article

Dari Rakyat, Oleh Rakyat, Untuk Rakyat : Dukungan untuk Pemerintah Hadapi Freeport

Dari Rakyat, Oleh Rakyat, Untuk Rakyat : Dukungan untuk Pemerintah Hadapi Freeport

“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”

- Pasal 33 ayat (3) UUD 1945-

Sudah tidak diragukan lagi jika Indonesia dipandang kancah Internasional sebagai negara yang kaya akan sumber daya alamnya. Betapa tidak? fakta tersebut dahulu mampu menarik para negara kolonialis untuk mengeksplorasi bumi nusantara dalam skala yang sangat besar. Tercatat Indonesia telah mengalami penjajahan baik kolonialisme maupun imperialisme oleh 6 negara antara lain Portugis (1509-1595 M), Belanda (1602-1942 M), Perancis (1806-1811 M), Inggris (1811-1816 M), Jepang (1942-1945 M). Kondisi dimana rakyat-rakyat yang seharusnya dapat hidup sejahtera di negeri sendiri dan menikmati kekayaan buminya justru dimanfaatkan oleh para pihak kolonial. Persamaan senasib rakyat Indonesia ini menggelorakan semangat untuk mengusir penjajah dari bumi nusantara dan mengantarkan Indonesia menuju gerbang kemerdekaan.

ads

Namun masih terdapat kasus yang berlanjut hingga kini, yaitu kasus PT Freeport di bagian Timur Indonesia yaitu Papua. Indira Prama, Alumni FISIP UGM dalam artikel online memaparkan PT Freeport Indonesia merupakan sebuah perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Freeport-McMoran Copper & GoldInc. Perusahaan ini menjadi pembayar pajak terbesar kepada Indonesia dan perusahaan penghasil emas terbesar di dunia melalui lokasi tambang Grasberg di Papua. Freeport telah melakukan eksplorasi di dua tempat wilayah Papua yaitu Ertsberg sejak 1961 dan tambang Grasberg sejak 1968 di kawasan Tembaga Pura, Kabupaten Timika, Provinsi Papua.

Keberadaan PT. Freeport di Indonesia masih terus menuai pro dan kontra. Di satu sisi, kita tidak bisa serta merta memutus kontrak yang ada. Di sisi lain, dikuasainya tambang tembaga, perak, dan emas di Papua oleh pihak asing tersebut tidak sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 ayat 2 dan 3.

Dikutip dari Kompas, Lenis Kagoya, Staf Khusus Presiden Bidang Papua, bertolak ke Timika, Papua pada Senin (13/3/2017). Lenis Kagoya akan berkomunikasi dengan tujuh suku terkait persoalan yang membelit antara PT Freeport Indonesia dengan Pemerintah Indonesia. mengakui bahwa keberadaan Freeport di bumi Papua tak banyak memberikan keuntungan bagi masyarakat setempat. Terutama, mengenai hak ulayat warga yang dilanggar dan lingkungan di sekitar area pertambangan yang rusak parah. Jika PT Freeport mengaku berperan dalam kualitas pendidikan anak-anak Papua, Lenis menegaskan bahwa nyatanya sangat sedikit sekali anak-anak Papua yang diberikan beasiswa.

Menurut Departemen Kajian Strategis BEM FEB UGM, Selama ini Freepot mengeruk banyak sekali kekayaan tambang Indonesia, tetapi keuntungan yang diraup justru tidak dirasakan oleh warganya sendiri. Menurut data BPS, tingkat kemiskinan di kabupaten sekitar pertambangan mencapai 31%, dimana angka ini merupakan angka kemiskinan tertinggi di antara seluruh kabupaten di Papua (Akhir,2015). Sungguh ironis bagaimana kekayaan sumber daya Papua tersebut justru dinikmati oleh orang-orang asing, sedangkan warga yang tinggal di daerah yang kaya tersebut banyak yang masih hidup dalam kemiskinan.

 Pemerintah saat ini telah berusaha untuk menindaklanjuti kasus ini secara tegas. Dikutip dari Kompas, diberitakan sebelumnya, pada 10 Februari 2017 lalu, Pemerintah Indonesia mengumumkan perubahan status operasi Freeport dari status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Namun belakangan, PT Freeport menyatakan tidak dapat menerima syarat-syarat yang diajukan pemerintah dan tetap akan berpegang teguh pada status KK. Freeport mengajukan keberatan kepada pemerintah pada Jumat (17/2/2017). Jika tidak ada jalan keluar dari pemerintah Indonesia, pihak Freeport akan menyelesaikan sengketa di Mahkamah Arbitrase Internasional. Freeport memiliki waktu 120 hari sejak pemberitahuan kepada Pemerintah Indonesia tentang sengketa tersebut.

 

Sumber Gambar : Syifa Hanifah

 

 

 

0
Comments (2)
Unable to Comment
You need to be logged in to be able to post a comment. Click here to login
nelivera

B-O-L-A-V-I-T-A Terpercaya INFO D.8.C.3.6.3.C.A B*O*N*U*S referall seumur hidup http://i.imgur.com/sWWp7Un.jpg

Arlindawati

Sayang sekali jika keuntungan tambang Indonesia malah dirasakan pihak asing :(

From Author

Only story so far

This is Tria Sulistyaningsih's only published story on Plimbi. Their next one will show up here.

Loading…
ads
ads
ads