Di Indonesia banyak sekali ditemukan tindak kejahatan, salah satunya adalah pemerkosan. Pemerkosaan menurut Prodjodikoro adalah perkosaan terjadi apabila seorang laki laki yang memaksa seorang perempuan yang bukan istrinya untuk bersetubuh dengan dia, sehingga sedemikian rupa ia tidak dapat melawan, maka dengan terpaksa ia mau melakukan persetubuhan itu. Sudah banyak sekali kasus pemerkosaan yang terjadi di Indonesia, Berdasarkan jumlah kasus yang dihimpun Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dari 232 lembaga mitra di 34 provinsi, jumlahnya cukup mengejutkan. Pada 2015 terjadi jenis kekerasan seksual di ranah personal sebanyak 11.207 kasus. Sedang di ranah komunitas, terdapat 5.002 kasus kekerasan terhadap perempuan. Sebanyak 1.657 kasus di antaranya jenis kekerasan seksual. Data yang lain dari lembaga yang sama menyebut sepanjang 1998-2013, kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan sebanyak 400.939 kasus. Sedang kasus kekerasan seksual mencapai hampir seperempatnya, atau 93.960 kasus. Berarti setiap hari ada sebanyak 35 orang korban kekerasan seksual. (https://beritagar.id/artikel/editorial/sistem-hukum-harus-berpihak-pada-korban-pemerkosaan)
Salah satu cara untuk mencegah tindakan pemerkosaan adalah adanya hukuman yang diberikan kepada pelaku pemerkosaan, dengan adanya hukuman tersebut diharapkan pelaku jera dan orang yang ingin melakukan pemerkosaan akan takut. Di Indonesia pelaku pemerkosa akan dikenakan pasal 285 KUHP yang berbunyi "Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun".
Tetapi sayangnya terkadang korban pemerkosaan pun sering disalahkan, Pada kasus YS, misalnya, ada dialog seperti ini:
"Saudari pakai BH warna apa hari itu?" tanya hakim anggota pada sebuah sidang kasus pemerkosaan di Jakarta, 2014 silam.
"Sudah tahu gampang sakit, kenapa naik kendaraan umum sendirian? Kenapa nggak ada yang menemani?" tanya pengacara para terdakwa, yang berjumlah empat orang. Saat kejadian YS memang tengah pingsan di halte bis karena ia menderita asma. (https://beritagar.id/artikel/editorial/sistem-hukum-harus-berpihak-pada-korban-pemerkosaan)
Kasus tersebut adalah salah satu contoh sistem hukum di Indonesia belum bisa melindungi korban pemerkosaan dengan baik. Dalam KUHP pemerkosaan termasuk dalam tindak pidana kesusilaan, sedangkan sebenarnya kasus pemerkosaan lebih dari sekedar tindak pidana kesusilaan, pemerkosaan dapat dibilang sebagai kejahatan kemanusiaan.
Maka dari itu seharusnya pemerintah segera memperbaiki undang undang untuk melindungi korban pemerkosaan, dan agar pelaku pemerkosaan dapat mendapatkan hukuman yang sepantasnya. Dan kita sebagai masyarakat jika disekitar kita terdapat korban pemerkosaan, sebaiknya kita jangan menghakiminya dengan menjauhkannya, karena hal tersebut dapat menimbulkan gejala psikis dari korban tersebut. Kita harus bisa menerima korban dan mendukung korban, apalagi ketika proses hukum sedang berjalan, kita harus membela korban agar mendapatkan haknya yang sesuai
Comments (0)
No comments yet. Be the first to comment.