article

Hati Hati Gaya Jaman Sekarang

Hati Hati Gaya Jaman Sekarang

Semakin berkembangnya jaman, anak anak mudah sekali mengetahui tentang suatu hal buruk yang seharusnya tidak mereka ketahui. Apa lagi dengan budaya barat yang sudah sangat mempengaruhi lingkungan kehidupan remaja jaman sekarang. Salah satu contoh pengaruh buruk dari budaya barat itu sendiri adalah semakin bebasnya gaya pacaran, gaya pergaulannya. Seperti sering meminum minuman keras yang mengakibatkan hal buruk yang lain terjadi, seperti kasus ini

Nasib nahas menimpa remaja berusia 16 tahun asal Prigen, Pasuruan, Jawa Timur. Baru enam hari pacaran, ABG itu diperkosa tujuh remaja, termasuk pacarnya. Miris, si pacar yang memerkosa gadis ABG itu juga masih berusia 14 tahun. Inisialnya Ch. Ia kini menjadi tersangka

Sementara, enam temannya yang berinisial SB (16), MJ (17), MU (15), RZ (17), LI (14), dan X (16) turut menjadi tersangka. Kelompok remaja mesum itu tinggal sekampung di Desa Ambal-Ambil, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.

ads

"Orangtua korban yang tak terima melaporkan perbuatan pemerkosaan ke Mapolres Pasuruan pada Minggu 12 September 2018 kemarin," tutur KBO Satreskrim Polres Pasuruan, Iptu Bambang Tri Sutrisno, Selasa, 18 September 2018."Selang dua jam setelah pelaporan, kami menangkap tiga dari tujuh tersangka di rumahnya masing-masing. Sisanya masih DPO," katanya.

Sebelum pemerkosaan terjadi, pada Senin, 11 September 2018, gadis ABG itu diajak si pacar main ke rumahnya yang sedang tidak berpenghuni. Saat melintas di depan rumah SB, Ch melihat teman-temannya berkumpul sehingga niat awal pun urung dilakukan. Ia malah mengajak gadis yang baru dipacarinya ikut nimbrung. "Setelah lama ngobrol, kebiasaan buruk mereka untuk minum-minuman keras pun muncul. Dan saat itu, rumah tersangka SB sedang sepi," ucapnya.

Minimnya uang saku, membuat kelompok bocah mesum itu memutar otak. Alhasil, sebotol air dicampur alkohol kadar 80 persen pun jadi minuman lokal oplosan memabukkan. Miras oplosan itu kemudian diminum beramai-ramai di kamar pribadi SB. Korban juga sempat dipaksa untuk minum, tapi berhasil menolak. "Setelah mabuk, para tersangka kompak ingin menggagahi korban. Meski sempat melawan, korban tetap berhasil diseret ke kamar oleh para tersangka, lalu digagahi secara bergantian," ujar Iptu Bambang. (https://www.liputan6.com/regional/read/3647510/enam-hari-jadian-remaja-pasuruan-diperkosa-pacar-dan-6-temannya)

Tentunya dalam kasus ini pengawasan dari orang tua sangat lah penting agar anak anak tidak melakukan perbuatan yang keji tersebut. Selain itu sebenarnya pemerkosaan juga telah di atur di dalam undang undang sebagai berikut:

Pasal 285 KUHP

Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya, bersetubuh dengan dia, dihukum karena memperkosa dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun.aman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya, bersetubuh dengan dia, dihukum karena memperkosa dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun

Pasal 286 KUHP

Barang siapa bersetubuh dengan perempuan yang bukan istrinya, sedang diketahuinya bahwa perempuan itu pingsan atau tidak berdaya, dihukum penjara selama-lamanya sembilan tahun.

 

Pasal 287 KUHP

  1. Barang siapa bersetubuh dengan perempuan yang bukan istrinya, sedang diketahuinya atau patut disangkanya, bahwa unsur perempuan itu belum cukup 15 tahun kalau tidak nyata berapa umurnya, bahwa perempuan itu belum masanya untuk kawin, dihukum penjara selama-lamanya sembilan tahun.
  2. Penuntutan hanya dilakukan kalau ada pengaduan, kecuali kalau umur perempuan itu belum sampai 12 tahun atau jika ada salah satu yang disebut pada pasal 291 dan 294.

Pasal 288 KUHP

  1. Barang siapa bersetubuh dengan istrinya yang diketahuinya atau harus patut disangkanya, bahwa perempuan itu belum masanya buat dikawinkan, dihukum penjara selama-lamanya empat tahun, kalau perbuatan itu berakibat badan perempuan itu luka.
  2. Kalau perbuatan itu menyebabkan perempuan mendapat luka berat, dijatuhkan hukuman penjara selama-lamanya delapan tahun.
  3. Jika perbuatan itu menyebabkan perempuan itu mendapat luka berat, dijatuhkan penjara selama-lamanya delapan tahun.
0
Comments (0)
Unable to Comment
You need to be logged in to be able to post a comment. Click here to login

No comments yet. Be the first to comment.

From Author

Only story so far

This is Fernanda Syahrian's only published story on Plimbi. Their next one will show up here.

Loading…
ads
ads
ads