article

9 Tips Mengembangkan Bisnis UKM yang Wajib Anda Ketahui (Part 2)

9 Tips Mengembangkan Bisnis UKM yang Wajib Anda Ketahui (Part 2)

Untuk kepentingan pendirian perusahaan, pada umumnya pelaku usaha diminta untuk menyiapkan di antaranya:

  1. Fotokopi atau scan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP)
  2. Fotokopi atau scan Kartu Keluarga (KK)
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  4. Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan bukti pembayaran PBB satu tahun terakhir
  5. Surat domisili perusahaan
  6. Foto kantor atau gedung perusahaan tampak luar dan dalam

Apabila telah menyiapkan berkas serta dokumen yang disebutkan di atas, maka pelaku usaha perlu menyiapkan dokumen lainnya mengenai identitas perusahaan untuk mendapatkan Akta Pendirian perusahaan dari Notaris, di antaranya meliputi:

  1. Nama perusahaan
  2. Modal awal perusahaan
  3. Bidang usaha yang dijalankan
  4. Posisi pihak-pihak yang bersangkutan dalam perusahaan
  5. Alamat atau tempat kedudukan perusahaan
  6. Maksud dan tujuan pendirian perusahaan

Bagi pelaku usaha yang telah mendirikan perusahaan, baik dalam bentuk pendirian PT ataupun CV, maka yang perlu diperhatikan adalah dokumen-dokumen yang memuat perizinan ataupun pengesahan mengenai bidang usaha yang dijalankan.

ads

Baca part 1

Apabila pelaku usaha telah memiliki izin yang jelas serta mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), maka akan menumbuhkan kepercayaan di kalangan klien ataupun pelanggan.

Dengan adanya kepercayaan pelanggan yang terbangun, maka peluang bagi pelaku bisnis untuk mengembangkan bisnisnya akan semakin besar.

 

7.Kreatif dan Inovatif

Dalam mengembangkan bisnisnya, pelaku bisnis UKM perlu mengambil langkah yang inovatif. Artinya, bidang usaha yang dijalankannya perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman serta kondisi pasar yang menjadi

sasaran. Untuk itu, pelaku usaha perlu untuk terus mengikuti perkembangan zaman yang terjadi sehingga dapat memahami kondisi di sekitarnya. Adanya pembaruan yang beragam dapat menarik perhatian pelanggan. Dengan demikian, bidang usaha yang dijalankan tidak terkesan monoton atau jalan di tempat.

Selain berpikir inovatif, seorang pelaku bisnis juga perlu untuk berpikir kreatif. Maksudnya, pelaku bisnis dapat menjalankan bisnisnya dengan memunculkan ciri khas tersendiri.

Hal ini diperlukan agar perbedaan yang tampak dari bidang usaha yang ditekuni dapat menarik perhatian pelanggan sehingga pelanggan lebih mudah mengingat bidang usaha yang kita jalankan.

 

8.Aktif dalam Melakukan Promosi

Salah satu langkah yang dapat dilakukan oleh pelaku bisnis untuk memperkenalkan bisnis yang dijalankannya adalah dengan melakukan promosi. Perkembangan teknologi yang begitu pesat membuka peluang lebih bagi pelaku usaha untuk dapat mempromosikan bisnisnya setiap saat.

Hal ini dikarenakan promosi dapat dilakukan melalui unggahan pada akun-akun media sosial di dunia maya. Dengan demikian, tidak ada lagi alasan bagi pelaku usaha untuk tidak melakukan promosi terhadap bidang usaha yang ditekuninya.

 

9.Memperluas relasi

Pelaku usaha dapat mengembangkan bisnisnya dengan cara memperluas relasi atau jaringan. Hal ini dapat dilakukan dengan mengikuti berbagai macam organisasi ataupun komunitas sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan.

Selain itu, perluasan relasi dapat dilakukan dengan cara menghadiri seminar ataupun pelatihan mengenai bisnis yang berkaitan dengan bidang usaha yang tengah dijalankan.

Banyaknya relasi atau jaringan pertemanan yang didapatkan, membuat pelaku usaha dapat terus mengembangkan bidang usahanya. Dengan demikian, selain menjadi sarana promosi, perluasan relasi diperlukan untuk melakukan kerja sama dengan perusahaan lainnya.

Adanya kerja sama yang dilakukan antar perusahaan semakin membuka peluang bagi bidang usaha tersebut agar dapat semakin berkembang.

Demikian beberapa tips yang dapat kami sampaikan untuk mengembangkan bisnis yang dilakukan, termasuk bagi pelaku UKM yang belum terlalu lama terjun dalam dunia bisnis.

Semoga apa yang telah dipaparkan tersebut dapat bermanfaat, khususnya bagi keberlangsungan bisnis yang dijalankan. 

Baca juga: Dasar hukum pendirian PT

0
Comments (0)
Unable to Comment
You need to be logged in to be able to post a comment. Click here to login

No comments yet. Be the first to comment.

From Author
Loading…
ads
ads
ads