Banyak sekali terjadi kasus kasus penipuan di Indonesia, salah satu kasus terbesar yang banyak orang bicarakan adalah kasus penipuan yang dilakukan oleh First Travel. Penipuan ini berkedok sebagai jasa keberangkatan untuk umrah. Mereka menawarkan paket paket untuk umrah yang harganya sangat murah, dengan cara seperti itu banyak konsumen yang tergiur untuk memakai jasa mereka.
Berawal dari mempromosikan paket murah tersebut, yang merupakan salah satu cara agar tidak kalah dalam bersaing dengan jasa travel lainnya, lalu Andika Surachman, Anniesa Devitasari Hasibuan dan Siti Nuraidah selaku tiga bos First Travel ini membuka cabang cabang yang berada di daerah Kebon Jeruk dan Kuningan Jakarta, Medan, Bali, Sidoarjo dan Bandung.
Cabang itu gunanya untuk menerima pendaftaraan calon Jemaah yang tergiur dengan paket murah yang di tawarkan oleh First Travel tersebut. Kemudian, dia merekrut agen kemitraan yang tersebar di seluruh Indonesia yang jumlahnya 1.173 orang, tapi yang aktif 835 orang. Agen berasal dari para alumnus jemaah umrah First Travel
Ia ingin para agen tersebut menceritakan pengalaman menggunakan paket umrah promo First Travel. Tidak cuma-cuma, para agen bakal mendapatkan fee menggiurkan bila berhasil menarik calon jemaah. Dari Rp 200 ribu per orang hingga Rp 900 ribu. Fee akan dibayarkan setelah jemaah pulang umrah. (https://www.liputan6.com/news/read/3543003/first-travel-kasus-penipuan-jemaah-yang-menghebohkan)
Setelah sekian lamanya kasus First Travel ini berkelit keliat akhirnya ketiga bos First Travel ini dikenai pasal berlapis Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan didakwa melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 372 KUH jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki dijerat Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dalam kasus ini terdapat 58.682 korban jamaah yang tidak bisa diberangkatkan. Kasus ini menjadi pelajaraan bagi semua masyarakat yang hendak pergi umrah, masyarakat harus lebih berhati hati dalam memilih jasa travel yang akan di gunakan. Jangan sampai tergiur dengan harga harga murah yang ditawarkan, dan lebih teliti untuk menanyakan informasi detail mengenai jasa yang ditawarkan.
Comments (0)
No comments yet. Be the first to comment.