article

Jalan Pintas Untuk Memenuhi Kebutuhan Hidup Yang Tinggi

Jalan Pintas Untuk Memenuhi Kebutuhan Hidup Yang Tinggi

Dalam memenuhi kebutuhan hidup setiap orang harus memiliki penghasilan tetap. Untuk mendapatkan penghasilan yang tetap maka seseorang harus memiliki pekerjaan demi menghidupkan dirinya.

Pekerjaan yang tersedia sangatlah banyak. Mulai dari pegawai, pengusaha, pedagang, petani dan masih banyak lagi. Namun, terlepas dari semua pekerjaan yang ada banyak orang yang menginginkan hasil yang di peroleh secara singkat.

Kasus prostitusi di Indonesia sudah di ketahui oleh banyak kalangan masyarakat. Masyarakat yang tergiur dengan imbalan yang besar dengan pekerjaan yang tidak sulit membuat banyaknya masyarakat yang melakukan pekerjaan tersebut.

ads

Terlepas dari imbalan yang besar dengan waktu yang singkat, sulitnya mendapatkan pekerjaan di daerah ibu kota merupakan salah satu faktor munculnya kegiatan tersebut.

Pemerintah di himbau untuk dapat menertibkan kawasan-kawasan yang di identifikasi adanya kegiatan prostitusi tersebut. Demi kesejahteraan dan keberlangsungan kehidupan bermasyarakat yang baik.

Prostitusi dapat di temukan di kawasan-kawasan tertentu, namun saat ini prostitusi dapat juga di temukan di ranah virtual. Prostitusi online sebutannya.

Faktor-faktor lain mengapa banyak terjadi kasus tersebut karna tingginya kebutuhan seseorang terhadap memenuhi taraf hidup dan lingkungan sosialnya. Kebanyakan orang yang memiliki keinginan suatu hal namun sulit di gapainya maka menggunakan jalan pintas tersebut.

Terkait terbongkarnya kasus prostitusi anak di bawah umur di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) rupanya sudah terhubung ke sejumlah penghuni apartemen Kalibata City.

Mereka mengaku risau melihat gelagat apartemen berubah menjadi tempat prostitusi. Yang lebih mencengangkan, di antara 32 pekerja seks komersial (PSK), 6 orang masih anak-anak. (www.liputan6.com/2018)

Para mucikari ditangkap dan akan dikenakan Pasal 296 KUHP jo Pasal 506 KUHP tentang mucikari dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun 4 bulan.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, pelanggan prostitusi dapat dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang Perselingkuhan.

"Namun pasal ini merupakan delik aduan dan hanya dapat menjerat secara hukum pelanggan prostitusi yang sudah kawin," ujar Abdul. Menurut dia, polisi baru dapat menindak pelaku apabila suami atau istri yang bersangkutan melaporkan perselingkuhan tersebut.

 Jika tidak, maka pasal ini tidak dapat digunakan. Abdul melanjutkan, ada aturan lain yang dapat secara langsung menjerat seseorang yang kedapatan menjadi pelanggan prostitusi.

Untuk penegakan hukum pelanggan prostitusi di Jakarta, aturan tersebut tertuang dalam Pasal 42 ayat (2) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. (www.megapolitan.kompas.com/2018)

Masyarakat di himbau untuk tetap melakukan kegiatan yang positif demi kesejahteraan bersama. Dengan meningkatkan spirititual dan pengetahuan akan bahaya yang ada di harapkan masyarakat dapat mencegah terjadinya hal-hal buruk yang akan membahayakan kesejahteraan masyarakat.

 
0
Comments (0)
Unable to Comment
You need to be logged in to be able to post a comment. Click here to login

No comments yet. Be the first to comment.

From Author

Only story so far

This is Muhammad Ranoe's only published story on Plimbi. Their next one will show up here.

Loading…
ads
ads
ads