Menurut Komnas Perempuan, pelecehan seksual merujuk pada tindakan bernuansa seksual yang disampaikan melalui kontak fisik maupun non-fisik, yang menyasar pada bagian tubuh seksual atau seksualitas seseorang. Tindakan ini termasuk siulan, main mata, komentar atau ucapan bernuansa seksual, mempertunjukkan materi-materi pornografi dan keinginan seksual, colekan atau sentuhan di bagian tubuh, gerakan atau isyarat yang bersifat seksual, sehingga mengakibatkan rasa tidak nyaman, tersinggung, merasa direndahkan martabatnya, dan mungkin hingga menyebabkan masalah kesehatan dan keselamatan.
Perbuatan pelecehan dalam KUHP diatur  dalam Buku Kedua tentang Kejahatan, Bab XIV tentang Kejahatan Kesusilaan (Pasal 281 sampai Pasal 303). Misalnya,  perbuatan cabul yang dilakukan laki-laki atau perempuan yang telah kawin (Pasal 284), Perkosaan (Pasal 285), atau membujuk berbuat cabul orang yang masih belum dewasa (Pasal 293).
Pelecehan seksual pada anak terjadi karena anak dibujuk, dipaksa, atau diancam. Faktanya, banyak anak yang tidak menyadari atau memahami tindakan yang dilakukan atau diminta kepada dirinya. Terlebih, saat ini pelecehan seksual tidak semata-mata berbentuk kontak fisik. Pelecehan seksual pada anak kini juga bisa terjadi secara daring (online), baik berupa video ataupun foto yang tidak senonoh.
Sejumlah efek di bawah ini tidak selalu mudah untuk ditangani, tetapi dengan bantuan yang tepat dan dukungan, mereka dapat dikelola dengan baik. Mempelajari lebih dalam dapat membantu Anda menemukan bentuk perawatan terbaik untuk memulai proses penyembuhan, bagi Anda maupun orang terkasih.
- Depresi
- Menyalahkan diri sendiri adalah salah satu efek jangka pendek dan jangka panjang paling umum, berfungsi sebagai keterampilan naluriah untuk mengatasi masalah dengan penghindaran yang mengambat proses penyembuhan.
2.Sindrom Trauma Perkosaan
- Sindrom trauma perkosaan (Rape Trauma Syndrome/RTS) adalah bentuk turunan dari PTSD (gangguan stres pasca trauma), sebagai sesuatu kondisi yang mempengaruhi korban perempuan — muda dan dewasa — dari kekerasan seksual. Kekerasan seksual, termasuk perkosaan, dipandang oleh wanita sebagai situasi yang mengancam nyawa, memiliki ketakutan umum akan mutilasi dan kematian sementara serangan terjadi.
3.Disosiasi
- Dalam istilah yang paling sederhana, disosiasi adalah pelepasan dari realitas. Disosiasi adalah salah satu dari banyak mekanisme pertahanan yang digunakan otak untuk mengatasi trauma kekerasan seksual. Banyak pakar percaya bahwa disosiasi ada pada sebuah spektrum. Di salah satu ujung spektrum, disosiasi dikaitkan dengan pengalaman melamun. Di ujung bersebrangan, disosiasi kompleks dan kronis dapat membuat penderitanya sulit berfungsi dalam dunia nyata.
4.Gangguan makan
- Kekerasan seksual dapat mempengaruhi penyintasnya dalam berbagai cara, termasuk persepsi diri terhadap tubuh dan otonomi pengendalian diri dalam kebiasaan makan. Beberapa orang mungkin menggunakan makanan sebagai pelampiasan mengatasi trauma, untuk merasa kembali memegang kendali atas tubuhnya, atau mengimbangi perasaan dan emosi yang membuatnya kewalahan. Tindakan ini hanya memberikan suaka sementara, tetapi memiliki kemampuan untuk merusak tubuh dalam jangka panjang.
Berdasarkan informasi tersebut, di harapkan masyarakat dapat menjadi individu yang peduli terhadap sesama. Peduli terhadap pentingnya menjaga anak-anak dalam menghindari kasus-kasus pelecehan yang marak seperti saat ini. Dengan memberikan pengetahuan tentang apa yang harus di lakukan oleh anak saat bertemu dengan orang asing yang mecurigakan.
Comments (0)
No comments yet. Be the first to comment.