Suatu tindak kejahatan itu bukan merupakan suatu warisan. Tindakan kejahatan itu bisa di lakukan oleh siapapun juga. Tidak mengenal jenis kelamin, ataupun usia. Salah satu dari contoh tindak kejahatan, ada tindakan kejahatan sesama manusia, yaitu pembunuhan. Dan sepertinya di jaman sekarang kasus kasus pembunuhan sudah sering terjadi dimana mana. Salah satu yang menjadi penyebab pembunuhan bisa jadi di sebabkan oleh sakit hati yang menimbulkan kemarahan. Kalau sudah merasa sakit hati, seseorang bisa saja menjadi gelap mata untuk melakukan sesuatu, tidak menutup kemungkinan untuk membunuh orqng yang membuat sakit hati itu. Berikut terdapat salah satu contoh orang yang nekat membunuh karena sakit hati.
Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo menangkap Masmudi (25) warga Desa Batokaban, Kecamatan Konang, Bangkalan Madura. Ia ditangkap gara-gara menusuk sopir taksi di kawasan Pondok Inap Shofwa hingga tewas.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris mengatakan, tersangka ditangkap petugas kepolisian sehari setelah insiden penusukan. Masmudi ditangkap di kawasan Aloha Gedangan Sidoarjo saat hendak bersembunyi di rumah saudaranya.
"Setelah kami telusuri, pelaku berhasil ditangkap di kawasan Gedangan Sidoarjo," ungkap Muhammad Harris, Rabu (3/10/2018) Dari hasil pemeriksaan tersangka, insiden pembunuhan bermotif asmara alias cemburu. Pelaku merupakan suami dari perempuan yang bersama korban saat akan menginap di penginapan Shofwa di Jalan Raya Bypass Juanda pada Sabtu, (29/10) sekitar pukul 20.00 WIB.
"Masalah ini muncul disebabkan kecemburuan tersangka pada istrinya yang saat itu tengah bersama korban," katanya. Dari pengakuannya, tersangka sudah menaruh curiga kepada istrinya. Tersangka yang sudah menjalani hubungan keluarga sejak empat tahun itu ingin mengajak istrinya jalan-jalan, namun istrinya menolak.
"Ternyata, sore harinya tersangka melihat istrinya berdandan dan pamit saat mau pergi. Namun, kepergiannya (istri) dibuntuti tersangka hingga ketemu korbannya dan menuju ke penginapan," jelasnya.
Tersangka yang sudah naik pitam, sempat adu cekcok dengan korbannya. Tak lama kemudian, tersangka menusuk korban dibagian perut hingga tersungkur. Korban dinyatakan tewas saat hendak dibawa ke rumah sakit setempat. Kini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lagi yang sudah ditetapkan sebagai DPO. (https://www.liputan6.com/regional/read/3657562/cemburu-pemuda-bangkalan-tusuk-sopir-taksi-di-hotel)
Akibat amarah yang tercipta karena sakit hati, menyebabkan pria itu nekat untuk membunuh. Tidak peduli apa yang akan terjadi selanjutnya, padahal sudah terdapat undang undang tentang pembunuhan sebagai berikut
Pasal 338 :
“Barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahunâ€.
Pasal 339 :
“Pembunuhan yang diikuti , disertai atua didahului oleh suatu tindak pidana lain, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanannya, atau untuk menghindarkan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan benda yang diperolehnya secara melawan hukum, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau sementara waktu, paling lama 20 tahunâ€.
Â
Pasal 340 :
“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana aterlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahunâ€.
Â
Dan masih ada lagi yang lainnya. Karena sudah jelas pembunuhan di larang dalam undang undang, sebaiknya jika kita sakit hati, berusaha sebisa mungkin untuk mengendalikan emosi dan menggunakan logika kita agar tidak melakukan tindakan kejahatan
Comments (0)
No comments yet. Be the first to comment.