article

Hati Hati Penipuan

Hati Hati Penipuan

Ya zaman memang sudah berubah. Zaman sekarang sudah sangat modern, sudah banyak tercipta alat komunikasi beragam, seiring berkembangnya alat komunikasi, juga di lengkapi dengan adanya internet di dalamnya. Internet saat ini juga sudah sangat berkembang, tidak hanya digunakan untuk mencari informasi atau sebagai alat komunikasi saja, tetapi internet sekarang dapat di manfaatkan sebagai tempat jual beli. Sekarang jika kita ingin belanja tidak harus lagi mendatangi suatu tempat untuk membeli sesuatu, tetapi sudah bisa melalui online. Toko online atau yang lebih sering kita sebut dengan onlineshop ini merupakan bisnis yang praktis dan sangat menguntungkan untuk penjual maupun pembeli. Namun semakin maraknya onlineshop ini, banyak orang tidak bertanggung jawab yang ingin menyalahgunakan, seperti sudah mendapatkan transferan uang dari pembeli tetapi barang tidak dikirimkan ke pembeli, atau bisa juga barang yang diterima pembeli tidak sesuai dengan barang yang telah di pesan. Tentunya hal ini sangat merugikan bagi para pembeli, untuk itu para penjual yang telah melakukan penipuan secara online dapat dikenai hukuman. Pelaku penipuan dapat dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHPâ€), akan tetapi dapat juga dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITEâ€) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik apabila penipuan dilakukan secara online. Meskipun telah di pastikan akan mendapatkan hukuman, namun masih banyak sekali kasus penipuan secara online ini, berikut adalah contohnya

Seorang wanita berinisial V (39) ditangkap tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya karena diduga melakukan penipuan. Wanita tersebut menipu sejumlah sosialita dengan mengaku sebagai penjual tas bermerek via Instagram.

"Ada seorang perempuan di sana penipuan menggunakan instagram atau online," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (12/9/2018).

ads

Argo menerangkan, wanita tersebut mempromosikan sejumlah tas bermerek melalui akun Instagram bebebags21199. Namun rupanya, tas yang dia promosikan tidak pernah dikirimkan ke si pemesan. "Ditawar-tawarkan, kemudian nanti kalau ada yang tertarik lewat japri," ujar Argo.

Setelah itu, si pemesan mengirimkan sejumlah uang kepada V. Namun setelah ditunggu-berhari-hari, tas yang dipesan pun tak dikirim oleh V.

Menurut Argo, pelaku menjalankan aksinya sejak dua tahun lalu. Uang yang diraup dari hasil kejahatan mencapai Rp 600 juta. "Korbannya kerugiannya berbeda-beda dengan total kerugian korban sampai Rp 600 juta," tutur dia. Kanit II Resmob Polda Metro AKP Resa Marasembesy menambahkan, korban penipuan itu juga berasal dari sejumlah daerah. Namun kebanyakan di antara mereka tak mau membuat laporan polisi.

"Kalau di Jakarta yang lapor baru satu, tapi itu banyak yang dari luar kota yang lapor. Tapi ada yang nggak mau bikin laporan. Ada di Jakarta, Surabaya. Total hampir Rp 600 juta kerugian," ujarnya. Resa menambahkan, para korban rata-rata wanita dari kalangan sosialita. Hanya saja, Resa enggan menyebut siapa saja korban itu. "Iya ada lah beberapa (sosialita)," ucapnya. V menjual sejumlah tas bermerek di IG itu. "Tas Channel dia jual Rp 37,5 juta," ucapnya.

V sempat mengancam para korban karena menyebar informasi bahwa akun IG yang dipakai oleh V melakukan penipuan. V bahkan mengancam korban dilaporkan ke polisi jika tidak meminta maaf kepadanya atas postingan itu. (https://www.liputan6.com/bisnis/read/3609541/jadi-korban-penipuan-online-begini-cara-melaporkannya)

Walaupun kita sebagai pembeli sudah di mudahkan untuk membeli barang, tapi alangkah baiknya kita juga harus selalu berhati hati dan tidak mudah tergiur dengan barang murah yang di jual secara online

 

0
Comments (0)
Unable to Comment
You need to be logged in to be able to post a comment. Click here to login

No comments yet. Be the first to comment.

From Author

Only story so far

This is Susana Widya Savira's only published story on Plimbi. Their next one will show up here.

Loading…
ads
ads
ads