Bullying sudah tidak asing lagi sekarang, sudah banyak orang melakukan bullying tanpa menyadari akibatnya. Baik bully secara langsung maupun tidak langsung atau bully secara fisik maupun psikis. Bullying lebih identik dengan tindakan kekerasan terhadap anak.
Menurut Pasal 1 angka 16 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 35/2014â€), kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum. Berdasarkan pendapat di atas dihubungkan dengan pengertian kekerasan dalam UU perlindungan Anak
Kasus bullying lebih banyak terjadi di sekolah sekolah, biasanya pelaku bully melakukan bullying untuk menunjukan eksistensinya atau ingin di anggap lebih kuat supaya lebih di takuti di lingkungannya
Pada tahun 2016 beredar video enam siswi kelas XII SMAN 3 Jakarta, dari video itu terucap kata-kata makian ke para siswi junior. "Perek perek perek," demikian kata yang terucap.
Tidak lama terlihat ada siswi yang diguyur kepalanya dengan air di botol. Setelah itu ada siswi memakai bra di luar baju sekolah, dan dipaksa merokok. Siswi itu terlihat menunduk dan mengusap matanya
Kepala Sekolah (Kepsek) SMA 3 Jakarta Ratna Budiarti membenarkan adanya bullying di SMA 3 Jakarta. Menurutnya bullying itu terjadi akibat siswi kelas XII SMA 3 tidak setuju siswi kelas X SMA 3 pergi ke tempat hiburan malam hari.
"Sebenarnya hal itu (bullying) karena kakak kelas ingin menegur adik kelasnya. 4 Kakak kelas datang ke kafe untuk menonton DJ di SCBD pada Sabtu (23/4/2016) malam. Kakak kelas melihat adik kelas dan merasa belum pantas anak kelas 1 SMA pergi ke sana," ujar Ratna.
Ratna menyampaikan hal itu usai pertemuan orangtua murid, 4 siswi kelas XII pelaku bullying, 5 siswi kelas X korban bullying, bersama 7 personel dari Polsek Setiabudi, di kantor Ratna, Jl Setiabudi, Jakarta Selatan (https://news.detik.com/berita/3202552/penyebab-bullying-di-sma-3-siswi-kelas-xii-tak-setuju-adik-kelasnya-dugem)
Dari kasus tersebut yang harus diperhatikan dalam kasus bullying bukan hanya dari si pelaku saja, bullying dapat dicegah jika adanya pengawasan yang benar dari pihak sekolah, harusnya sekolah bisa mengawasi siswa siswanya dan diberi pengarahan tentang dampak buruk dari bullying sendiri.
Selain pengawasan dari pihak sekolah, pengawasan juga perlu di lakukan oleh orang tua sendiri. Orang tua harus bisa berkontribusi dalam lingkungan sekolah yang anaknya jalani. Karena jika kasus pembullyan sudah terjadi seperti ini, bukan hanya korban yang dirugikan, tapi pihak sekolah dan orang tua juga dapat dianggap lalai
Comments (0)
No comments yet. Be the first to comment.