yang berbeda-beda sehingga syarat keanggotaannya juga ikut berbeda. Syarat utama dari keanggotaan koperasi primer adalah individu yang berdiri sendiri. Sedangkan koperasi sekunder memberikan syarat utama bagi calon anggotanya yaitu wajib merupakan sebuah koperasi yang berbadan hukum.
Semoga bermanfaat.