Budaya kita hidup di Indonesia adalah Budaya Timur, yang sudah jelas jelas berbeda dengan Budaya atau gaya hidup di Negara Barat. Tetapi jaman sekarang gaya hidup kita sudah banyak terpengaruh oleh Negara Barat, terutama remaja remaja yang terpengaruhi. Di mulai dari cara berpakaian kita yang terbuka, berbeda dengan dulu yang mementingkan tata cara berpakaian yang sopan dan tertutup.
 Sekarang berpakaian terbuka sudah menjadi hal yang biasa bagi masyarakat Indonesia, apalagi remaja remaja. Selain terpengaruhi oleh cara berpakaian, remaja Indonesia juga banyak terpengaruhi dalam cara bergaul yang sekarang bisa dibilang sangat lah bebas.
Cara bergaul yang tidak sesuai dengan Budaya di Indonesia ini banyak sekali memiliki sisi negative, yang menyebabkan banyak terjadinya penyimpangan penyimpangan norma. Salah satu cara bergaul yang salah dan di adopsi oleh banyak remaja Indonesia adalah cara bergaul dalam berhubungan
Biasa disebut dengan “pacaran†Ya tidak asing lagi bukan di telinga kita? Gaya pacaran jaman sekarang sudah sangatlah bebas. Sampai sampai banyak sudah melakukan “hubungan suami istri†tanpa diketahui oleh orang tuanya. Tentunya itu bukan merupakan Budaya kita sebagai orang Indonesia, dan hal itu dapat menimbulkan hal negatif.
Ya, hal tersebut dapat menyebabkan hamil di luar nikah, kalau sang pria bisa dimintai pertanggung jawaban pasti akan dinikahkan. Kalau tidak sang wanita bisa ditinggalkan dan melakukan aborsi karena tidak ingin membesarkan bayinya sendirian.
Aborsi adalah hal yang dilarang di Indonesis. Bukan hanya dilarang oleh agama, tetapi juga oleh undang undang. Sudah banyak kasus kasus aborsi yang terjadi di Indonesia. Jumlah kasus aborsi di Indonesia setiap tahun mencapai 2,3 juta, 30 persen di antaranya dilakukan oleh para remaja.
Aborsi di Indonesia di atur di dalam pasal Pasal 346 “Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahunâ€. Pasal 347 (1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut,diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Pasal 348 (1) Barang siapa dengan sengaja menggunakan atau mematikan kandunga seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut,diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Pasal 349 “Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukankejahatan berdasarkan pasal 346, ataupun membantu melakukan salah satu kejahatan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat dditambah dengan sepertiga dandapat dicabut hak untuk menjalankan pencaharian dalam manakejahatan dilakukanâ€. Selain itu terdapat dalam PP no.61 Tahun 2014 dan Undang Undang Kesehatan No.32 Tahun 1992.
Â
Ini adalah contoh kasus sepasang kekasih di Pekanbaru yang terpaksa berurusan dengan kepolisian karena keduana melakukan aborsi janin usia 6 bulan. KR mengaku melakukan aborsi itu karena cowoknya tidak mau menikahinya. Malah sang cowok RR pada Desember 2017 saat usia kandungan lima bulan, membeli obat yang harganya Rp 200 ribu/butir khusus untuk menggugurkan kandungan tersebut. "Obat tersebut diminum KR namun tidak ada reaksi apapun. Karena belum ada reaksi, KR kembali membeli empat obat yang sama untuk ditelan," kata Santo.
Merasa cara meminum obat belum juga ada reaksi, sang cowok bertambah nekat. Dia dengan sengaja memasukan obat untuk menggugurkan kandungan itu ke kelamin pacarnya "Tak lama setelah itu, barulah KR merasa perutnya mules dan akhirnya janin itu keluar dalam keadaan tidak bernyawa lagi," kata Santo. Usai janin keluar, keduanya sepakat untuk menguburkan orok tersebut. Mereka memasukan orok itu ke kantong plastik dan ditanam di depan rumah KR. "Keduanya kini sudah kita amankan. Mereka untuk sementara dijerat dengan UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," tutup Santo. (https://news.detik.com/berita/d-3901523/sepasang-kekasih-di-pekanbaru-ini-ditangkap-karena-aborsi)
Dari contoh kasus tersebut, banyak di perlukan peranan orang tua dalam mendidik dan memantau pergaulan anaknya. Sebagai remaja juga kita harus mengetahui mana hal yang baik untuk di lakukan dan mana hal tidak baik untuk tidak di lakukan agar kita tidak terjerat hukum yang siapapun pasti tidak mau mengalaminya
Comments (1)
Where are my documents in windows 10 [url=http://documentswindows10.com]open documents windows 10[/url] this is common issue and i hope you can try to understand this simple process.