article

Cara Cepat Tidak Selalu Baik

Cara Cepat Tidak Selalu Baik

Seperti yang sudah kita ketahui, di Indonesia masih belum terjadi pemerataan ekonomi. Masih banyak terdapat masyarakat yang kurang mampu dalam ekonomi. Salah satu penyebabnya adalah, kurangnya penyediaan lapangan kerja untuk masyarakat masyarakat kecil, yang notabenenya tidak memiliki pendidikan yang cukup atau memiliki kemampuan khusus. Karena susahnya mencari pekerjaan untuk mereka, tak sedikit orang memilih untuk mengambil jalan pintas yaitu melakukan pencurian. Semakin bertambahnya pengangguran semakin banyak juga tindak kejahatan pencurian ini. Mencuri itu berarti mengambil sesuatu milik orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya. Jelas mencuri bukan suatu tindakan yang benar, Indonesia sebagai negara hukum kasus pencurian ini sudah diatur oleh beberapa pasal yang terdapat di dalam KUHP

Pasal 362

Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

ads

Pasal 363

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:

1. pencurian ternak;

2. pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang;

3. pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak;

4. pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih:

5. pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.

(2) Jika pencurian yang diterangkan dalam butir 3 disertai dengan salah satu hal dalam butir 4 dan 5, maka diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Pasal 364

Perbuatan yang diterangkan dalam pasal 362 dan pasal 363 butir 4, begitu pun perbuatan yang diterangkan dalam pasal 363 butir 5, apabila tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam karena pencurian ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.

 

Walaupun tindakan pencurian ini sudah di atur jelas beserta hukuman hukumannya di dalam KUHP, tetapi masih banyak saja orang yang gelap mata memilih cara instan untuk memenuhi kebutuhan mereka, salah satu contohnya adalah berikut:

Polres Ponorogo berhasil meringkus dua saudara kembar yang diketahui mencuri sepeda motor (curanmor) di Desa Madusari, Kecamatan Siman pada Sabtu, 28 Juli 2018 lalu.

Tertangkapnya pelaku atas nama Richa Eka Saputra (23) dan Ricky Dwi Saputra (23), berawal dari pihak kepolisan Polres Ponorogo yang menerima laporan dari korban pencurian yang bernama Heri Sukamto (28) yang beralamat di Desa Madusari, Kecamatan Siman.

tak dari pencurian ini, Richa, menceritakan bahwa setiap hari dia dan saudara kembarnya bekerja sebagai buruh tani. "Tiap hari kerjanya jadi buruh tani, sehari paling upah Rp 70 ribu," tutur Richa sang kakak kepada wartawan, Rabu, 8 Agustus 2018.

Menurutnya, dengan upah seperti itu tidak mungkin keduanya bisa membeli telepon genggam baru. "Uangnya buat beli rokok dan jajan saja sudah habis," ujar dia.

Puncaknya sekitar Sabtu, 28 Juli 2018 lalu, saat keduanya hendak melihat pertunjukan musik dangdut keduanya tergiur mencuri motor milik warga. "Ada satu motor yang kuncinya masih tertancap, ya kita ambil saja," terang dia.

Mereka pun menjual motor tersebut seharga Rp 700 ribu melalui media sosial Facebook. "Karena kami ingin beli handphone seharga Rp 700 ribu, makanya kami jual motor harga segitu," papar dia. (https://www.liputan6.com/regional/read/3614298/si-kembar-dari-ponorogo-kompak-curi-motor-demi-beli-hp)

Miris sekali hanya karena ingin membeli hp secara cepat mereka melakukan pencurian. Semoga semakin bertambahnya lapangan pekerjaan agar masyarakat bisa memenuhi kebutuhan mereka bukan dengan cara yang instan tapi dengan cara yang baik dan benar

0
Comments (0)
Unable to Comment
You need to be logged in to be able to post a comment. Click here to login

No comments yet. Be the first to comment.

From Author

Only story so far

This is Christofino Tobing's only published story on Plimbi. Their next one will show up here.

Loading…
ads
ads
ads