Minuman Keras di Kalangan Mayarakat
Â
Zaman makin berkembang dan semakin maju. Banyak masyarakat yang memulai hidupnya dengan segala hal-hal yang instan. Dengan keadaan dan tekanan dalam sebuah kegiatan keseharian dapat membuat seseorang merasakan jenuh dan stress yang berkepanjangan. Banyak orang yang beralih dengan melakukan hal yang baik dan hal yang buruk untuk menghilangkan rasa tersebut.
Masyarakat yang sadar akan pentingnya kesehatan dan kesejahteraan hidup akan menghilangkan rasa jenuhnya dengan meakukan hal-hal positif. Misalnya dengan berolahraga ataupun berjalan santai bersama keluarga.
Meskipun banyak masyarakat yang sudh sadar tentang pentingnya kesehatan dan pola hidup yang baik dengan menjlankan aktifitas positif. Banyak juga masyarakat yang mengambil jalan pintas untuk mendapatkan kesenangan sementara demi menghilangkan penat.
Minuman keras-beralkohol adalah minuman yang mengandung etanol. Etanol adalah bahan psikoaktif dan konsumsinya menyebabkan penurunan kesadaran. Di berbagai negara, penjualan minuman keras-beralkohol dibatasi ke sejumlah kalangan saja, umumnya orang-orang yang telah melewati batas usia tertentu.
Â
Alkohol adalah zat yang paling sering disalahgunakan manusia, alkohol diperoleh atas peragian/fermentasi madu, gula, sari buah atau umbi-umbian. Dari peragian tersebut dapat diperoleh alkohol sampai 15% tetapi dengan proses penyulingan (destilasi) dapat dihasilkan kadar alkohol yang lebih tinggi bahkan mencapai 100%. Kadar alkohol dalam darah maksimum dicapai 30-90 menit. Setelah diserap, alkohol/etanol disebarluaskan ke suluruh jaringan dan cairan tubuh. Dengan peningkatan kadar alkohol dalam darah orang akan menjadi euforia, namun dengan penurunannya orang tersebut menjadi depresi.
Â
Ada 3 golongan minuman keras-berakohol yaitu golongan A; kadar etanol 1%-5% (bir), golongan B; kadar etanol 5%-20% (anggur/wine) dan golongan C; kadar etanol 20%-45% (Whiskey, Vodca, TKW, Manson House, Johny Walker, Kamput).
Â
Minuman keras atau biasa di singkat dengan miras merupakan minuman yang dapat memberikan efek tertentu pada orang yang mengkonsumsinya. Dalam mengonsumsi miras, seseorang akan merasakan kesenangan dan dapat meredakan penat yang ada.
Mengonsumsi minuman beralkohol bisa memengaruhi otak seseorang. Jika dikonsumsi dalam level rendah bisa membuat riang, kalau berlebihan bisa membuat lemah tak berdaya bahkan meninggal.
Manusia beranggapan bahwa minuman keras dapat memberikan kesegaran pikiran, namun dalam kenyataannya selalu berakhir dengan masalah-masalah yang dihadapi peminumnya, dan biasanya peminum minuman keras atau alkoholik berusaha untuk menenggelamkan penderitaannya dengan harapan dapat menikmati surga imajinasinya. Beban yang dipikulnya akan terlupakan sejenak dalam masa singkat ketika ia sedang mabuk, namun dalam kenyataannya alkohol tidak mengurangi penderitaaan kehidupan, namun alkohol malah menambah kebangkrutan materi dan kebobrokan moral si peminum.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyatakan bahwa tindak pidana minuman keras diatur dalam Pasal 300 dan Pasal 536.
Maka dari itu, masyarakat di himbau untuk tidak mengkonsumsi barang haram tersebut. Demi kemakmuran dan kesejahteraan lingkungan bermasyarakat.
Comments (0)
No comments yet. Be the first to comment.