Alasan Istri Gugat Cerai Suami Yang Di Perbolehkan
Perceraian adalah hasil hal yang sangat dibenci oleh Allah. Berikanlah Allah bagi wanita dengan tidak memberikan surga kepada wanita yang ingin diceraikan cairan. Ini dalam hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.


Rasulullah SAW bersabda, “Wanita mana saja yang meminta cerai pada sebab-sebab, maka haram istaasa bau surga.” (HR. Abu Dawud: 2226, Darimi: 2270, Ibnu Majah 2055, Amad: 5/283, dengan sanad hasan)
baca juga : inilah cara agar hubungan tetap romantis dan harmonis
Jika dalam kondisi rumah tangga suami melakkan hal yang dzolim terhadap istri dan melampaui batas, maka seorang wanita dibolehkan meminta untuk beberapa persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Para ulama telah menjelaskan dan menyebutkan perkara -perkara apa saja yang membolehkan seorang wanita meminta dicerai pencurian.
1. Apabila suami dengan secara sengaja dan secara jelas dalam perbuatannya dan tingkah lakunya telah membenci istrinya, namun seorang suami tersebut sengaja tidak mau menceraikan istrinya.
2. Sikap seorang suami yang dzalim terhadap istrinya, contohnya suami suka menghina istrinya, suka menganiaya istrinya, dan suka mencaci maki dengan kata- kata kasar.
3. Suami yang suka berbuat dosa, suka minum bir (khomr), suka berjudi, suka berzina (selingkuh), suka meninggalkan shalat, dan sebagainya.
4. Suami yang tidak menunaikan hak dan kewajibannya terhadap istri. Seperti sang suami tidak memberikan nafkah kepada istrinya, tidak mau membelikan kebutuhan (primer) istrinya seperti kebutuhan sandang, pangan dan papan, dll padahal sang suami mampu untuk membelikannya.
5. Suami yang tidak mampu menggauli istrinya dengan baik, seperti contohnya seorang suami yang cacat, suami juga tidak mampu memberikan nafkah batin (jimak), atau jika dia sudah berpoligami dan dia tidak berlaku adil terhadap istri-istrinya dalam mabit (jatah menginap), atau tidak mau dan enggan untuk memenuhi hasrat sang istri karena alasan lebih suka terhadap yang lainnya.
6. Hilangnya kabar tentang keberadaan sang suami, apakah suami sudah meninggal atau masih hidup, dan terputusnya kabar tersebut sudah berjalan selama beberapa tahun. Dalam salah satu riwayat dari Umar Radhiyallahu’anhu, jangka waktu itu kurang lebih 4 tahun. wallahu a’lam.
Nah, itulah alasan istri gugat cerai suami yang diperbolehka dalam islam. pastikan dalam rumah tangga anda selalu bisa menyelesaikan masalah yang ada dalam rumah tangga, dan jika ada persoalan dalam rumah tangga pastikan anda punya solusinya dan jangan sampai anda punya masalah yang berlarut- larut dan jangan sampai masalah itu membuat anda terpuruk dalam rumah tangga anda.
jangan lupa untuk konsultasikan masalah anda kepada orang yang ahli dan jangan sampai anda terburu- buru untuk mengambil keputusan.
baca juga : cara Mengurus Perceraian
Comments (0)
No comments yet. Be the first to comment.