Hukum adalah salah satu cara seseorang untuk mendapatkan hak dan menjalani kewajibannya. Tujuan dari hukum sendiri adalah menciptkan suatu keadilan. Hukum tentunya harus di hormati oleh masyarakat. Sayangnya masih banyak “hukum†yang tidak memberikan kepastian untuk seseorang memperoleh haknya.
Jadi ada beberapa orang yang tidak percaya dengan hukum, dan melakukan tindakan main hakim sendiri. Yang dimana setiap terjadi suatu hal di dalam masyarakat maka akan diselsaikan dengan cara main hakim sendiri yang biasanya berkekuatan fisik. Biasanya main hakim sendiri sering terjadi di kalangan masyarakat bawah yang sering kali tidak mendapatkan keadilan hukum.
Maka dari itu masyarakat mengandalkan kekuatan fisik untuk menyelesaikan masalahnya daripada menggunakan jalur hukum yang mereka rasa tidak bisa berlaku adil. Budaya main hakim sendiri ini juga dapat menimbulkan trauma bagi yang menyaksikan secara langsung.
Contohnya baru baru ini tejadi kasus main hakim sendiri yang dilakukan oleh fans dari klub sepak bola Persib Bandung, atau yang lebih di kenal dengan sebutan Bobotoh kepada fans dari klub sepak bola Persija Jakarta.
Haringga, seorang Jakmania yang akan menonton pertandingan Persib Bandung melawan Persija Jakarta tewas karena dikeroyok oleh Bobotoh karena diketahui sebagai warga Jakarta. Saat pengeroyokan tersebut mungkin banyak pelaku yang sebenarnya tidak mengetahui secara pasti apa masalahnya, namun karena banyak teriakan hasutan yang mayoritas. Mereka merasa seolah olah mendapat pembenaran untuk menghakimi seseorang.
Atas perbuatannya para pelaku harus bertanggung jawab dengan dikenai pasal 170 ayat (2) huruf 3e yang berbunyi "Barangsiapa terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut,"Â
Penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung kembali melimpahkan tersangka kasus penganiayaan Haringga Sirla. Sebanyak 5 tersangka anak dilimpahkan ke jaksa untuk segera disidangkan.
Proses pelimpahan dilakukan siang tadi, Rabu (17/10/2018) dari polisi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung. Kelima anak yang dilimpahkan ialah SY (17), TD (17), AF (16), S (16) dan AP (15).
"Untuk kasus pengeroyokan terhadap almarhum Haringga, terhadap pelaku di bawah umur sudah tahap 2. Kemarin sudah disidangkan dua orang dan sekarang lima orang juga sudah diserahkan ke kejaksaan," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Irman Sugema di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Rabu (17/10/2018).
Irman mengatakan kelima orang tersebut akan menyusul dua pelaku yang sudah disidangkan kemarin. Proses persidangan nantinya akan menunggu petunjuk dari kejaksaan. (https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-4260985/lagi-5-tersangka-pengeroyokan-haringga-segera-disidangkan)
Â
Betapa mirisnya kasus tersebut bukan? Mengartikan bahwa tindakan main hakim sendiri bukanlah merupakan tindakan yang benar untuk dilakukan. Karena kita sebagai masyarakat biasa tidak bisa menggunakan kekuatan fisik untuk menyelesaikan sebuah perkara
Comments (0)
No comments yet. Be the first to comment.