article

Artis Pakai Narkoba?

Artis Pakai Narkoba?

Semakin kesini semakin banyak saja masalah yang di hadapi oleh bangsa Indonesia. Salah satunya adalah semakin memburuknya permasalahan penggunaan narkoba. Di zaman yang serba modern ini, orang orang dapat lebih mudah membeli ataupun menjual narkoba ini. Banyak sekali faktor yang menyebabkan seseorang untuk mengkonsumsi narkoba ini, bisa jadi karena stress dengan masalah hidup yang dihadapi lalu ingin mencari kesenangan sesaat dengan menggunakan narkoba, bisa juga hanya karena ada rasa ingin tahu untuk sekedar mencoba coba saja, karena kurangnya kesadaran diri seseorang dalam agama, dan yang paling susah di hindari adalah karena berada di lingkungan yang tidak  baik sehingga menimbulkan pergaulan bebas yang tidak ada peran orang tua untuk mengontrol. Penggunaan narkoba ini tentunya sangat berbahaya bagi siapapun yang mengkonsumsinya, salah satu efek dari penggunaan narkoba ini adalah gejala gangguan kejiwaan seperti gelisah, cemas dan depresi, kehilangan kesadaran, serta ketergantungan fisik yang disebut dengan gejala putus obat (withdrawal symptoms). Penggunaan narkoba juga dapat menyebabkan penularan HIV/AIDS melalui jarum suntik yang digunakan untuk menginjeksi narkoba ke dalam tubuh. Terdapat banyak sekali jenis jenis narkoba yang beredar di masyarakat, seperti ganja, di sebut juga dengan mariyuana, grass/rumput, pot, cannabis, joint, hashish, cimeng. heroin, di sebut juga dengan putaw, putih, PT, bedak, etep. morfin, yaitu narkoba yang di olah dari candu/opium yang mentah. kokain, di sebut juga dengan crack, coke, girl, lady. Ekstasi, di sebut juga  dengan ineks, kancing. Shabu-shabu, di sebut juga dengan es, ss, ubas, kristal, mecin. Amphetamin, di sebut juga dengan speed. Di Indonesia sendiri juga mempunyai peraturan sendiri tentang narkoba atau biasa juga disebut narkotika, berikut beberapa pasal yang terdapat di dalam undang undng nomor 35 tahun 2009

Pasal 113

(2) Dalam hal perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

ads

Pasal 114

(2) Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 116

(2) Dalam hal penggunaan narkotika terhadap orang lain atau pemberian Narkotika Golongan I untuk digunakan orang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain mati atau cacat permanen, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 118

(2) Dalam hal perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Meskipun sudah diatur ancaman ancaman pidana atas narkoba ini, masih banyak saja orang yang menyalah gunakan narkoba, bahkan seorang artis yang menjadi public figure pun ada yang menggunakan narkoba, berikut kasusnya

Artis Riza Shahab (29) ditangkap bersama lima rekannya saat mengonsumsi narkoba di sebuah apartemen di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Kelima orang yang ditangkap bersama Riza adalah Rizka Hijrah Syafitria (27), Rastio Eko Fernando (29), Achmad Reza (27), Santry Napitupulu (31), dan Wedo Satria (23). "Mereka ditangkap di lobi Apartemen The Wave, Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Jumat (13/4/2018), pukul 01.30," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan ketika dihubungi Kompas.com, Jumat. Usai ditangkap, lanjutnya, polisi melakukan tes urine kepada keenam orang tersebut. "Dari hasil pemeriksaan, keenam orang tersebut positif amphetamine dan metamphetamine," katanya. (http://www.tribunnews.com/seleb/2018/04/13/artis-riza-shahab-terjerat-narkoba-kronologi-hingga-komentar-mantan-pacar-fitri-tropica)

Ironis sekali bukan? Semoga kita bisa di jauhi dari narkoba ini karena sudah sangat jelas, narkoba dapat merusak masa depan kita

0
Comments (0)
Unable to Comment
You need to be logged in to be able to post a comment. Click here to login

No comments yet. Be the first to comment.

From Author

Only story so far

This is Gholib Maftuh Hudzalfa's only published story on Plimbi. Their next one will show up here.

Loading…
ads
ads
ads