Bagi Anda yang selalu update tentang berita, khususnya tentang berita teknologi. Anda pasti tahu bahwa baru-baru ini, Polri divisi lalu-lintas telah merilis sebuah jenis SIM model baru yang disisipkan chip yang membuat SIM ini bukanlah sekedar kartu identitas resmi Anda sebagai pengemudi.
Bagi yang penasaran apa saja sih kelebihan dari SIM pintar atau smart SIM ini, silahkan simak penjelasan penulis berikut ini soal SIM Pintar.
Â
Â
Apa Itu Smart SIM?
Seperti yang sudah dijelaskan di atas, Smart SIM adalah sebuah kartu yang fungsinya hampir mirip dengan SIM yang sudah Anda kenal dengan beberapa perbedaan yang mencolok.
Dari segi desain, Smart SIM dengan SIM biasa itu punya desain yang mirip-mirip. Masih ada sentuhan Merah Putih sebagai jati diri bangsa Indonesia Namun kalau dilihat lebih seksama lagi desain SIM terbaru yang kabarnya bisa dijadikan sebagai alat pembayaran ini juga memiliki desain yang lebih kekinian.
Terdapat banyak sentuhan-sentuhan desainer grafis modern seperti tampilan yang lebih bersih dan background pulau-pulau besar di Indonesia.
Â
Â
Fungsi Smart SIM
Sama seperti halnya SIM yang sudah ada sebelumnya, Smart SIM juga memiliki fungsi sebagai identitas Anda baik sebagai seorang pengemudi yang sah, dan juga sebagai identitas nasional Anda sebagai warga negara Republik Indonesia sama seperti halnya dengan e-KTP.
Berbeda dengan SIM biasa yang fungsinya hanya sebagai identitas pengemudi saja, chip yang tertanam pada Smart SIM ini memungkinkannya memiliki fungsi lain yaitu sebagai kartu elektronik untuk melakukan pembayaran-pembayaran cashless sama seperti kebanyakan kartu e-money yang beredar saat ini. Namun sayangnya, menurut informasi yang beredar, fungsi Smart SIM sebagai e-money ini belum bisa digunakan secara menyeluruh dan hingga saat ini katanya masih hanya dapat digunakan oleh bagian internal Polri saja.
Â
Â
Kelebihan Smart SIM
Selain fungsinya sebagai identitas pengemudi dan juga e-money atau kartu untuk belanja secara cashless, Smart SIM juga memiliki chip yang dapat menyimpan history atau rekam jejak pelanggaran dari si pemilik Smart SIM. Tidak seperti SIM sekarang ini yang pelanggaran itu hanyalah sebatas pelanggaran. Saat Anda kena tilang, maka Anda hanya perlu membayar denda.
Namun sekarang, setelah Anda membayar denda, pelanggaran yang Anda lakukan sebelumnya akan tersimpan pada database yang dimiliki oleh polri. Dan rekaman pelanggaran tersebut bisa saja difungsikan untuk memberikan hukuman yang lebih berat bagi mereka yang sudah melakukan pelanggaran yang sama selama beberapa kali.
Â
Â
Cara Membuat Smart SIM
Cara membuat Smart SIM tidaklah sulit, tapi ya tidak mudah juga. Bagi Anda yang sudah pernah mengikuti tes untuk mendapatkan SIM, kurang lebih tesnya juga sama seperti itu. Yang membedakannya itu ketika Anda lulus, Anda akan mendapatkan SIM yang sudah tertanam chip didalamnya.
Untuk mendapatkan Smart SIM bagi Anda yang belum punya SIM sama sekali, Anda dapat datang ke SAMSAT terdekat di wilayah Anda. Sedangkan untuk Anda yang sudah punya SIM, Anda dapat mendapatkan Smart SIM ini di gerai SIM keliling ataupun di polda dengan syarat bahwa SIM milik Anda sudah hampir habis masa berlakunya.
Â
Â
Tarif Membuat Smart SIM
Dari informasi terpercaya, tarif pembuatan Smart SIM sendiri bisa dibilang sama dengan tarif pembuatan SIM pada umumnya. Seperti untuk SIM A atau SIM mobil adalah 120 ribu rupiah, SIM C atau SIM motor adalah 100 ribu rupiah, SIM B1 dan B2 untuk mobil-mobil besar adalah 120 ribu rupiah, dan SIM D atau SIM untuk pengemudi penyandang disabilitas adalah 50 ribu rupiah.
Sudah siap membuat Smart SIM atau memperpanjang SIM lama Anda dan menggantinya ke Smart SIM? –BB-